Tjahjo tegaskan petahana harus cuti sebagai bentuk netralitas

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama boleh saja tak mengajukan cuti kampanye. Sepengetahuannya, Ahok, sapaan Basuki, juga tak akan dikenakan sanksi jika menolak cuti.
"Menurut saya kok enggak ada masalah. Saya kira kok enggak ada (sanksi), tapi kami menunggu dulu PKPU gimana. Ini kan aturan rincinya di KPU itu saja," kata Tjahjo Kumolo di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (12/8).
Menurut dia, jika kepala daerah ingin dianggap netral maka seharusnya mengajukan cuti. Justru, kata dia, DPR dan pemerintah menyarankan kepala daerah petahana yang mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah mengajukan cuti.
"Itu dalam kerangka menjalankan netralitas. Ada kesetaraan ada keadilan sesama calon yang lain. Karena namanya calon tidak melihat dia petahana atau tidak. Calon ya calon semua punya hak dan kewajiban punya kesempatan yang sama," kata dia.
Dia menambahkan, saat ini aturan mengajukan cuti sedang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum. Apabila seluruh calon kepala daerah diwajibkan cuti, maka harus ditaati.
"Ya undang-undang kan tidak bisa seandainya. Undang-undang itu kepastian hukum," tandasnya.
Sebelumnya, Ahok meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera memproses gugatan judicial review yang diajukannya tentang cuti kampanye bagi petahana.
"Saya harap MK bisa cepat memanggil untuk proses ini. Karena pada 19 September sudah pendaftaran (pasangan calon gubernur dan wakil gubernur oleh parpol) dan Oktober sudah cuti," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/8).
Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, petahana, baik gubernur maupun wakil gubernur harus cuti kampanye selama sekitar tiga bulan. Mulai 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya