TKN Jokowi: Diskualifikasi Capres-Cawapres Bukan Ranah MK
Merdeka.com - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Taufik Basari menilai, sulit jika Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan capres-cawapresnya Joko Widodo dan Ma'ruf Amin. Sebab, kata dia, itu adalah kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Namanya petitum, namanya permohonan ya sah-sah saja. Tapi yang jelas begini, kalau tadi minta diskulifikasi tadi sudah sedikit disampaikan oleh Mba Titi (Perludem) ya itu memang sudah diatur di Undang-Undang Pemilu itu ranahnya Bawaslu," kata Taufik di Kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (15/6).
Di tempat yang sama, Pakar Hukum Tata Negara dari IPDN, Juanda juga menilai sulit jika BPN ingin Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi. Alasannya diskualifikasi bukanlah ranah dari MK.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Kenapa MK tidak bisa mendiskualifikasi Prabowo-Gibran? Menurut pria karib disapa Eddy Hiariej ini, MK tidak bisa melakukan diskualifikasi. Seharusnya, jika ada yang keberatan dengan keikutsertaan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres maka bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) saat musim kontestasi berlangsung.
-
Siapa yang mengajukan sengketa Pilpres 2024 ke MK? Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Siapa yang menggugat hasil Pilpres 2024 di MK? Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Siapa yang minta Prabowo ulang seleksi capim KPK? Sebelumnya, sejumlah pihak minta Presiden Prabowo Subianto mengulang calon pimpinan dan dewan pengawas KPK. Karena menilai pansel yang sah adalah pansel yang dibentuk oleh Prabowo selaku presiden saat ini.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
"Saya kira alasan dan argumentasinya apa untuk didiskualifikasi? Saya kira sangat sulit untuk diterima kalau sekarang untuk didiskualifikasi pertama bukan ranahnya MK untuk mendiskualifikasi," kata Juanda.
Dia menambahkan, seharusnya jika ingin menuntut agar pasangan capres-cawapres didiskualifikasi, bisa dilakukan pada masa pendaftaran. Jika memang tuduhannya terkait syarat pencalonan yang dilanggar melalui jalur PTUN.
"Nah ketika itu dia tahu seharusnya dia menggungat ke PTUN, intinya keputusan dari KPU untuk Pak Ma'ruf ini ada kesalahan, ada yang merugikan pasangan 02 maka ranah alamatnya bukan ke MK, tapi ke PTUN," ucapnya.
Diketahui, BPN mempersoalkan status Ketua Dewan Pengawas BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang disandang oleh Ma'ruf Amin. Ma'ruf dinilai melanggar Pasal 227 huruf p Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut menegaskan, bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
Namun, tuduhan tersebut sudah dibantah oleh Ma'ruf dan kubu Jokowi. Jabatan dan status dua bank syariah tersebut dinilai bukan bagian dari BUMN. Sebab, Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah merupakan anak perusahaan BUMN.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengakui kepada Ketua M Suhartoyo dalam menentukan pelanggaran Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBudi Arie mengajak semua pihak untuk melanjutkan upaya menjaga kerukunan bangsa dan membangun negara setelah pesta demokrasi berakhir.
Baca SelengkapnyaMK menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024 seperti yang dituduhkan kubu AMIN.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Ketua Tim TDK Todung Mulya Lubis
Baca SelengkapnyaMereka menggugat KPU, Hakim MK Anwar Usman, Presiden Jokowi dan Menteri Sekretariat Negara Pratikno.
Baca SelengkapnyaHakim MK Daniel menyebut mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dalil yang diajukan oleh pemohon
Baca SelengkapnyaSalah satu isinya yaitu meminta KPU untuk melakukan pemilu ulang, tanpa melibatkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaDugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.
Baca SelengkapnyaKeresahan Presiden Jokowi itu dikatakan Yusril saat diskusi dengannya terkait gugatan batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaPihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca SelengkapnyaYusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.
Baca SelengkapnyaPenanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.
Baca Selengkapnya