TKN Jokowi Prediksi MK Tolak Seluruh Dalil Gugatan Kubu Prabowo
Merdeka.com - Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf meyakini hakim Mahkamah Konstitusi akan memutuskan menolak seluruh permohonan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Prabowo-Sandi. Menurut kubu Jokowi, kuasa hukum Prabowo-Sandiaga gagal membuktikan kecurangan Pemilu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.
"Kami meyakini mahkamah akan menolak permohonan untuk seluruhnya dalam pokok perkara," ujar Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/6).
MK berencana memutuskan gugatan sengketa yang diajukan kubu Prabowo-Sandiaga pada 27 Juni 2019.
-
Kenapa PDIP akan gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Mengapa Anwar Husin yakin putusan MK tidak akan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
-
Kenapa MK tidak bisa mendiskualifikasi Prabowo-Gibran? Menurut pria karib disapa Eddy Hiariej ini, MK tidak bisa melakukan diskualifikasi. Seharusnya, jika ada yang keberatan dengan keikutsertaan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres maka bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) saat musim kontestasi berlangsung.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
Irfan meyakini eksepsi pihak terkait yaitu kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, bakal dikabulkan. Yaitu meminta permohonan tidak dapat diterima. Sebab pemohon melakukan perbaikan permohonan menjelang sidang.
"Hal itu akan dikabulkan oleh Mahkamah sebab tidak ada aturan dalam UU Pemilu maupun Peraturan MK yang memperbolehkan perbaikan permohonan PHPU Pilpres," kata Irfan.
Namun, tim hukum Jokowi-Ma'ruf mempercayakan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi untuk memberikan keputusan yang adil. Menurut Irfan, hakim bakal memutuskan perkara tanpa tekanan dan intervensi.
Tim hukum Jokowi-Ma'ruf juga meminta semua pihak menghormati dan menerima putusan Mahkamah Konstitusi. "Sebab putusan MK itu bersifat final dan mengikat dan tidak ada lagi upaya hukum lain," kata Irfan.
Dalam kesempatan ini, Irfan menjelaskan, dalil permohonan tidak ada yang bisa dibuktikan selama persidangan. Apalagi berkaitan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.
Terkait Situng, menurut Irfan bakal ditolak permohonannya oleh hakim. Sebab Situng tidak menjadi dasar penetapan hasil Pilpres.
Berikutnya, terkait dugaan pelanggaran di TPS 08 Dusun Winongsari, Desa Karangjati, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, sudah diputuskan pemungutan suara ulang oleh Bawaslu.
Daftar pemilih tetap (DPT) 17 juta diduga siluman juga gagal dibuktikan. Tim hukum Prabowo-Sandiaga dinilai gagal melampirkan bukti adanya DPT siluman. Serta tidak ada yang menjelaskan DPT itu digunakan untuk melakukan pemungutan suara atau tidak.
"Hal di atas merupakan sebagian besar dari dalil pemohon yang tidak bisa dibuktikan berdasarkan saksi-saksi, ahli maupun alat bukti lainnya," kata Irfan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menyatakan tuduhan adanya intervensi Presiden Jokowi dalam meloloskan pasangan capres dan cawapres tidak beralasan hukum
Baca SelengkapnyaHotman menilai permohonan kubu Ganjar dan Anies hanya omon-omon.
Baca SelengkapnyaJokowi Tanggapi Putusan MK: Tuduhan Kepada Pemerintah Tidak Terbukti
Baca SelengkapnyaKhususnya, soal perkara yang diangkat oleh para pemohon.
Baca SelengkapnyaDugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menyerahkan kesimpulan gugatan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaJokowi pun mengajak semua pihak untuk bersatu dan bekerja membangun Indonesia.
Baca SelengkapnyaTim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menyerahkan kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaMK menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024 seperti yang dituduhkan kubu AMIN.
Baca SelengkapnyaTim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menyerahkan kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaPutusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.
Baca Selengkapnya