Tim penyusun tegaskan tak ada rencana lemahkan KPK dalam RKUHP
Merdeka.com - Salah satu tim penyusun Revisi Undang-Undang KUHP (RKUHP) Prof Muladi, menolak keras anggapan pelbagai pihak yang menyebut RKUHP sebagai upaya melemahkan KPK. Dia siap diajak berdiskusi dengan siapapun termasuk komisoner KPK untuk membahas hal ini.
"Jadi tidak ada rencana melemahkan KPK, atau melemahkan hukum pidana, dan sebagainya. Kita siap berdiskusi dengan siapa saja," kata dia di Jakarta, Rabu (6/6).
"Saya dulu ikut merancang Undang-Undang KPK. Jadi tidak mungkin saya mau menghancurkan KPK," sambung dia.
-
Siapa yang menjawab pertanyaan tentang kepanjangan KUHP? Pertanyaan itu pun dijawab oleh Arif, seorang mahasiswa yang tidak terlalu pintar, tetapi suka bergurau.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Siapa yang minta Prabowo ulang seleksi capim KPK? Sebelumnya, sejumlah pihak minta Presiden Prabowo Subianto mengulang calon pimpinan dan dewan pengawas KPK. Karena menilai pansel yang sah adalah pansel yang dibentuk oleh Prabowo selaku presiden saat ini.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
Muladi menyatakan, penyusunan RKUHP sangat demokratis. Pihak-pihak terkait seperti KPK, dan BNN selalu diundang untuk turut memberikan masukan.
"Saat penyusunan RKUHP ini perwakilan KPK, dan BNN ada di dalamnya duduk bersama-sama. Itu suatu gambaran bahwa hukum harus demokratis," ujar dia.
Muladi berpendapat, RKUHP menjadi polemik di masyarakat akibat adanya mis understanding atau miss interpretasi di dalam masalah ini.
Muladi menyebutkan pasal yang sering tidak disebut oleh KPK atau Pers. Pasal 729 yang mengatur tentang aturan peralihan.
"Pasal itu menyatakan bahwa pada saat KUHP ini mulai berlaku nantinya. Ketentuan dengan bab tindak pidana khusus dalam undang-undang ini tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan lembaga yang telah di atur dalam undang-undang masing-masing," papar dia.
Sehingga, Muladi memastikan RKUHP tidak akan menganggu KPK atau kewenangannya.
"Saya ulangi tidak ada maksud dari undang-undang ini untuk mengurangi kewenangan atau menganggu kewenangan KPK. Itu diatur dalam aturan peralihan pasal 729 jarang disebut oleh beliau beliau itu," ungkap dia.
Senada, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sekaligus Ketua Tim Panja Pemerintah Enny Nurbaningsih mengatakan, KUHP yang baru nanti tidak akan melemahkan lembaga KPK.
"Itu ada penjelasan di dalam pasal 729 ketentuan peralihan kewenangan lembaga termasuk di situ kami jelaskan kalau ada yang masih kurang jelas perlu kita jelaskan secara lebih definitif," tandas dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaKejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Baca SelengkapnyaMahfud MD menjawab pertanyaan soal revisi UU KPK bila terpilih bersama Ganjar menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, saat ini KPK sudah tidak lagi ditakuti karena tak bertaji
Baca SelengkapnyaTiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Syarat Usia Capim KPK yang diajukan Novel Baswedan
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaTerkait rumor komisioner lain diduga terindikasi melanggar tentunya tidak tinggal diam.
Baca Selengkapnya