TKN Nilai Dalil Tambahan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Tak Sesuai Peraturan MK
Merdeka.com - Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Taufik Basari mengatakan, pihaknya belum tentu memberi jawaban terkait pebaikan permohonan diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga di sidang Mahkamah Konstitutsi (MK).
Sebab, sejak awal TKN menegaskan pihaknya mengacu pada peraturan MK yang dinilai tidak membenarkan ada permohonan perbaikan untuk pemilu presiden.
"MK mempersilakan para pihak baik itu pihak terkait dan termohon untuk memberikan tanggapan jawaban sebagai pihak terkait apakah akan menjawab yang versi perbaikan, dan kemarin kita sudah sampaikan keberatan karena tak sesuai hukum acara," kata Taufik saat diskusi politik di Resto d'Consulate, Jakarta, Sabtu (15/6).
-
Mengapa masa kerja PPS Pilkada 2024 bisa diperpanjang? Namun, jika terjadi situasi khusus seperti pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, maka masa kerja PPS bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
-
Siapa yang mengajukan sengketa Pilpres 2024 ke MK? Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Apa yang dikhawatirkan Tim Hukum AMIN soal Pilpres 2024? “Jangan ada intervensi kekuasaan dalam penyelenggaraan Pilpres yang ditujukan untuk memenangkan paslon tertentu. Jika itu dilakukan, maka keutuhan bangsa menjadi terancam dan potensi konflik di tengah masyarakat bisa terjadi,“ ujar Ari, Jumat (15/12).
-
Siapa yang menggugat hasil Pilpres 2024 di MK? Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Bagaimana proses gugatan usia capres-cawapres di MK? Sejumlah gugatan yang dicabut antara lain gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023, gugatan nomor 109/PUU-XXI/2023, dan gugatan nomor 111/PUU-XXI/2023.
-
Kapan MK akan mulai memproses sengketa Pilpres 2024? Sebagai informasi, sengketa hasil Pilpres 2024 akan disidangkan ke MK pasca KPU mengumumkan hasil resminya pada 20 Maret 2024. Nantinya para pihak keberatan bakal mendaftarkan permohonannya dalam jangka waktu tiga hari.MK kemudian akan memproses dan melangsungkan sidang paling cepat dijadwalkan sepekan setelah penutupan pendaftaran permohonan.
Dia menegaskan, perbaikan permohonan disampaikan oleh pasangan calon presiden 02 sudah sangat jelas tak dimungkinkan. Walau ada kesempatan memperbaiki, tenggat waktunya adalah 3 X 24 jam setelah berkas permohonan awal diregistrasi.
"Sementara yang terjadi hal ini perbaikan dimasukkan 17 hari setelah permohonan didaftarkan di MK, tanggal 24 Mei perbaikan baru 10 Juni," heran dia.
Politikus Partai NasDem ini mengkritik, seandainya memang MK membolehkan perbaikan permohonan, setidaknya tidak boleh menambah dalil baru.
Artinya, lanjut dia, hanya melengkapi dalil. Kendati faktanya, ada beberapa petitum yang menjadi tambahan yang disampaikan dalam sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2019 kemarin.
"Memang beberapa dalil sudah ada tapi kemudian dibuat sedemikian rupa menjadi banyak dalil baru. Karena itulah alasan kita keberatan terhadap perbaikan," kata dia.
TKN Nilai Ada Ketidakadilan Rentang Waktu Perbaikan Permohonan dan Tanggapan
Taufik menilai ada ketidakadilan dirasakan saat harus memberi tanggapan perbaikan permohonan dari pengacara Prabowo-Sandiaga di Mahkamah Konstitusi. Sebab, TKN 01 hanya memiliki waktu tiga hari setelah sidang pendahuluan kemarin.
"Ada ketidakseimbangan mengenai waktu ya, pihak terkait ataupun termohon itu waktunya sangat sempit," kata dia.
Dia menjelaskan, pihak pemohon menggunakan waktu 20 hari. Dimulai sejak 3 hari pendaftaran setelah penetapan hasil KPU, ditambah 17 hari untuk melakukan perbaikan yang diserahkan 10 Juni 2019.
"Jadi hanya beberapa hari saja (pihak pemohon dan terkait diberi hak jawab perbaikan berkas permohonan) dari segi waktu sebenarnya tak imbang," kata Tobas.
Tobas menegaskan, perbaikan permohonan disampaikan oleh pasangan calon presiden 02 sebenarnya jelas tak dimungkinkan. Walau ada kesempatan memperbaiki, tenggat waktunya adalah 3 X 24 Jam setelah berkas permohonan awal diregistrasi.
Sementara yang terjadi, perbaikan dimasukkan 17 hari setelah permohonan didaftarkan di MK, tanggal 24 mei perbaikan baru 10 Juni.
Tobas menilai, seandainya memang MK membolehkan perbaikan permohonan, pun tidak boleh menambah dalil baru. Artinya, hanya melengkapi dalil sebelumnya.
Kendati faktanya, ada beberapa petitum yang menjadi tambahan yang disampaikan dalam sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2019 kemarin.
Reporter: Muhammad Radityo PriyasmonoSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR dan pemerintah bersama-sama harus merevisi Undang-Undang Pemilu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Ketua Tim TDK Todung Mulya Lubis
Baca SelengkapnyaYusril meyakini tim hukum Prabowo-Gibran mampu menjawab serangan balik dari para ahli dihadirkan Anies dan Ganjar.
Baca SelengkapnyaDugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.
Baca SelengkapnyaOleh sebab itu, Gayus meminta agar KPU tidak terburu-buru untuk menetapkan pasangan calon nomor urut 2.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 mendengar jawaban pemohon dan termohon.
Baca SelengkapnyaWaktu perbaikan administrasi ini sesuai dengan tahapan Pilkada.
Baca SelengkapnyaPelapor diminta hakim MK memperbaiki laporan karena terdapat beberapa legal standing dan salah ketik.
Baca SelengkapnyaDokumen pendaftaran yang paling banyak belum memenuhi syarat adalah milik Andika Perkasa-Hendrar Prihadi yang diusung PDIP.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK.
Baca SelengkapnyaDharma Pongrekun dan Kun Wardana diberikan waktu 1x24 jam untuk dapat memperbaiki berkas
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan dalil-dalil kubu Anies-Imin soal pencalonan Prabowo-Gibran tidak memenuhi syarat formil.
Baca Selengkapnya