Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Timses Jokowi Setuju Penyandang Disabilitas Mental Diberi Hak Pilih

Timses Jokowi Setuju Penyandang Disabilitas Mental Diberi Hak Pilih Wasekjen Golkar Ace Hasan Syadzily. Dokumen Partai Golkar

Merdeka.com - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan capres-cawapres Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ingin memfasilitasi hak pilih para menyandang disabilitas mental di Pemilu 2019. Sebab, kata dia, penyandang disabilitas mental juga memiliki hak yang sama dengan masyarakat normal.

"Dalam konteks ini disabilitas mental, mereka sebagai pemilih punya hak untuk didata," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/11).

Mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatakan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk dipilih dan memilih. Termasuk di antaranya warga negara yang mengalami disabilitas.

Orang lain juga bertanya?

"Kewajiban negara atau penyelenggara pemilu untuk mereka didata sebagai pemilih itu adalah sebuah keharusan. Jika mereka tidak menggunakan hak pilihnya itu dikembalikan kepada mereka sendiri," ungkapnya.

Dia menjelaskan, penyandang disabilitas mental juga terbagi menjadi berbagai macam. Mulai dari rendah hingga berat. Karena itu, diperlukan pendataan agar semua suara terakomodir.

"Ya mereka kalau kebetulan misalkan mereka memiliki kesadaran ya silakan saja untuk memilih. Jadi intinya adalah bahwa setiap warga negara, selagi undang-undang memperbolehkan untuk memilih dan dipilih, negara wajib memfasilitasi mereka," ucap Ace.

Sebelumnya, Komisoner KPU Kabupaten Karawang segera mendata pengidap gangguan jiwa yang telah berusia 17 tahun. Proses pendataan akan bekerja sama dengan Dinas Sosial setempat.

"Seusai amanat undang-undang, pengidap gangguan jiwa akan segera didata supaya masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019," kata Ketua KPU Kabupaten Karawang, Miftah Farid , Jumat (23/11).

Miftah menegaskan, berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan sederet UU seperti UU No. 8 tahun 2012 tentang Pileg, UU No. 42 tahun 2012 tentang Pilpres dan UU No.19 tahun 2011 tentang disabilitas, disebutkan bahwa mereka yang terkena gangguan jiwa, juga masih punya hak yang sama dengan warga lainnya dalam kehidupan bernegara.

Sedangkan, apakah mereka memiliki hak suara atau tidak, hal tersebut ditentukan oleh rekomendasi dokter atau psikolog.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Hasto Sengit Usai Yasonna PDIP Dicopot dari Menteri, Ketus Jawab Isu Jokowi ke Golkar
VIDEO: Hasto Sengit Usai Yasonna PDIP Dicopot dari Menteri, Ketus Jawab Isu Jokowi ke Golkar

Hasto menyebut keputusan MK itu membuat PDIP bisa mengusung calon Gubernur di Jakarta

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Pilkada, Anies Baswedan Siap Maju Pilgub Jakarta dengan Siapapun
MK Ubah Syarat Pilkada, Anies Baswedan Siap Maju Pilgub Jakarta dengan Siapapun

Belakangan Anies dan PDIP dikabarkan siap menjalin kerja sama melawan calon lainnya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hasto Sengit Usai Yasonna PDIP Dicopot dari Menteri, Ketus Jawab Isu Jokowi ke Golkar
VIDEO: Hasto Sengit Usai Yasonna PDIP Dicopot dari Menteri, Ketus Jawab Isu Jokowi ke Golkar

Lewat keputusan MK tersebut, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD

Baca Selengkapnya
Jokowi Deklarasikan Dukungan untuk RK, Said Abdullah: Mari Berkompetisi Secara Sehat
Jokowi Deklarasikan Dukungan untuk RK, Said Abdullah: Mari Berkompetisi Secara Sehat

Sebagai mantan presiden sebaiknya Jokowi sama-sama mendukung pelaksanaan Pilkada yang jujur supaya masyarakat mendapatkan pemimpin terbaik.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada Jakarta, PDIP Bisa Usung Anies Lawan Ridwan Kamil
VIDEO: Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada Jakarta, PDIP Bisa Usung Anies Lawan Ridwan Kamil

PDIP sudah mengakui langkahnya mengusung calon di Pilkada Jakarta

Baca Selengkapnya
Anies Digadang-gadang Maju Pilkada Jakarta, Sekjen PDIP Sentil Ada Calon yang Diusung Karena Anak Pejabat
Anies Digadang-gadang Maju Pilkada Jakarta, Sekjen PDIP Sentil Ada Calon yang Diusung Karena Anak Pejabat

Peluang mencalonkan Anies itu pun terbuka lebar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus aturan baru bagi calon kepala daerah

Baca Selengkapnya
FOTO: Didampingi Prabowo, Ini Momen Jokowi Blak-blakan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pilpres
FOTO: Didampingi Prabowo, Ini Momen Jokowi Blak-blakan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pilpres

Jokowi menyebut, dirinya adalah pejabat publik sekaligus pejabat politik.

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN Tanggapi Wacana Pemakzulan Presiden Jokowi: Sah-Sah Saja
Timnas AMIN Tanggapi Wacana Pemakzulan Presiden Jokowi: Sah-Sah Saja

Kapten Timnas AMIN, M Syaugi Alaydrus menilai sah-sah saja dilakukan.

Baca Selengkapnya
PDIP Belum Umumkan Cagub untuk Jateng, Jatim dan Jakarta, Ini Kata Said Abdullah
PDIP Belum Umumkan Cagub untuk Jateng, Jatim dan Jakarta, Ini Kata Said Abdullah

Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, mengatakan pihaknya memang tidak terburu-buru mengumumkan semua nama yang akan diusung.

Baca Selengkapnya
PDIP Persilakan Anies Baswedan Daftar Bakal Calon Gubernur Jakarta
PDIP Persilakan Anies Baswedan Daftar Bakal Calon Gubernur Jakarta

DPD PDIP DKI Jakarta tengah menjaring bakal cagub-cawagub untuk Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hasto PDIP Respons Putusan Baru MK Soal Pilkada
VIDEO: Hasto PDIP Respons Putusan Baru MK Soal Pilkada "Upaya Calon Tunggal Jakarta Gagal"

Putusan MK itu menyebutkan dari yang semula berdasarkan jumlah kursi DPRD menjadi jumlah raihan suara pada pileg terakhir

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada: Kami Siapkan Kader-Kader Maju Kepala Daerah
Ganjar soal Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada: Kami Siapkan Kader-Kader Maju Kepala Daerah

Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo mengatakan, partainya telah mempersiapkan kader-kadernya untuk maju di Pilkada 2024 usai putusan MK soal ambang batas Pilkada.

Baca Selengkapnya