Timbulkan perdebatan, Baleg DPR tunda pembahasan revisi UU KPK
Merdeka.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyatakan pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ditunda. Sebab draf yang disampaikan oleh para pengusul dinilai belum sempurna.
Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo mengatakan, pihaknya menunggu penyempurnaan draf dari pengusul yakni PDIP, NasDem, Golkar, PKB, Hanura dan PPP. Menurut dia, dalam pembahasan usulan itu, banyak menimbulkan perdebatan di dalam rapat Baleg DPR RI.
"Iya ditunda menunggu penyempurnaan dari pengusul," kata Firman saat dihubungi merdeka.com, Senin (12/10).
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Siapa yang hadir di rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Apa usulan Baleg DPR tentang DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Bagaimana usulan Baleg DPR soal DKJ di sampaikan? Mulanya, Awiek menyoroti Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU DKJ Nomor 572 terkait pemindahan status ibu kota ke IKN.
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
Namun Firman tidak mau menjelaskan apa saja yang jadi perdebatan dalam rapat tersebut. Dia hanya meminta menunggu saja pembahasan yang dilakukan Baleg DPR dan pengusul revisi UU KPK.
"Ya biasalah, kalau kemarin di pleno ada pertanyaan yang mesti harus diluruskan kembali oleh pengusul," tutur Politikus Golkar ini.
Dia membantah jika pembahasan draf ini ditunda karena usulan belum sempurna. Begitu pun penundaan ini dikarenakan penolakan publik, menurut dia, itu tidak ada sama sekali kaitannya.
"Kalau rancangan UU kan tidak pernah sempurna. Ada beberapa lah (yang masih diperdebatkan) kita tunggu saja. Nanti kita tunggu saja kita enggak bisa berandai," tegas dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah di Ruang Baleg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8)
Baca SelengkapnyaRapat terbilang digelar cukup cepat. Dimulai sekira pukul 10.00 Wib, langsung dibentuk Panja RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaSetelah mendengar pandangan Mendagri dan Menkum HAM, Baleg DPR langsung menutup rapat kerja dengan membentuk panitia kerja terdiri dari 40 orang.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaAksi yang digelar ini sehari setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menggelar rapat panitia kerja terkait Revisi UU Pilkada, pada Rabu (21/8).
Baca SelengkapnyaSeharusnya, rapat tersebut dilakukan hari ini, Kamis (22/8) pukul 9.30 wib
Baca SelengkapnyaAda cerita unik di balik tertundanya rapat paripurna yang bakal mengesahkan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar pada Rabu (21/8) ini hanya beda sehari pasca-putusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaRapat ini diyakini dilakukan karena DPR hendak membatalkan putusan MK soal aturan pencalonan Pilkada.
Baca SelengkapnyaAda sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
Baca SelengkapnyaDasco menyatakan, aturan berkaku soal Pilkada tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR RI sedianya merupakan agenda wajib untuk dihadiri para legislator.
Baca Selengkapnya