Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Timses Prabowo Minta Bawaslu Usut Dugaan Dana Kampanye Jokowi dari Pihak Ketiga

Timses Prabowo Minta Bawaslu Usut Dugaan Dana Kampanye Jokowi dari Pihak Ketiga Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno. ©2018 Liputan6.com

Merdeka.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencium kejanggalan sumbangan dana kampanye untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf di pilpres 2019. Sebab, ada pihak ketiga yang disebut perkumpulan Golfer TBIG dan TRG menjadi penyokong dana kampanye terbesar. Perkumpulan itu diduga menampung uang dari berbagai pihak.

Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Eddy Soeparno meminta Bawaslu menindaklanjuti indikasi tersebut. Pasalnya, sudah ada aturan jelas soal batasan nominal sumbangan dana kampanye.

"Bantuan untuk kampanye individu itu sudah ada batasannya kalau enggak salah 2,5 miliar dan 25 miliar. Bagi kelompok, kalau ada yang melanggar atau indikasikan melanggar ditindaklanjuti saja oleh Bawaslu," kata Eddy di Jalan Daksa No I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/1).

Padahal, kata Eddy, pihaknya telah transparan soal suntikan dana kampanye dari perusahaan ataupun perorangan yang masuk dari luar. Pihak juga selalu meminta para penyumbang mengikuti aturan sumbangan dana kampanye yang berlaku.

"Siapa saja boleh menyumbang, kita juga terbuka untuk sumbangan dari publik, masyarakat atau individu untuk Pak Prabowo-Sandi. Kami sampaikan kepada mereka yang menyumbang, tolong jangan membuat kami nanti melanggar ketentuan atas hal ini," tuturnya.

Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap seluruh peserta pemilihan presiden patuh terhadap batasan sumbangan dana kampanye.

"Sampaikan sumber dana Pilpres itu dengan transparan dan sejujur-jujurnya," imbuh Eddy.

Sebelumnya, ICW mencurigai Perkumpulan Golfer TBIG dan TRG yang menyumbang dana kampanye pihak ketiga terbesar. Perkumpulan ini diduga menampung uang dari berbagai pihak.

Kecurigaan ini muncul berdasarkan data yang dihimpun ICW. Data tersebut menunjukkan terdapat perusahaan dengan nama PT TBIG dan PT TRG yang sahamnya dimiliki Wahyu Sakti Trenggono, Bendahara Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf.

Dari rilis yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang dana kampanye, 80 persen penyumbang perseorangan Jokowi-Ma'ruf tidak terbukti. Sedangkan Perkumpulan Golfer menjadi penyumbang dana dari pihak ketiga terbesar dengan total Rp 19 miliar dari 112 transaksi.

Soal maksimal suntikan dana, KPU menetapkan untuk Badan Hukum Usaha atau corporate menyumbang paling banyak Rp 25 miliar. Sedangkan untuk perseorangan sebanyak Rp 2,5 miliar.

ICW menduga kuat, Perkumpulan Golfer bisa saja merupakan wadah dana bagi perorangan. Hal tersebut diduga untuk menghindari aturan KPU yang hanya memperbolehkan perorangan menyumbang dana maksimal Rp 2,5 juta.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Bakal Dalami Sumbangan Prabowo ke MDS Coop, Ganjar: Yang Melanggar Mesti Ditindak
Bawaslu Bakal Dalami Sumbangan Prabowo ke MDS Coop, Ganjar: Yang Melanggar Mesti Ditindak

Ganjar menilai, jika ada pelanggaran dalam pemberian sumbangan tersebut, maka Bawaslu musti menindak dengan tegas.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum

Diduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.

Baca Selengkapnya
PPATK Endus Transaksi Mencurigakan, Ini Besaran Dana Kampanye Ketiga Capres
PPATK Endus Transaksi Mencurigakan, Ini Besaran Dana Kampanye Ketiga Capres

KPU telah mengatur batasan mengenai sumbangan dana kampanye di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye

PPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Laporan Awal Dana Kampanye Pilkada Sumsel, Paslon Petahana Herman Deru Tembus Rp50 Juta
Laporan Awal Dana Kampanye Pilkada Sumsel, Paslon Petahana Herman Deru Tembus Rp50 Juta

KPU Sumsel menetapkan jumlah dana kampanye para paslon tak lebih dari Rp226 miliar.

Baca Selengkapnya
Dahnil Anzar: Tidak Satu pun Konglomerat Bisa Kendalikan Prabowo dengan Uang
Dahnil Anzar: Tidak Satu pun Konglomerat Bisa Kendalikan Prabowo dengan Uang

Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, Prabowo tidak menggunakan uang sumbangan untuk membiayai kegiatan politik di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Mengintip Dana Kampanye 3 Paslon Pilkada Jatim, Siapa Paling Besar?
Mengintip Dana Kampanye 3 Paslon Pilkada Jatim, Siapa Paling Besar?

KPU Jatim sudah membuat batas maksimal pengeluaran dana kampanye untuk Pilkada Jatim 2024 yakni sebesar Rp492.224.647.000.

Baca Selengkapnya
Nusron Wahid Jawab TPN Ganjar-Mahfud soal Etika Presiden Boleh Kampanye: Dulu Kenapa Tidak Dipermasalahkan?
Nusron Wahid Jawab TPN Ganjar-Mahfud soal Etika Presiden Boleh Kampanye: Dulu Kenapa Tidak Dipermasalahkan?

Nusron menyebut isu standar moral ini muncul karena perbedaan kepentingan politik saja.

Baca Selengkapnya
Terima Surat dari PPATK soal Transaksi Janggal pada Masa Kampanye, Bawaslu: Bersifat Rahasia
Terima Surat dari PPATK soal Transaksi Janggal pada Masa Kampanye, Bawaslu: Bersifat Rahasia

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku pihaknya telah menerima surat dari PPATK terkait transaksi janggal pada masa kampanye.

Baca Selengkapnya
Jokowi Pastikan Ada Proses Hukum soal PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol Jelang Pemilu
Jokowi Pastikan Ada Proses Hukum soal PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol Jelang Pemilu

Merespons itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua yang ilegal dicek sesuai aturan hukum.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye
Bawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye

Setiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu
Bawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu

Bawaslu menyebut, pelanggaran itu diketahui setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan kajian.

Baca Selengkapnya