TKN Jokowi Nilai Revisi Gugatan Sengketa Pilpres Kubu Prabowo Langgar Aturan MK
Merdeka.com - Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin meminta Mahkamah Konstitusi menolak perbaikan materi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari BPN Prabowo-Sandiaga. Wakil Ketua Bidang Hukum TKN, Arsul Sani menilai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 tahun 2018 dan Nomor 1 tahun 2019 tak mengatur masa perbaikan untuk PHPU Pilpres.
Menurutnya, hanya tahapan untuk Pileg saja yang diberikan ruang melakukan perbaikan permohonan.
"TKN ingin menyampaikan sikap agar MK menolak seluruh perbaikan yang diajukan oleh paslon 02 selaku pemohon. Kenapa? karena memang tidak diatur dalam dua PMK (Peraturan MK)," ucap Arsul di Posko Cemara, Jakarta, Senin (10/1).
-
Apa yang bisa dilakukan Jokowi untuk kabinet Prabowo? Tak hanya memberikan pendapat, mantan Wali Kota Solo tersebut juga bisa memberikan usulan nama untuk kabinet mendatang.
-
Apa saja tahapan pelaksanaan pemilu? Tahapan-tahapan ini mencakup persiapan, pemilihan, dan penghitungan suara yang memainkan peran krusial dalam menentukan hasil akhir dan legitimasi pemerintahan.
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Bagaimana kubu Prabowo-Gibran menanggapi permohonan tersebut? Menanggapi permohonan tersebut, kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait dalam sidang tersebut menghadirkan mantan wakil menteri hukum dan HAM yang juga seorang Guru Besar Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej sebagai ahli di muka MK.
-
Siapa yang minta Prabowo ulang seleksi capim KPK? Sebelumnya, sejumlah pihak minta Presiden Prabowo Subianto mengulang calon pimpinan dan dewan pengawas KPK. Karena menilai pansel yang sah adalah pansel yang dibentuk oleh Prabowo selaku presiden saat ini.
Dia menegaskan, materi permohonan PHPU adalah yang sudah terdaftar dan isi sudah beredar melalui laman MK. Oleh karena itu, regulasi mengatur tidak ada lagi penambahan atau perbaikan materi sengketa Pilpres.
"Itulah yang harus dianggap sebagai materi. Paling tidak, kami sampaikan tidak boleh ada penambahan dalil atau materi permohonan dalam sengketa pilpres ini," ungkap Sekjen PPP ini.
Jika yang diperbaiki hanya perbaikan redaksional dalam materi tersebut, Arsul menilai tidak masalah selama tidak mengubah substansi.
"Kalaupun itu diperkenankan, itu perbaikan redaksional saja. Bukan menambah permohonan, subtansi, dalil yang terkait dengan subtansi perkara. Itu yang kita harapkan," jelas Arsul.
MK Beri Ruang
Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengakui aturan MK memang tidak mengatur adanya perbaikan materi permohonan sengketa Pilpres.
"PMK Nomor 4 Tahun 2018 mengatur tata beracara sengketa hasil Pilpres, PMK Nomor 1 Tahun 2019 mengatur tahapan dan kegiatan. Sama-sama tidak dikenal atau tidak diatur perbaikan permohonan dalam sengketa hasil Pilpres," jelas Fajar kepada Liputan6.com.
Namun, pihaknya tak bisa menolak jika ada perbaikan yang diajukan. Bahkan bisa saja mengajukannya saat persidangan.
"Akan tetapi sekiranya ada dan akan diserahkan perbaikan permohonan, sebenarnya dapat disampaikan langsung oleh pemohon nanti pada saat sidang pendahuluan Jumat, 14 Juni mendatang. Atau kalau memang berkas perbaikan permohonan akan diserahkan hari ini, tentu Kepaniteraan MK tak berwenang menolak," ungkap Fajar.
Menurut dia, perbaikan permohonan akan disampaikan ke Majelis Hakim. "Perbaikan permohonan tersebut akan disampaikan kepada Majelis Hakim dan follow-up terhadap berkas perbaikan permohonan tersebut akan diputuskan oleh Majelis Hakim," pungkasnya.
Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK) sore ini. Rombongan tim hukum ini dipimpin oleh Bambang Widjojanto. Mereka ingin menyerahkan revisi sejumlah dokumen diperlukan dalam gugatan sengketa Pilpres 2019.
Pantauan di lokasi, pria karib disapa BW itu hadir pukul 17.02 WIB bersama sederet advokat lainnya, seperti Denny Indrayana dan Iwan Satriawan.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.
Baca SelengkapnyaSejumlah pihak minta Presiden Prabowo Subianto mengulang calon pimpinan dan dewan pengawas KPK.
Baca SelengkapnyaTim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menyerahkan kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah bersama-sama harus merevisi Undang-Undang Pemilu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaTim Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024 keberatan, jika hakim konstitusi hendak memanggil empat menteri dari kabinet Jokowi untuk bersaksi
Baca SelengkapnyaJokowi Tanggapi Putusan MK: Tuduhan Kepada Pemerintah Tidak Terbukti
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menyatakan tuduhan adanya intervensi Presiden Jokowi dalam meloloskan pasangan capres dan cawapres tidak beralasan hukum
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca Selengkapnya"Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir," kata Ghufron.
Baca SelengkapnyaDua putusan MK tersebut memiliki efek langsung buat kedua putra Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnya