Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

TKN Jokowi: Diskualifikasi Capres-Cawapres Bukan Ranah MK

TKN Jokowi: Diskualifikasi Capres-Cawapres Bukan Ranah MK Taufik Basari. ©2015 Merdeka.com/muhammad zul atsari

Merdeka.com - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Taufik Basari menilai, sulit jika Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan capres-cawapresnya Joko Widodo dan Ma'ruf Amin. Sebab, kata dia, itu adalah kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Namanya petitum, namanya permohonan ya sah-sah saja. Tapi yang jelas begini, kalau tadi minta diskulifikasi tadi sudah sedikit disampaikan oleh Mba Titi (Perludem) ya itu memang sudah diatur di Undang-Undang Pemilu itu ranahnya Bawaslu," kata Taufik di Kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (15/6).

Di tempat yang sama, Pakar Hukum Tata Negara dari IPDN, Juanda juga menilai sulit jika BPN ingin Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi. Alasannya diskualifikasi bukanlah ranah dari MK.

"Saya kira alasan dan argumentasinya apa untuk didiskualifikasi? Saya kira sangat sulit untuk diterima kalau sekarang untuk didiskualifikasi pertama bukan ranahnya MK untuk mendiskualifikasi," kata Juanda.

Dia menambahkan, seharusnya jika ingin menuntut agar pasangan capres-cawapres didiskualifikasi, bisa dilakukan pada masa pendaftaran. Jika memang tuduhannya terkait syarat pencalonan yang dilanggar melalui jalur PTUN.

"Nah ketika itu dia tahu seharusnya dia menggungat ke PTUN, intinya keputusan dari KPU untuk Pak Ma'ruf ini ada kesalahan, ada yang merugikan pasangan 02 maka ranah alamatnya bukan ke MK, tapi ke PTUN," ucapnya.

Diketahui, BPN mempersoalkan status Ketua Dewan Pengawas BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang disandang oleh Ma'ruf Amin. Ma'ruf dinilai melanggar Pasal 227 huruf p Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut menegaskan, bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Namun, tuduhan tersebut sudah dibantah oleh Ma'ruf dan kubu Jokowi. Jabatan dan status dua bank syariah tersebut dinilai bukan bagian dari BUMN. Sebab, Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah merupakan anak perusahaan BUMN.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Bawaslu Ngaku ke Ketua MK, Sulit Jadikan Pertemuan Jokowi & Prabowo Pelanggaran Pemilu
VIDEO: Bawaslu Ngaku ke Ketua MK, Sulit Jadikan Pertemuan Jokowi & Prabowo Pelanggaran Pemilu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengakui kepada Ketua M Suhartoyo dalam menentukan pelanggaran Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Budi Arie soal MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Mencerminkan Suara Rakyat
Menkominfo Budi Arie soal MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Mencerminkan Suara Rakyat

Budi Arie mengajak semua pihak untuk melanjutkan upaya menjaga kerukunan bangsa dan membangun negara setelah pesta demokrasi berakhir.

Baca Selengkapnya
Jokowi Respons Putusan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar: Saatnya Bersatu!
Jokowi Respons Putusan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar: Saatnya Bersatu!

MK menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024 seperti yang dituduhkan kubu AMIN.

Baca Selengkapnya
Tim Ganjar-Mahfud Kembali Singgung Kapolri Larang Kapolda jadi Saksi Gugatan: Yang Pasti Kecewa
Tim Ganjar-Mahfud Kembali Singgung Kapolri Larang Kapolda jadi Saksi Gugatan: Yang Pasti Kecewa

Hal itu disampaikan Ketua Tim TDK Todung Mulya Lubis

Baca Selengkapnya
PN Jakpus Putuskan Tak Berwenang Adili Gugatan TPDI Soal Pencalonan Gibran
PN Jakpus Putuskan Tak Berwenang Adili Gugatan TPDI Soal Pencalonan Gibran

Mereka menggugat KPU, Hakim MK Anwar Usman, Presiden Jokowi dan Menteri Sekretariat Negara Pratikno.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pendapat MK Jawab Kubu Anies, Tak Yakin Jokowi Tekan Parpol Pakai Data Intelijen
VIDEO: Pendapat MK Jawab Kubu Anies, Tak Yakin Jokowi Tekan Parpol Pakai Data Intelijen

Hakim MK Daniel menyebut mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dalil yang diajukan oleh pemohon

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kubu AMIN Bambang Widjojanto Minta MK Putuskan Pemilu Ulang Tanpa Prabowo-Gibran
VIDEO: Kubu AMIN Bambang Widjojanto Minta MK Putuskan Pemilu Ulang Tanpa Prabowo-Gibran

Salah satu isinya yaitu meminta KPU untuk melakukan pemilu ulang, tanpa melibatkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Dugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.

Baca Selengkapnya
Yusril: Jokowi Merasa Dibikin Repot Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres, Gibran Belum Tentu Mau
Yusril: Jokowi Merasa Dibikin Repot Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres, Gibran Belum Tentu Mau

Keresahan Presiden Jokowi itu dikatakan Yusril saat diskusi dengannya terkait gugatan batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK
Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK

Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.

Baca Selengkapnya
Yusril Ternyata Sudah Ramal MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Berikut Penjelasannya
Yusril Ternyata Sudah Ramal MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Berikut Penjelasannya

Yusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu
Pakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu

Penanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.

Baca Selengkapnya