Timses Jokowi ingin Polri adil usai terbitkan pedoman tangani deklarasi tagar
Merdeka.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani menuturkan, boleh saja Polri mengambil sikap soal deklarasi tagar dukungan Pilpres. Menurut dia, asal dilakukan adil.
Diketahui, Polri menerbitkan pedoman kepada seluruh jajaran Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) di tingkat Polda dalam rangka menyikapi sejumlah aksi deklarasi dukungan dalam bentuk hashtag atau tanda pagar (tagar) pada Pilpres 2019.
"Bagi saya selama Polri bersikap adil, artinya sikap dan kebijakan itu diterapkan kepada dua belah pihak, tidak hanya satu pihak dan yang kedua basisnya itu di dalam bersikap adalah analisis terhadap potensi gesekan, atau bentrokan sosial di masyarakat, ya itu boleh-boleh saja," ucap Arsul di Posko Cemara, Jakarta, Senin (3/9/2018).
-
Bagaimana Jokowi ingin UU Perampasan Aset dikawal? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Apa yang ditekankan Jokowi soal UU Perampasan Aset? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Apa yang diminta seorang polisi kepada Prabowo? Anggota Polisi tersebut ternyata hanya minta waktu untuk berfoto bersama sang Menhan.
-
Apa terobosan luar biasa dari Polri? Terobosan yang luar biasa,' ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
-
Apa yang dipesan Jokowi ke TNI-Polri? 'TNI Polri harus berani masuk ke hal-hal yang berkaitan dengan teknologi. Pesawat tempur perlu, iya. Tank perlu, iya. Tapi hati-hati juga dengan drone.' kata Jokowi.
Dia menuturkan, jika berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 15, jelas memungkinkan Polisi untuk mengambil tindakan.
"Jelas memungkinkan polisi untuk membubarkan sebuah katakanlah pertemuan massal, yang kemudian menimbulkan gangguan ketertiban umum. Nah sekarang polisi ingin prefentifnya. Sepanjang prefentifnya itu dilakukan dengan cara yang adil. Menurut saya masih kita bisa dipahami," jelas Arsul.
Dia menyebutkan, peluang adanya gesekan, itu tergantung situasinya setiap daerah. "Itu tergantung. Karena antara satu daerah dengan daerah lain itu kan berbeda. Ada yang daerah-daerah yang memang tidak menolak satu tagar," kata Arsul.
Dia menerangkan, jangan sampai yang sudah mendapatkan syarat formil. Kemudian polisi tak mengeluarkan izinnya.
"Kan tidak boleh juga kemudian syarat-syarat formil itu dipenuhi kemudian polisi tidak mengeluarkan. Tetapi jika pada kenyataannya, nyata-nyata ada perlawanan dari segmen masyarakat lain, itu kewenangan polisi mengambil sikap. Sepanjang itu adil," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perintah Jokowi mendapat apresiasi banyak pihak, tak terkecuali aktivis.
Baca SelengkapnyaKapolri Listyo meminta jajarannya jangan ragu menindak pelaku yang merupakan perwira polisi.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Polri Beri Wewenang ke Polisi untuk Penyadapan dan Galang Intelijen, Ini Isi Aturannya
Baca SelengkapnyaJokowi menambahkan, di sisi lain pelaksanaan tugas Polri sangat berpengaruh terhadap ketahanan bangsa.
Baca Selengkapnya