Tokoh Banten: Atut tak harus dicopot, tapi legowo mundur
Merdeka.com - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah , harus legowo mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Atut jadi tersangka dan ditahan terkait dugaan suap sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi ( MK ).
Menanggapi hal itu, tokoh masyarakat Banten yang juga pendiri Provinsi Banten H Embay Mulya Syarief, mengatakan Atut harusnya mundur secara legowo dari jabatannya sebagai Gubernur. Sebab Atut sudah tak efektif memimpin Banten melalui balik jeruji.
"Sebaiknya Atut legowo dan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai gubernur Banten, tidak harus dimundurkan," kata Syarief, Kamis (2/1)
-
Siapa yang mengajukan hak angket? Syarat untuk mengajukan Hak Angket sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 adalah adanya dukungan minimal 25% dari seluruh anggota DPR untuk mengajukan Hak Angket.
-
Siapa pemimpin Dewan Banteng? Dewan Banteng resmi terbentuk pada tanggal 25 November 1956 yang dipimpin oleh Letkol Ahmad Husein.
-
Mengapa DPR menggunakan hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah.
-
Apa tujuan utama hak angket yang didukung Megawati? Menurut dia, penekanan dari hak angket yang akan digulirkan parpol pendukung pasangan calon nomor urut 1, Ganjar Pranowo-Mahfud MD adalah mengungkap dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) pada masa sebelum pencoblosan, saat pencoblosan, dan setelah pencoblosan.
-
Mengapa Megawati dukung hak angket pemilu? Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mendukung hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam proses Pemilu 2024.
-
Mengapa Bupati Bengkulu Utara ditarik? “Upaya yang dilakukan Pasmpampers tersebut dilakukan karena Bupati Mian tanpa sengaja menghalangi pergerakan Ibu Negara Iriana yang sedang berjalan di belakangnya“ ujar Bey dilansir dari ANTARA pada Minggu (23/7).
Sebelumnya, Salah seorang anggota DPRD Banten menggulirkan wacana menggunakan hak angket untuk memakzulkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan Agus R Wisas yang memelopori pengajuan hak angket, mengatakan secara politis Ratu Atut sudah cacat moral sebagai gubernur. Meski dalam penegakan hukum tetap berpedoman pada azas praduga tak bersalah.
"Sangat tidak patut dan di luar kondisi normal, seorang gubernur mengendalikan roda organisasi dari balik jeruji. Akan banyak keterbatasan serta kendala manakala situasi ini dipaksakan hingga berbulan-bulan," kata Agus yang pertama menandatangani hak angket. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada dua caleg terpilih yang mengundurkan diri karena akan maju di Pilgub Banten yakni Andra Soni dari Partai Gerindra dan Ade Sumardi dari Partai PDIP.
Baca SelengkapnyaMajelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) memberhentikan KH Ate Mushodiq sebagai Ketua Umum MUI Kota Tasikmalaya.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menegaskan partainya mempersilakan Wali Kota Medan, Bobby Nasution untuk mundur
Baca SelengkapnyaAhok memutuskan untuk mundur dari Komut Pertamina untuk berkampanye memenangkan Ganjar-Mahfud
Baca SelengkapnyaPDIP Tak Arahkan Ahok untuk Mundur dari Komisaris Utama Pertamina
Baca SelengkapnyaAhok mengatakan penolakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mendukung capres Anies Baswedan.
Baca SelengkapnyaAtut perdana menggunakan hak pilihnya setelah keluar penjara pada tahun 2022 terkait kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaAhok mundur dari Komisaris Utama Pertamina pada masa kampanye Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaHasto menyebut, mundurnya Ahok dari komisaris utama Pertamina merupakan gerakan etika.
Baca SelengkapnyaBasuki justru berharap kepercayaan investor tetap tinggi kendati Bambang mundur. Sebab, IKN kini dipimpin oleh seorang menteri.
Baca SelengkapnyaAnwar menyerahkan keputusan itu sesuai dengan hasil sidang Majelis Kehormatan MK yang dipimpin Jimly Asshiddique.
Baca SelengkapnyaBawaslu: Anggota Legislatif Terpilih Harus Mundur Ketika Ditetapkan jadi Calon Kepala Daerah!
Baca Selengkapnya