Timses Jokowi Setuju Penyandang Disabilitas Mental Diberi Hak Pilih
Merdeka.com - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan capres-cawapres Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ingin memfasilitasi hak pilih para menyandang disabilitas mental di Pemilu 2019. Sebab, kata dia, penyandang disabilitas mental juga memiliki hak yang sama dengan masyarakat normal.
"Dalam konteks ini disabilitas mental, mereka sebagai pemilih punya hak untuk didata," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/11).
Mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatakan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk dipilih dan memilih. Termasuk di antaranya warga negara yang mengalami disabilitas.
-
Kenapa polisi membantu warga disabilitas mencoblos di Pemilu 2024? Tujuannya agar Pemilu di Rokan Hilir berjalan damai.'Diharapkan semua warga ikut memilih dan tidak ada yang golput. Ini bagian dari upaya kita untuk menyukseskan Pemilu 2024 khususnya di Kabupaten Rokan Hilir,' jelasnya.
-
Bagaimana polisi membantu warga disabilitas untuk menyalurkan hak pilihnya? Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri mengatakan kegiatan itu sebagai bentuk kepedulian sosial serta kesediaan membantu untuk memberikan hak suara pada pemilu nanti.
-
Apa yang ingin difasilitasi oleh polisi untuk disabilitas di Pemilu 2024? 'Kegiatan sambang warga disabilitas ini adalah program Polri Presisi untuk meringankan beban ekonomi masyarakat disabilitas. Ini sebagai bentuk kepedulian Polri yang bertujuan untuk mempererat hubungan silaturahmi antara masyarakat dan polisi,' kata Yulanda, Senin (8/1).
-
Kapan Pemilu yang ingin difasilitasi oleh polisi untuk disabilitas? Ipda Robiansyah menyatakan siap membantu Yeni yang sudah terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu itu menyalurkan hak pilihnya ke TPS pada Pemilu 2024 mendatang.
-
Bagaimana agar pemilih difabel bisa ikut berpartisipasi? Persyaratan untuk pemilih kategori khusus adalah khusus untuk masing-masing kategori, seperti tersedianya aksesibilitas bagi pemilih difabel
-
Bagaimana KPPS memastikan hak suara pemilih disabilitas? Mereka juga harus memastikan keberlangsungan proses pemungutan suara bagi pemilih disabilitas dengan menyediakan fasilitas yang memadai sesuai dengan kebutuhan mereka.
"Kewajiban negara atau penyelenggara pemilu untuk mereka didata sebagai pemilih itu adalah sebuah keharusan. Jika mereka tidak menggunakan hak pilihnya itu dikembalikan kepada mereka sendiri," ungkapnya.
Dia menjelaskan, penyandang disabilitas mental juga terbagi menjadi berbagai macam. Mulai dari rendah hingga berat. Karena itu, diperlukan pendataan agar semua suara terakomodir.
"Ya mereka kalau kebetulan misalkan mereka memiliki kesadaran ya silakan saja untuk memilih. Jadi intinya adalah bahwa setiap warga negara, selagi undang-undang memperbolehkan untuk memilih dan dipilih, negara wajib memfasilitasi mereka," ucap Ace.
Sebelumnya, Komisoner KPU Kabupaten Karawang segera mendata pengidap gangguan jiwa yang telah berusia 17 tahun. Proses pendataan akan bekerja sama dengan Dinas Sosial setempat.
"Seusai amanat undang-undang, pengidap gangguan jiwa akan segera didata supaya masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019," kata Ketua KPU Kabupaten Karawang, Miftah Farid , Jumat (23/11).
Miftah menegaskan, berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan sederet UU seperti UU No. 8 tahun 2012 tentang Pileg, UU No. 42 tahun 2012 tentang Pilpres dan UU No.19 tahun 2011 tentang disabilitas, disebutkan bahwa mereka yang terkena gangguan jiwa, juga masih punya hak yang sama dengan warga lainnya dalam kehidupan bernegara.
Sedangkan, apakah mereka memiliki hak suara atau tidak, hal tersebut ditentukan oleh rekomendasi dokter atau psikolog.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasto menyebut keputusan MK itu membuat PDIP bisa mengusung calon Gubernur di Jakarta
Baca SelengkapnyaBelakangan Anies dan PDIP dikabarkan siap menjalin kerja sama melawan calon lainnya.
Baca SelengkapnyaLewat keputusan MK tersebut, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD
Baca SelengkapnyaSebagai mantan presiden sebaiknya Jokowi sama-sama mendukung pelaksanaan Pilkada yang jujur supaya masyarakat mendapatkan pemimpin terbaik.
Baca SelengkapnyaPDIP sudah mengakui langkahnya mengusung calon di Pilkada Jakarta
Baca SelengkapnyaPeluang mencalonkan Anies itu pun terbuka lebar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus aturan baru bagi calon kepala daerah
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, dirinya adalah pejabat publik sekaligus pejabat politik.
Baca SelengkapnyaKapten Timnas AMIN, M Syaugi Alaydrus menilai sah-sah saja dilakukan.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP, Said Abdullah, mengatakan pihaknya memang tidak terburu-buru mengumumkan semua nama yang akan diusung.
Baca SelengkapnyaDPD PDIP DKI Jakarta tengah menjaring bakal cagub-cawagub untuk Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaPutusan MK itu menyebutkan dari yang semula berdasarkan jumlah kursi DPRD menjadi jumlah raihan suara pada pileg terakhir
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Ganjar Pranowo mengatakan, partainya telah mempersiapkan kader-kadernya untuk maju di Pilkada 2024 usai putusan MK soal ambang batas Pilkada.
Baca Selengkapnya