Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Timses soal kasus iklan kampanye Jokowi-Ma'ruf disetop: Niat kami bukan kampanye

Timses soal kasus iklan kampanye Jokowi-Ma'ruf disetop: Niat kami bukan kampanye Jokowi-Maruf Amin. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Sekretaris Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Hasto Kristiyanto bersyukur kasus iklan kampanye jagoannya di media massa dihentikan. Menurutnya, putusan Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam sentra Gakkumdu itu menegaskan Jokowi-Ma'ruf tidak mencuri 'start' kampanye.

"Alhamdulillah, sejak awal kami memang punya keyakinan, niat kami baik, niat kami bukan kampanye dini. Niat kami membantu KPU, membantu Bawaslu agar kualitas demokrasi bisa lebih baik, dengan cara meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dana kampanye," ucap Hasto di kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (7/11/2018).

Hasto menjelaskan maksud iklan penggalangan dana kampanye itu untuk mengecek dukungan rakyat untuk Jokowi-Ma'ruf.

"Partisipasi masyarakat melalui rekening dana kampanye itu sangat baik. Karena kami sejak awal menyadari kepemimpinan Pak Jokowi-Ma'ruf itu yang tumbuh dari bawah ini, melibatkan partisipasi masyarakat sangat tinggi," ungkap Hasto.

Sehingga, keluarnya putusan tersebut menunjukkan tim Jokowi-Ma'ruf sama sekali tidak melanggar aturan kampanye.

"Penjelasan kami ke Bawaslu didengar dengan baik. Sehingga keputusannya seperti itu, ini bukan bagian dari pelanggaran," pungkasnya.

Diketahui, Bawaslu RI telah menyimpulkan bahwa penerbitan iklan rekening dana kampanye pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf merupakan tindakan kampanye di luar jadwal. Pemasangan iklan di koran Media Indonesia pada pertengahan Oktober lalu dilaporkan dua orang ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran kampanye.

Namun kesimpulan Bawaslu ini berbeda dengan Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam sentra Gakkumdu. Kejaksaan dan Kepolisian dalam kesimpulannya meminta agar perkara ini dihentikan.

Salah satu alasannya karena tidak memenuhi unsur pelanggaran sesuai UU Pemilu. Kasubdit IV Politik Tipidum Bareskrim Polri, Kombes Pol Djuhandani dalam keterangannya mengatakan unsur pelanggaran tidak terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 276 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber : Liputan6.com

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sekjen PDIP Sempat Berdoa Jokowi Tidak Ikut Turun Kampanye dan Memihak ke Satu Capres
Sekjen PDIP Sempat Berdoa Jokowi Tidak Ikut Turun Kampanye dan Memihak ke Satu Capres

Sekjen PDIP Hasto Kritiyanto mengaku sudah sejak lama memprediksi jika Presiden Jokowi akan kampanye dan memihak satu Capres.

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN Ingatkan Jokowi Ambil Cuti jika Ikut Kampanye: Harus Jelas Kegiatan Politik dan Melayani Publik
Timnas AMIN Ingatkan Jokowi Ambil Cuti jika Ikut Kampanye: Harus Jelas Kegiatan Politik dan Melayani Publik

Timnas AMIN mengklaim sejauh ini tidak memobilisasi pejabat publik yang masih berafiliasi dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum AMIN Ancam Laporkan Jokowi ke Bawaslu soal Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pemilu
Tim Hukum AMIN Ancam Laporkan Jokowi ke Bawaslu soal Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pemilu

Tim Hukum Nasional AMIN sudah menyiapkan format laporan terkait pernyataan Jokowi ke Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN Tolak Penjelasan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye
Timnas AMIN Tolak Penjelasan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye

Padahal Jokowi sudah menggunakan kerta besar mengenai Undang-Undang Pemilu.

Baca Selengkapnya
KPU Buka Suara Tanggapi Wacana Jokowi Jadi Jurkam Ahmad Luthfi di Pilkada Jateng
KPU Buka Suara Tanggapi Wacana Jokowi Jadi Jurkam Ahmad Luthfi di Pilkada Jateng

Jokowi tidak termasuk dalam daftar orang-orang yang dilarang terlibat kampanye.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye Didampingi Jenderal di Markas AU, PDIP Singgung Pelibatan TNI
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye Didampingi Jenderal di Markas AU, PDIP Singgung Pelibatan TNI

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyoroti lokasi saat Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh kampanye dan memihak.

Baca Selengkapnya
JK Ingatkan Jokowi Tak Kampanye Terselubung: Kalau Melanggar Permalukan Diri Sendiri
JK Ingatkan Jokowi Tak Kampanye Terselubung: Kalau Melanggar Permalukan Diri Sendiri

JK mengapresiasi Jokowi yang menegaskan tidak akan ikut kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Nusron Wahid Jawab TPN Ganjar-Mahfud soal Etika Presiden Boleh Kampanye: Dulu Kenapa Tidak Dipermasalahkan?
Nusron Wahid Jawab TPN Ganjar-Mahfud soal Etika Presiden Boleh Kampanye: Dulu Kenapa Tidak Dipermasalahkan?

Nusron menyebut isu standar moral ini muncul karena perbedaan kepentingan politik saja.

Baca Selengkapnya
Relawan Prabowo: Presiden Jokowi Ikut Kampanye, Apa yang Perlu Dikhawatirkan?
Relawan Prabowo: Presiden Jokowi Ikut Kampanye, Apa yang Perlu Dikhawatirkan?

Meskipun, Jokowi menekankan, harus sesuai dengan aturan

Baca Selengkapnya
Moeldoko soal Presiden Boleh Kampanye & Memihak: Hukum Jangan Diukur Pakai Perasaan
Moeldoko soal Presiden Boleh Kampanye & Memihak: Hukum Jangan Diukur Pakai Perasaan

Moeldoko menjelaskan dalam UU Pemilu sudah diatur bahwa presiden, wakil presiden yang melakukan kegiatan kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kecu

Baca Selengkapnya
Moeldoko Bela Jokowi soal Presiden Boleh Memihak dan Kampanye: Konteksnya Edukasi Demokrasi
Moeldoko Bela Jokowi soal Presiden Boleh Memihak dan Kampanye: Konteksnya Edukasi Demokrasi

Moeldoko mengatakan, Jokowi hanya memberikan edukasi demokrasi dengan menyatakan presiden boleh memihak dan kampanye.

Baca Selengkapnya
DMI: Tidak Boleh Ada Kampanye di Masjid!
DMI: Tidak Boleh Ada Kampanye di Masjid!

DMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.

Baca Selengkapnya