TKN Jokowi Sebut Surat Ahmad Dhani buat Menhan Hanya Upaya Cari Pembelaan
Merdeka.com - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily membantah isi surat terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani Prasetyo pada Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamirzad Ryacudu yang mempertanyakan apakah dirinya korban dari strategi perang total Pilpres 2019 oleh Wakil Ketua TKN Moeldoko. Menurutnya surat Dhani pada Menhan hanya untuk mencari pembelaan saja.
"Surat Ahmad Dhani kepada Menhan Ryamizard Ryacudu merupakan upaya mencari pembelaan atas kasus hukum yang dialaminya. Tidak benar kami menganggap bahwa Pilpres ini menggunakan startegi perang," kata Ace dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/2).
Ace menuturkan kepolisian pasti sudah memiliki barang bukti yang cukup kuat untuk memenjarakan pentolan Grup Band Dewa 19 itu. Dia pun meminta Dhani menghormati keputusan tersebut.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa yang dipesan Jokowi ke TNI-Polri? 'TNI Polri harus berani masuk ke hal-hal yang berkaitan dengan teknologi. Pesawat tempur perlu, iya. Tank perlu, iya. Tapi hati-hati juga dengan drone.' kata Jokowi.
-
Kenapa Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? Pemanggilan tersebut, buntut insiden personel Datasemen Khusus Antiteror (Densus 88) dikabarkan menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
"Ahmad Dhani telah divonis oleh pengadilan karena memang terbukti telah melanggar hukum, yaitu menyampaikan ujaran kebencian," ujarnya.
"Due process of law telah dilalui oleh Ahmad Dhani. Pengadilan telah membuktikannya secara terbuka bahwa memang Ahmad Dhani telah bersalah," sambungnya.
Politikus Partai Golkar ini mengingatkan bahwa hukum tidak bisa di intervensi siapapun berhak oleh presiden sekalipun. Karena itu Ace meminta semua pihak tidak untuk memberikan jaminannya pada Ahmad Dhani.
"Jika tokoh-tokoh itu memberikan jaminan, maka hal itu sama saja membenarkan cara seperti Ahmad Dhani yang suka menebar kebencian," ucapnya.
Berikut isi surat Ahmad Dhani yang di kirimkan pada Menteri Pertahanan yang berjudul Surat kepada Jenderal Ryamizard Ryacudu :
Siap Jenderal, lapor
Saya divonis hakim PN, pengujar kebencian berdasarkan SARA.
Saya divonis Anti Cina Saya divonis Anti Kristen
Kakanda Jenderal pasti tidak percaya bahwa saya Anti Cina dan Anti Kristen. Apalagi Saudara saya yang nasrani, dan partner bisnis saya yang kebanyakan dari Tionghoa. Tapi kenyataannya saya divonis begitu.
Kakanda Jenderal adalah saksi hidup bagaimana darah NKRI saya bergelora. Saat Kakanda adalah Kepala Staf AD pada tahun 2003. Kakanda perintahkan band Dewa 19 untuk memberi semangat warga Aceh untuk tetap setia kepada NKRI.
Di atas tank, kami keliling Kota Aceh untuk meneriakkan NKRI harga mati. Bisa saja GAM waktu itu menembaki kami, banyak kelompok separatis yang bisa saja mendekat dan menembak kami.
Namun saat ini situasi negara aneh. Saat saya mengajukan banding atas vonis hakim, saya malah ditahan dengan dua surat ketetapan. Salah satunya atas perkara yang seharusnya saya tidak ditahan.
Jangan salah paham jenderal, saya tidak sedang bercerita soal keadaan saya, tapi saya sedang melaporkan tentang situasi politik negara kita.
Apakah saya korban perang total seperti yang dikabarkan Jenderal Moeldoko, mudah-mudahan bukan. Tapi di penjara, saya merasakan tekanan yang luar biasa.
Demikianlah Kakanda Jenderal, saya melaporkan dari Sel Penjara Politik.
Tertanda Ahmad Dhani Kangen SOP Buntut buatan Nyonya Ryamizard Ryacudu
Rutan Medaeng 26 Februari 2019
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ari memastikan akan kooperatif dengan proses hukum. Hanya saja, pihaknya meminta alasan yang jelas kepada Kejaksaan mengapa menahan Indra.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN langsung menyiapkan pendamping hukum untuk menangani perkasa salah satu juru bicaranya tersebut.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaJubir AMIN Indra Charismiadji ditangkap karena diduga terlibat kasus penggelapan pajak
Baca SelengkapnyaLeonardus menegaskan, penyitaan handphone milik Aiman telah berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaMayor Dedi diduga merintangi penyelidikan kasus penipuan sertifikat.
Baca SelengkapnyaTimnas Pemenangan AMIN yakin kasus Indra merupakan perkara yang sengaja dimunculkan di tengah kampanye.
Baca SelengkapnyaPanglima perintahkan dua jenderal periksa anggota TNI yang geruduk Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaDedi akan menjalani sejumlah pemeriksaan buntut dari perbuatannya yang mendatangi Polrestabes Medan bersama puluhan anggota TNI pada Sabtu (5/8) kemarin.
Baca SelengkapnyaKedatangan prajurit yang dipimpin Mayor Dedi Hasibuan, guna berkoordinasi dengan penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan
Baca Selengkapnyapenjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Sebuah video yang memperlihatkan puluhan anggota TNI berseragam lengkap sedang menggeruduk Mapolrestabes Medan.
Baca Selengkapnya