Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

TKN Jokowi Prediksi MK Tolak Seluruh Dalil Gugatan Kubu Prabowo

TKN Jokowi Prediksi MK Tolak Seluruh Dalil Gugatan Kubu Prabowo KPU Tunjukan Amplop ke Tim Kuasa Hukum 02. ©2019 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf meyakini hakim Mahkamah Konstitusi akan memutuskan menolak seluruh permohonan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Prabowo-Sandi. Menurut kubu Jokowi, kuasa hukum Prabowo-Sandiaga gagal membuktikan kecurangan Pemilu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.

"Kami meyakini mahkamah akan menolak permohonan untuk seluruhnya dalam pokok perkara," ujar Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/6).

MK berencana memutuskan gugatan sengketa yang diajukan kubu Prabowo-Sandiaga pada 27 Juni 2019.

Orang lain juga bertanya?

Irfan meyakini eksepsi pihak terkait yaitu kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, bakal dikabulkan. Yaitu meminta permohonan tidak dapat diterima. Sebab pemohon melakukan perbaikan permohonan menjelang sidang.

"Hal itu akan dikabulkan oleh Mahkamah sebab tidak ada aturan dalam UU Pemilu maupun Peraturan MK yang memperbolehkan perbaikan permohonan PHPU Pilpres," kata Irfan.

Namun, tim hukum Jokowi-Ma'ruf mempercayakan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi untuk memberikan keputusan yang adil. Menurut Irfan, hakim bakal memutuskan perkara tanpa tekanan dan intervensi.

Tim hukum Jokowi-Ma'ruf juga meminta semua pihak menghormati dan menerima putusan Mahkamah Konstitusi. "Sebab putusan MK itu bersifat final dan mengikat dan tidak ada lagi upaya hukum lain," kata Irfan.

Dalam kesempatan ini, Irfan menjelaskan, dalil permohonan tidak ada yang bisa dibuktikan selama persidangan. Apalagi berkaitan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.

Terkait Situng, menurut Irfan bakal ditolak permohonannya oleh hakim. Sebab Situng tidak menjadi dasar penetapan hasil Pilpres.

Berikutnya, terkait dugaan pelanggaran di TPS 08 Dusun Winongsari, Desa Karangjati, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, sudah diputuskan pemungutan suara ulang oleh Bawaslu.

Daftar pemilih tetap (DPT) 17 juta diduga siluman juga gagal dibuktikan. Tim hukum Prabowo-Sandiaga dinilai gagal melampirkan bukti adanya DPT siluman. Serta tidak ada yang menjelaskan DPT itu digunakan untuk melakukan pemungutan suara atau tidak.

"Hal di atas merupakan sebagian besar dari dalil pemohon yang tidak bisa dibuktikan berdasarkan saksi-saksi, ahli maupun alat bukti lainnya," kata Irfan.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Yusril Ternyata Sudah Ramal MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Berikut Penjelasannya
Yusril Ternyata Sudah Ramal MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Berikut Penjelasannya

Yusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim MK Ungkap Pertimbangan Soal Intervensi Jokowi dan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
VIDEO: Hakim MK Ungkap Pertimbangan Soal Intervensi Jokowi dan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Mahkamah Konstitusi menyatakan tuduhan adanya intervensi Presiden Jokowi dalam meloloskan pasangan capres dan cawapres tidak beralasan hukum

Baca Selengkapnya
Tim Hukum Prabowo Yakin Gugatan Ganjar dan Anies Ditolak MK: Permohonan Mereka Omon-Omon
Tim Hukum Prabowo Yakin Gugatan Ganjar dan Anies Ditolak MK: Permohonan Mereka Omon-Omon

Hotman menilai permohonan kubu Ganjar dan Anies hanya omon-omon.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tanggapi Putusan MK: Tuduhan Kepada Pemerintah Tidak Terbukti
Jokowi Tanggapi Putusan MK: Tuduhan Kepada Pemerintah Tidak Terbukti

Jokowi Tanggapi Putusan MK: Tuduhan Kepada Pemerintah Tidak Terbukti

Baca Selengkapnya
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Prabowo-Gibran Klaim Patahkan Tudingan Kecurangan Pilpres
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Prabowo-Gibran Klaim Patahkan Tudingan Kecurangan Pilpres

Khususnya, soal perkara yang diangkat oleh para pemohon.

Baca Selengkapnya
MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Dugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tim Hukum Prabowo Makin Yakin Menang, Kesaksian Menteri Patahkan Dalil Kubu 01 & 03
VIDEO: Tim Hukum Prabowo Makin Yakin Menang, Kesaksian Menteri Patahkan Dalil Kubu 01 & 03

Tim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menyerahkan kesimpulan gugatan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Respons Jokowi Soal Putusan Pilpres MK, Menteri Basuki di Belakang Lap Keringat
VIDEO: Respons Jokowi Soal Putusan Pilpres MK, Menteri Basuki di Belakang Lap Keringat

Jokowi pun mengajak semua pihak untuk bersatu dan bekerja membangun Indonesia.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kubu Ganjar Bongkar 5 Pelanggaran, Jokowi Bangun Dinasti & Pemilu Layak Diulang
VIDEO: Kubu Ganjar Bongkar 5 Pelanggaran, Jokowi Bangun Dinasti & Pemilu Layak Diulang

Tim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menyerahkan kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Selengkapnya
Jokowi Respons Putusan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar: Saatnya Bersatu!
Jokowi Respons Putusan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar: Saatnya Bersatu!

MK menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024 seperti yang dituduhkan kubu AMIN.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas! Kubu Ganjar Minta Pemilu Diulang Prabowo Didiskualifikasi, Hubungan Mega & MK
VIDEO: Tegas! Kubu Ganjar Minta Pemilu Diulang Prabowo Didiskualifikasi, Hubungan Mega & MK

Tim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menyerahkan kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Selengkapnya
MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud
MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud

Putusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.

Baca Selengkapnya