Tim hukum Imba-Bobby ancam pidanakan KPU Manado
Merdeka.com - Tim kuasa hukum pasangan calon Walikota Manado Jimmy Rimba Rogi (Imba)-Bobby Daud mengambil sikap tegas dalam menyikapi sikap KPU Manado yang berubah-ubah dalam menentukan nasib pasangan nomor urut 2 ini. Bahkan mereka mengancam akan mempidanakan KPU Manado atas keputusan terakhir mereka yang menyatakan pasangan Imba-Bobby Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"KPU Manado ataupun di atasnya KPU Sulut yang membatalkan pasangan Imba-Bobby akan ada konsekuensi hukum yang keras yang akan kita lakukan baik secara pidana, administratif maupun perdata. Itu kita tegaskan karena apa? Ini sudah ada fatwa Mahkamah Agung. Mahkamah Agung adalah memiliki kewenangan tertinggi secara peradilan dalam bidang yudisial, dan Bawaslu sendiri yang minta. Nah kalau Bawaslu yang minta dan tidak menjalankan maka yang konyol Bawaslu dan KPU yang konyol," tegas salah satu anggota tim, Surya Imam Wahyudi, dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Sintesa Peninsula Manado, Rabu (25/11).
Menurutnya, perhelatan Pilkada harus dijalani dengan transparan, santun dan bermartabat tanpa pemaksaan-pemaksaan politik sebab hal itu akan mengorbankan kepentingan politik serta aspirasi masyarakat.
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang memberhentikan Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Kenapa Ketua KPU diberhentikan? Dalam sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari ini, Rabu (3/7), Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU RI.'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7) kemarin.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
"Biarkan masyarakat Manado memilih pilihan hati sesuai dengan hati nuraninya jangan ada suatu pemaksaan-pemaksaan yang sifatnya politik," ujar dia.
Sebelumnya, seminggu setelah diputuskan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), KPU Manado melalui Ketuanya Eugenius Paransi memutuskan pasangan nomor urut 2 yang diusung Partai Golkar, PAN dan PPP ini lolos mengikuti Pilwako pada 9 Desember mendatang.
Selasa (24/11) malam, KPU Manado kembali tidak meloloskan pasangan ini. Bahkan Eugenius Paransi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua melalui rekomendasi KPU RI. Alasannya, Paransi dianggap tidak menjalankan instruksi KPU RI. Sebagai gantinya jabatan tersebut diisi oleh Yusuf Wowor.
Tim kuasa hukum dan Advokasi pasangan Imba-Bobby sendiri terdiri dari lima orang ahli hukum yaitu Jamhur, Surya Imam Wahyudi, Wa Ode Nur Zainab, yang berasal dari Jakarta dan dua lainnya dari Manado yaitu Sultan Udin Musa bersama Vebro.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengunduran diri Bambang dilakukan sebagai respons terhadap pemberitaan media mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan dirinya.
Baca SelengkapnyaDengan diberhentikannya Hasyim, secara otomatis akan langsung digantikan posisinya.
Baca SelengkapnyaKomaruddin mengatakan mahkamah partai tidak hanya memecat Tia Rahmania, tetapi juga Rahmad Handoyo.
Baca SelengkapnyaAnggota Bawaslu RI Puadi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
Baca SelengkapnyaLaporan dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilu 2024 terbanyak terjadi di Papua
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum resmi menetapkan Mochammad Afifuddin sebagai ketua KPU RI definitif.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dipecat buntut kasus dugaan asusila.
Baca SelengkapnyaKomarudin menjelaskan, pemberhentian dua kader PDIP itu karena adanya sengketa di internal partai.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR RI Masinton Pasaribu meradang saat menggelar rapat bersama KPU.
Baca SelengkapnyaPelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKomandante bagian wilayah tempur yang telah dibagi dan disepakati oleh masing-masing caleg yang bakal bertempur.
Baca Selengkapnya