Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

TKN Nilai Dalil Tambahan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Tak Sesuai Peraturan MK

TKN Nilai Dalil Tambahan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Tak Sesuai Peraturan MK Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2019. ©2019 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Taufik Basari mengatakan, pihaknya belum tentu memberi jawaban terkait pebaikan permohonan diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga di sidang Mahkamah Konstitutsi (MK).

Sebab, sejak awal TKN menegaskan pihaknya mengacu pada peraturan MK yang dinilai tidak membenarkan ada permohonan perbaikan untuk pemilu presiden.

"MK mempersilakan para pihak baik itu pihak terkait dan termohon untuk memberikan tanggapan jawaban sebagai pihak terkait apakah akan menjawab yang versi perbaikan, dan kemarin kita sudah sampaikan keberatan karena tak sesuai hukum acara," kata Taufik saat diskusi politik di Resto d'Consulate, Jakarta, Sabtu (15/6).

Orang lain juga bertanya?

Dia menegaskan, perbaikan permohonan disampaikan oleh pasangan calon presiden 02 sudah sangat jelas tak dimungkinkan. Walau ada kesempatan memperbaiki, tenggat waktunya adalah 3 X 24 jam setelah berkas permohonan awal diregistrasi.

"Sementara yang terjadi hal ini perbaikan dimasukkan 17 hari setelah permohonan didaftarkan di MK, tanggal 24 Mei perbaikan baru 10 Juni," heran dia.

Politikus Partai NasDem ini mengkritik, seandainya memang MK membolehkan perbaikan permohonan, setidaknya tidak boleh menambah dalil baru.

Artinya, lanjut dia, hanya melengkapi dalil. Kendati faktanya, ada beberapa petitum yang menjadi tambahan yang disampaikan dalam sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2019 kemarin.

"Memang beberapa dalil sudah ada tapi kemudian dibuat sedemikian rupa menjadi banyak dalil baru. Karena itulah alasan kita keberatan terhadap perbaikan," kata dia.

TKN Nilai Ada Ketidakadilan Rentang Waktu Perbaikan Permohonan dan Tanggapan

Taufik menilai ada ketidakadilan dirasakan saat harus memberi tanggapan perbaikan permohonan dari pengacara Prabowo-Sandiaga di Mahkamah Konstitusi. Sebab, TKN 01 hanya memiliki waktu tiga hari setelah sidang pendahuluan kemarin.

"Ada ketidakseimbangan mengenai waktu ya, pihak terkait ataupun termohon itu waktunya sangat sempit," kata dia.

Dia menjelaskan, pihak pemohon menggunakan waktu 20 hari. Dimulai sejak 3 hari pendaftaran setelah penetapan hasil KPU, ditambah 17 hari untuk melakukan perbaikan yang diserahkan 10 Juni 2019.

"Jadi hanya beberapa hari saja (pihak pemohon dan terkait diberi hak jawab perbaikan berkas permohonan) dari segi waktu sebenarnya tak imbang," kata Tobas.

Tobas menegaskan, perbaikan permohonan disampaikan oleh pasangan calon presiden 02 sebenarnya jelas tak dimungkinkan. Walau ada kesempatan memperbaiki, tenggat waktunya adalah 3 X 24 Jam setelah berkas permohonan awal diregistrasi.

Sementara yang terjadi, perbaikan dimasukkan 17 hari setelah permohonan didaftarkan di MK, tanggal 24 mei perbaikan baru 10 Juni.

Tobas menilai, seandainya memang MK membolehkan perbaikan permohonan, pun tidak boleh menambah dalil baru. Artinya, hanya melengkapi dalil sebelumnya.

Kendati faktanya, ada beberapa petitum yang menjadi tambahan yang disampaikan dalam sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2019 kemarin.

Reporter: Muhammad Radityo PriyasmonoSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
TPN Ganjar Nilai MK Sudah Melampui Kewenangan Sebagai Institusi Negara
TPN Ganjar Nilai MK Sudah Melampui Kewenangan Sebagai Institusi Negara

DPR dan pemerintah bersama-sama harus merevisi Undang-Undang Pemilu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Baca Selengkapnya
Tim Ganjar-Mahfud Kembali Singgung Kapolri Larang Kapolda jadi Saksi Gugatan: Yang Pasti Kecewa
Tim Ganjar-Mahfud Kembali Singgung Kapolri Larang Kapolda jadi Saksi Gugatan: Yang Pasti Kecewa

Hal itu disampaikan Ketua Tim TDK Todung Mulya Lubis

Baca Selengkapnya
Yusril Jawab Gugatan Anies dan Ganjar: MK Belum Pernah Batalkan dan Gelar Pilpres Ulang
Yusril Jawab Gugatan Anies dan Ganjar: MK Belum Pernah Batalkan dan Gelar Pilpres Ulang

Yusril meyakini tim hukum Prabowo-Gibran mampu menjawab serangan balik dari para ahli dihadirkan Anies dan Ganjar.

Baca Selengkapnya
MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Dugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.

Baca Selengkapnya
Gugatan di PTUN Bakal Disidangkan, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tak Buru-Buru Tetapkan Prabowo-Gibran
Gugatan di PTUN Bakal Disidangkan, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tak Buru-Buru Tetapkan Prabowo-Gibran

Oleh sebab itu, Gayus meminta agar KPU tidak terburu-buru untuk menetapkan pasangan calon nomor urut 2.

Baca Selengkapnya
Besok, MK Bakal Gabung Keterangan Kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud dalam Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2024
Besok, MK Bakal Gabung Keterangan Kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud dalam Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2024

Agenda sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 mendengar jawaban pemohon dan termohon.

Baca Selengkapnya
Berkas Pendaftaran Cagub Cawagub Jakarta Banyak Koreksi, KPU Beri Waktu 3 Hari Perbaikan
Berkas Pendaftaran Cagub Cawagub Jakarta Banyak Koreksi, KPU Beri Waktu 3 Hari Perbaikan

Waktu perbaikan administrasi ini sesuai dengan tahapan Pilkada.

Baca Selengkapnya
Diminta Hakim MK Perbaiki Berkas Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres, Pelapor Minta Proses Sidang Dipercepat
Diminta Hakim MK Perbaiki Berkas Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres, Pelapor Minta Proses Sidang Dipercepat

Pelapor diminta hakim MK memperbaiki laporan karena terdapat beberapa legal standing dan salah ketik.

Baca Selengkapnya
Berkas Pendaftaran Ahmad Luthfi dan Andika Perkasa Tidak Penuhi Syarat
Berkas Pendaftaran Ahmad Luthfi dan Andika Perkasa Tidak Penuhi Syarat

Dokumen pendaftaran yang paling banyak belum memenuhi syarat adalah milik Andika Perkasa-Hendrar Prihadi yang diusung PDIP.

Baca Selengkapnya
Siapkan 30 Saksi Gugat Hasil Pilpres, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
Siapkan 30 Saksi Gugat Hasil Pilpres, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

TPN Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Calon Independen Dharma-Kun Wardana Diizinkan Perbaiki Berkas Maju Pilkada Jakarta
Bawaslu: Calon Independen Dharma-Kun Wardana Diizinkan Perbaiki Berkas Maju Pilkada Jakarta

Dharma Pongrekun dan Kun Wardana diberikan waktu 1x24 jam untuk dapat memperbaiki berkas

Baca Selengkapnya
Anies-Cak Imin Kembali Protes Pencalonan Prabowo-Gibran, KPU: Harusnya Keberatan Sejak Awal Pemilu
Anies-Cak Imin Kembali Protes Pencalonan Prabowo-Gibran, KPU: Harusnya Keberatan Sejak Awal Pemilu

Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan dalil-dalil kubu Anies-Imin soal pencalonan Prabowo-Gibran tidak memenuhi syarat formil.

Baca Selengkapnya