TKN: People Power Berisi Ujaran Kebencian Bisa Dipidana
Merdeka.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani menilai tak semua aksi people power atau unjuk rasa massal bisa dikategorikan makar dan ditindak atau dipidana. Menurut dia, untuk menentukan apakah people power berisi ajakan makar dapat dilihat dari pesan-pesan yang diserukan saat aksi berlangsung.
"People power akan menjadi makar atau tidak sangat bergantung dari beberapa hal yang terjadi ketika gerakan people power ada. Pertama, yang dibawa message-nya. Kedua, ada unsur anarkis atau tidak," kata Arsul di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/5).
Dia mengatakan, jika people power hanya demonstrasi biasa tanpa ada seruan penggulingan pemerintah yang sah, maka aksi itu tak bisa dikategorikan sebagai makar. Namun kendati itu tak bisa dikategorikan makar, hal itu bisa juga dipidana jika aksi itu ada ujaran kebencian.
-
Apa itu People Power? People Power adalah gerakan rakyat menggulingkan kekuasaan otoriter.
-
Mengapa People Power dilakukan? Dengan begitu, rakyat bisa mengawasi kinerja pemerintah selama berkuasa.
-
Apa yang dibilang Jokowi soal kampanye? 'presiden boleh berkampanye.''
-
Bagaimana People Power terjadi? Gerakan People Power ini sudah terjadi di beragam negara, seperti Filipina dan Indonesia.
-
Kenapa Jokowi dibolehkan ikut kampanye? Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
-
Kenapa Polwan dan Kowad sosialisasi pemilu? 'Kami mengajak ibu Danramil karena letak Makoramil juga dekat dengan lokasi banjir. Kami bersama-sama sosialisasi,' ucap Rara.
"Dari sisi ketentuan pidana lain tetap dikenakan. Misalnya kalau dalam people power katakanlah tidak ada upaya untuk menggulingkan pemerintah tapi ada ujaran kebencian kan bisa dikenakan juga tindakan, misalnya penyebaran kebencian atau penghinaan dan sebagainya," kata Arsul.
"Tapi yang disampaikan Pak Kapolri bahwa kalau ada people power itu ada potensi menjadi sebuah tindak pidana apakah itu makar, penghinaan, pencemaran nama baik dan sebagainya," pungkasnya.
Saat menghadiri rapat bersama Komite I DPD RI, Kapolri Jenderal Tito Karnavian memaparkan bahwa people power bisa ditindak jika mengarah ke tindakan makar. Bagi massa yang melakukan aksi juga harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Semua pihak diminta menghormati proses di MK yang sedang berjalan saat ini
Baca SelengkapnyaWaketum PPP Arsul Sani angkat suara terkait Bacapres Ganjar Pranowo muncul di tayangan azan
Baca SelengkapnyaNusron menganggap apa yang dilakukan sekelompok massa itu merupakan perilaku yang menggambarkan ketidaksiapan orang untuk berbeda pendapat dan berbeda pilihan.
Baca SelengkapnyaBAP nanti disidangkan dan dituntut oleh jaksa. Adapun proses hukum ini sebenarnya dilakukan untuk capai kebenaran.
Baca SelengkapnyaSejumlah demonstran pun baru menyadari, di tangannya memegang snack bergambar Kaesang Pangarep.
Baca SelengkapnyaPerintah Jokowi mendapat apresiasi banyak pihak, tak terkecuali aktivis.
Baca SelengkapnyaUcapan Rocky Gerung menurut dia, presiden ditempatkan bukan sebagai kepala negara dan pemerintahan yang dikritik berdasarkan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaJokowi menjelaskan bahwa presiden boleh berkampanye dan berpihak di Pemilu
Baca SelengkapnyaMassa menolak kecurangan dalam Pemilu 2024 kembali berunjuk rasa di depan Gedung DPR. Unjuk rasa tersebut diwarnai dengan aksi bakar ban.
Baca SelengkapnyaSanksi itu mengancam pihak mengajak tidak mencoblos terlebih mengiming-imingi atau memberi uang kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaSpanduk tersebut dibentangkan warga saat rombongan Jokowi berhenti di depan Pasar Argosari,
Baca SelengkapnyaJokowi meminta seluruh relawan tidak melakukan provokasi dan fitnah.
Baca Selengkapnya