Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tindakan OSO Laporkan Komisioner KPU ke Polisi Dikecam, Dinilai Membajak Pemilu

Tindakan OSO Laporkan Komisioner KPU ke Polisi Dikecam, Dinilai Membajak Pemilu Sejumlah LSM Kecam Tindakan OSO. ©2019 Merdeka.com/Yunita Amalia

Merdeka.com - Kelompok lintas organisasi mengecam keras tindakan Oesman Sapta Odang (OSO) yang melaporkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Polda Metro Jaya. KPU dilaporkan lantaran tidak menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mahkamah Agung, dan Pengadilan Tata Usaha Niaga yang memutuskan KPU memasukkan nama Ketua Umum Partai Hanura itu ke daftar calon tetap anggota DPD.

Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, dilaporkannya komisioner KPU ke polisi merupakan upaya pembajakan proses Pemilu. Ia menilai, KPU merupakan lembaga independen yang sedang menjalankan konstitusi, dasar hukum tertinggi Indonesia.

"Bagaimana mungkin penyelenggara yang menaati keputusan Mahkamah Konstitusi dapat dipidanakan," ujar Lucius di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1).

Orang lain juga bertanya?

Kritik juga disasar ke pihak kepolisian. Menurut Lucius, di masa Pemilu saat ini korps Bhayangkara seharusnya memilah tindak lanjut laporan yang berpotensi menimbulkan delegitimasi penyelenggaraan Pemilu.

"Kepolisian harusnya responsif terhadap penyelenggaraan Pemilu dan tidak mengutamakan laporan-laporan yang berpotensi membajak Pemilu," tukasnya.

Selaras dengan Lucius, mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay meminta polisi bijak atas laporan terhadap komisoner KPU. Ia khawatir, jika laporan terus diproses tanpa ada pertimbangan konstitusi Pemilu akan kacau balau karena penyelenggara Pemilu terjerat hukum.

"Saya khawatir betul Pemilu kita akan berantakan di mana penyelenggaranya itu akan dijebloskan atas tindakannya yang sebetulnya itu tidak ada yang dilanggar," kata Hadar.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Oesman Sapta Odang(OSO) tidak masuk ke dalam daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPD pada Pemilu 2019. Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menjelaskan proses produksi surat suara tetap berjalan tanpa ada nama OSO.

Evi mengatakan hal itu dilakukan karena OSO tidak menyampaikan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol hingga batas waktu yang ditentukan pada pukul 24.00 WIB, Selasa 22 Januari lalu.

"Setelah batas waktu yang sudah ditentukan (OSO) tidak menyerahkan (surat pengunduran diri) ya kami tidak mengubah DCT. DCT tidak kami ubah sebab kami tidak memasukkan nama OSO," ujar Evi di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Rabu (23/1).

Sementara itu, Selasa (29/1) malam dua komisioner KPU, Arief Budiman dan Pramono Ubaid telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Ada 20 pertanyaan yang diajukan kepada keduanya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Kepada Anggota Bawaslu RI
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Kepada Anggota Bawaslu RI

Anggota Bawaslu RI Puadi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)

Baca Selengkapnya
OSO Soal Ganjar-Mahfud Kalah di Quick Count: Ada Banyak UU yang Dilanggar, Ngerti Enggak?
OSO Soal Ganjar-Mahfud Kalah di Quick Count: Ada Banyak UU yang Dilanggar, Ngerti Enggak?

Ketum Hanura OSO menilai, banyak undang-undang yang dilanggar di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Aduan Bawaslu Terhadap KPU Soal Pembatasan Pengawasan Ditolak DKPP
Aduan Bawaslu Terhadap KPU Soal Pembatasan Pengawasan Ditolak DKPP

KPU diduga membatasi tugas pengawasan Bawaslu seperti yang diatur dalam Pasal 93 huruf d angka 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum AMIN Minta DKPP Pecat Seluruh Komisioner Bawaslu, Ini Sederet Alasannya
Tim Hukum AMIN Minta DKPP Pecat Seluruh Komisioner Bawaslu, Ini Sederet Alasannya

Bawaslu dianggap tidak transparan dan tidak profesional dalam menjalankan tugas

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Ini Alasan Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Laporan dibuat TPDI itu dilakukan Petrus Selestinus, Roy Suryo dan empat orang lainnya pada Senin (4/3).

Baca Selengkapnya
Dugaan Penggelembungan Suara Golkar di Dapil Jatim VI, Bawaslu Putuskan KPU Langgar Prosedur Rekapitulasi
Dugaan Penggelembungan Suara Golkar di Dapil Jatim VI, Bawaslu Putuskan KPU Langgar Prosedur Rekapitulasi

Bawaslu pun memberikan teguran kepada KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
Sekjen PKB Protes, Caleg sudah Dipecat Masih Ditetapkan oleh KPU
Sekjen PKB Protes, Caleg sudah Dipecat Masih Ditetapkan oleh KPU

Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid menyesalkan keputusan Bawaslu dan KPU terkait dengan penetapan caleg terpilih meski sudah dipecat oleh partai.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Teguran Keras DPR ke Bawaslu
VIDEO: Teguran Keras DPR ke Bawaslu "Seperti Sapi Ompong!"

Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat Ongku P. Hasibuan menegur kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selama Pemilu.

Baca Selengkapnya
Reaksi Puan Maharani Usai Putusan DKPP ke Ketua KPU
Reaksi Puan Maharani Usai Putusan DKPP ke Ketua KPU

Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Rekrut Komisioner di Daerah, Bawaslu Diminta Teliti Periksa Rekam Jejak
Rekrut Komisioner di Daerah, Bawaslu Diminta Teliti Periksa Rekam Jejak

Laporan dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilu 2024 terbanyak terjadi di Papua

Baca Selengkapnya
Mantan Hakim MK Bersaksi di Sengketa Pileg 2024, Ungkit Gagal Jadi Komisioner KPU karena Tak Punya Beking Parpol
Mantan Hakim MK Bersaksi di Sengketa Pileg 2024, Ungkit Gagal Jadi Komisioner KPU karena Tak Punya Beking Parpol

Mantan Hakim MK Aswanto mengungkapkan hal itu saat menjawab pertanyaan hakim MK terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 dari kaca mata sebagai saksi.

Baca Selengkapnya
KPU Divonis DKPP Langgar Etik Loloskan Gibran Jadi Cawapres, PDIP Sindir Legitimasi Pencalonan Paslon 2
KPU Divonis DKPP Langgar Etik Loloskan Gibran Jadi Cawapres, PDIP Sindir Legitimasi Pencalonan Paslon 2

elanggaran kode etik KPU merupakan peringatan keras ada penyalahgunaan kewenangan dan prosedur demi kepentingan pihak tertentu.

Baca Selengkapnya