Tjahjo: Petahana mundur demi keluarga ikut pilkada harus izin DPRD
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, kepala daerah yang mengundurkan diri menjelang pilkada serentak harus melalui persetujuan DPRD. Pasalnya, pengunduran diri petahana ini menuai polemik agar keluarganya bisa ikut pilkada.
"Yang penting surat pengajuan mengundurkan diri mereka didukung oleh keputusan DPRD melalui paripurna sehingga ada alasan mundurnya," ujar Tjahjo dalam rapat bersama DPR, Polri dan Jaksa Agung di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6).
Pengunduran diri seorang kepala daerah, menurutnya menyangkut janji saat kampanye pilkada dengan konstituen. Hal ini juga, katanya terkait sumpah jabatannya untuk melayani rakyat dalam waktu satu periode.
-
Kenapa caleg terpilih harus mundur? Hal itu sesuai dengan UU Pilkada bahwa anggota DPR, DPD dan DPRD yang mendaftar sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya.
-
Bagaimana caleg terpilih mengajukan pengunduran diri? 'Syarat atau dokumen yang diperlukan yang dipersyaratkan adalah serahkan dokumen paling lambat 5 hari setelah penetapan paslon. Berupa surat pengajuan diri sebagai anggota DPR DPD dan DPRD terpilih,' jelas dia.
-
Siapa yang harus mengundurkan diri? Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan, anggota dewan yang terpilih harus mengundurkan diri apabila ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
-
Bagaimana cara resign yang baik? Ini bertujuan agar Anda tidak dicap sebagai pekerja yang kurang profesional dan tidak menghormati perusahaan.
-
Siapa yang diminta mundur? Adapun keenam caleg yang diminta mundur tersebut di antaranya dari Dapil 13 meliputi Batang, Pekalongan dan Pemalang, yakni Achmad Ridwan dan satu orang belum terkonfirmasi. Kemudian di Dapil 2 meliputi Kendal, Kabupaten Semarang dan Salatiga ada Diah Kartika Permatasari.Di Dapil 8 meliputi Magelang, Kota Magelang, Boyolali, yakni Eko Susilo dan Dwi Adi Agung Nugroho. Kemudian di Dapil 9 meliputi Purworejo, Wonosobo dan Temanggung ada Elisabeth Intan Kurniasari.
-
Kenapa caleg terpilih PDIP mundur? 'Sebelum mereka bertempur ada aturan main itu namanya, mereka (enam caleg) surat pengunduran diri termasuk saya. Sudah proses nanti kalau terjadi permasalahan ini diselesaikan dengan kemenangan di wilayah itu,' kata Sekretaris DPD PDIP Jateng, Sumanto Rabu (5/6).
"Pengunduran diri jangan sampai melukai rakyat, maka perlu mendapat persetujuan DPRD sebagai wakil rakyat," tegasnya.
Tjahjo juga mengharapkan seorang kepala daerah dapat memimpin dalam waktu 10 tahun atau dua periode agar janji-janjinya saat kampanye pilkada dapat terlaksana dengan baik. Kepala daerah, katanya dapat mengundurkan diri sepanjang yang bersangkutan berhalangan tetap, misalnya sakit atau masalah hukum.
"Ada juga yang mengundurkan diri karena ingin maju lagi dalam periode kedua walaupun dengan pasangan yang berbeda," katanya.
Terkait petahana yang mundur agar keluarganya maju menjadi calon kepala daerah, Tjahjo mengungkapkan bahwa UU sudah membatasi anak, istri, suami, dan orang tua petahana mencalonkan diri dalam pilkada. Anggota keluarga petahana boleh maju pilkada kalau jeda 5 tahun.
"Kebanyakan kepala daerah yang mungkin sedang mempersiapkan keluarganya untuk ikut pilkada, masih menunggu putusan MK. Apalagi di UUD 1945 Pasal 27 menyebutkan itu hak asasi calon kepala daerah," tandasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komaruddin mengatakan mahkamah partai tidak hanya memecat Tia Rahmania, tetapi juga Rahmad Handoyo.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini menimbulkan berbagai pandangan dan diskusi.
Baca SelengkapnyaTito menyebut, jika tak mundur maka dirinya akan mencopot dengan tidak hormat.
Baca SelengkapnyaAhmad Riza Patria mengungkapkan alasan dirinya mundur dari pemilihan wali kota Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaPJ Gubernur harus mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai
Baca SelengkapnyaKomarudin menjelaskan, pemberhentian dua kader PDIP itu karena adanya sengketa di internal partai.
Baca SelengkapnyaKeempat anggota Dewan itu tetap dilantik di Gedung DPRD Kota Batu pada Jumat (30/8).
Baca SelengkapnyaKomarudin meminta kepada Pj yang ingin menjadi tim sukses salah satu palson untuk silakan keluar
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto memaklumi jika ada aspirasi pemakzulan dari masyarakat yang diterima Mahfud
Baca SelengkapnyaStabilitas pemerintahan menjadi pertimbangan utama, yang membuat keputusan itu tidak diambil.
Baca SelengkapnyaKPU meminta bakal calon wakil gubernur Jakarta 2024 Rano Karno untuk melengkapi surat keterangan pengunduran diri dari DPR.
Baca SelengkapnyaKPU Putusakan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!
Baca Selengkapnya