Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

TKN Bantah Tudingan BPN Soal Kejanggalan Sumbangan Dana Kampanye Jokowi

TKN Bantah Tudingan BPN Soal Kejanggalan Sumbangan Dana Kampanye Jokowi jokowi bagikan sembako di tambora. ©2019 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyebut terdapat kejanggalan dalam laporan penerimaan dana kampanye Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf. Kejanggalan tersebut berasal dari penerimaan yang berasal dari sumbangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo alias Jokowi.

Tim Hukum Prabowo-Sandi menyatakan, Jokowi menyumbang dalam bentuk uang sebesar Rp19.508.272.030 dan bentuk barang senilai Rp25.000.000. Data itu diklaim berdasarkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Paslon 01 tanggal 25 April 2019.

Kejanggalan yang diungkap Tim Hukum Prabowo-Sandi berasal dari selisih Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Jokowi yang diumumkan KPU pada tanggal 12 April 2019. Sebab jumlahnya bertambah dari LHKPN dengan jumlah sumbangan oleh Jokowi.

"Ada pertanyaan, apakah dalam waktu 13 hari saja, harta kekayaan Ir. Joko Widodo berupa kas dan setara kas bertambah hingga sebesar Rp13.399.037.326," tulis Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam rilis pers, Rabu (12/5).

Laporan keuangan tersebut menjadi salah satu dasar Tim Hukum Prabowo-Sandi agar Mahkamah Konstitusi membatalkan kemenangan pasangan calon presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf. Saat ini, kubu pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandi tengah menggugat hasil Pilpres 2019.

Terpisah, Bendahara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Sakti Wahyu Trenggono membantah temuan Tim Hukum Prabowo-Sandi. Trenggono menjelaskan, pasangan calon presiden Jokowi dan Ma'ruf Amin tidak menyumbang dana kampanye pada Pilpres 2019.

"Bisa diminta ke KPU detail data penyumbangnya. Tidak ada," ucap Trenggono kepada wartawan, Rabu (12/5).

Trenggono merujuk kepada hasil audit Laporan Dana Kampanye pasangan calon presiden nomor urut 01. Kantor Akuntan Publik Anton Silalahi yang melakukan audit, menyatakan laporan dana kampanye tersebut memenuhi syarat kepatuhan sesuai 'Peraturan Pelaporan Dana Kampanye'.

Dalam laman Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye, tercatat pasangan calon presiden Jokowi dan Ma'ruf tidak memberikan sumbangan. Pada bagian penerimaan, tertulis jumlah yang berasal dari pasangan calon nol atau tidak ada.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Tidak Temukan Bukti Bansos yang Dibagikan Jokowi Untungkan Prabowo-Gibran
MK Tidak Temukan Bukti Bansos yang Dibagikan Jokowi Untungkan Prabowo-Gibran

Hal ini berdasarkan keterangan dari para menteri yang sudah dipanggil oleh MK.

Baca Selengkapnya
Respons Mahfud soal Tudingan 16 Kecurangan TKN Prabowo-Gibran: Laporkan ke Bawaslu
Respons Mahfud soal Tudingan 16 Kecurangan TKN Prabowo-Gibran: Laporkan ke Bawaslu

Mahfud mengaku tidak mengetahui 16 poin temuan TKN Prabowo-Gibran terkait dugaan pelanggaran Pilpres dilakukan Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Sebut Jokowi Tak Langgar Netralitas Saat Bagi Bansos di Banten
Bawaslu Sebut Jokowi Tak Langgar Netralitas Saat Bagi Bansos di Banten

Bawaslu juga menegaskan laporan dugaan nepotisme Jokowi tak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

Baca Selengkapnya
TKN Prabowo-Gibran Senang Jika Jokowi Turun Gunung Kampanye
TKN Prabowo-Gibran Senang Jika Jokowi Turun Gunung Kampanye

Muzani menambahkan, Presiden Jokowi pernah berkampanye saat Pilpres 2019.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Kabar Minta PKB Dukung Prabowo-Erick: Itu Urusan Partai, Bukan Presiden
Jokowi soal Kabar Minta PKB Dukung Prabowo-Erick: Itu Urusan Partai, Bukan Presiden

Jokowi menegaskan, presiden tidak mengurusi soal pencalonan presiden atau wakil presiden.

Baca Selengkapnya
TPN Tidak Khawatir Jokowi ke Jateng Usai Ganjar Kampanye: Pokoknya Kerja saja
TPN Tidak Khawatir Jokowi ke Jateng Usai Ganjar Kampanye: Pokoknya Kerja saja

Rieke mengaku tidak khawatir kunjungan Jokowi akan menggerus suara PDIP di Jateng.

Baca Selengkapnya
Nusron Wahid Jawab TPN Ganjar-Mahfud soal Etika Presiden Boleh Kampanye: Dulu Kenapa Tidak Dipermasalahkan?
Nusron Wahid Jawab TPN Ganjar-Mahfud soal Etika Presiden Boleh Kampanye: Dulu Kenapa Tidak Dipermasalahkan?

Nusron menyebut isu standar moral ini muncul karena perbedaan kepentingan politik saja.

Baca Selengkapnya
Reaksi Santai Ganjar Jika Jokowi Turun Gunung Kampanye
Reaksi Santai Ganjar Jika Jokowi Turun Gunung Kampanye

Jokowi sebelumnya mengatakan seorang presiden dan wakil presiden diperbolehkan berkampanye sesuai undang-undang.

Baca Selengkapnya
Cak Imin soal Kubu Prabowo Temukan 16 Pelanggaran Pilpres 2024: Mengada-ada
Cak Imin soal Kubu Prabowo Temukan 16 Pelanggaran Pilpres 2024: Mengada-ada

Tidak ada kaitannya sama sekali dengan apa yang selama ini Cak Imin dan Anies lakukan saat masa kampanye.

Baca Selengkapnya
Heboh Program Sosial Prabowo-Gibran Rp5 Juta Per Bulan, Begini Faktanya
Heboh Program Sosial Prabowo-Gibran Rp5 Juta Per Bulan, Begini Faktanya

Beredar selebaran digital yang menyebutkan adanya Program Sosial Rp5 juta per bulan yang mengatasnamakan TKN.

Baca Selengkapnya
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar Minta Bansos Tak Diklaim Kebaikan Hati Pemerintahan Jokowi yang Untungkan Satu Paslon
TPN Ganjar Minta Bansos Tak Diklaim Kebaikan Hati Pemerintahan Jokowi yang Untungkan Satu Paslon

Selain itu, ditengarai juga ada peluang politisasi bansos yang bisa ditafsirkan sebagai menguntungkan paslon tertentu.

Baca Selengkapnya