Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tolak aliran kepercayaan masuk KTP, PPP ajukan revisi UU Adminduk

Tolak aliran kepercayaan masuk KTP, PPP ajukan revisi UU Adminduk ketua umum PPP Romahumuziy. ©2017 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Romahurmuziy mengatakan, pihaknya akan mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan kolom agama di KTP dan KK diisi dengan aliran kepercayaan.

"Saya juga ingin memastikan dengan adanya putusan MK tersebut, ke depan segera dilakukan revisi dan kami akan melakukan pengajuan draf revisi UU adminduk, sebagai tindak lanjut putusan MK," kata Romi melalui keterangan tertulis, Kamis (9/11).

Pihaknya menyesalkan keputusan MK tersebut. Romi menilai, keputusan MK tidak sejalan dengan sila pertama Pancasila bahwa Indonesia adalah negara yang berketuhanan.

Orang lain juga bertanya?

"Karena itu saya memastikan bahwa sesungguhnya kami menyesalkan keputusan tersebut, karena keputusan tersebut tidak senapas dengan eksistensi sila pertama Pancasila bahwa negeri ini negeri yang berketuhanan," tegasnya.

"Sehingga agak sulit mengembangkan pemikiran, bahwa sebuah negeri yang berketuhanan tetapi tidak memiliki agama," sambung Romi.

Untuk diketahui, kemarin (7/11) MK telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan seluruh permohonan uji materiil UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Kependudukan). Setelah disahkan semua agama selain Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Budha, dan Konghucu bisa dicantumkan dalam kartu kependudukan.

Majelis Hakim MK berpendapat bahwa kata “agama” dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan.

Artinya, penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk enam agama yang diakui pemerintah, dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan.

Selain itu, MK memutuskan pasal 61 Ayat (2) dan pasal 64 ayat (5) UU Adminduk bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bursa Caketum PPP: Sandiaga Uno, Taj Yasin, Gus Ipul dan Eks Kasad Dudung Abdurachman
Bursa Caketum PPP: Sandiaga Uno, Taj Yasin, Gus Ipul dan Eks Kasad Dudung Abdurachman

PPP bisa mengubah AD/ART terkait caketum di luar kader.

Baca Selengkapnya
PPP Nilai Prabowo-Gibran Rawan Dipersoalkan Terkait Putusan MK
PPP Nilai Prabowo-Gibran Rawan Dipersoalkan Terkait Putusan MK

Romy menyebut, kemungkinan judicial review di Mahkamah Agung atas kedudukan hukum Nota Dinas tersebut.

Baca Selengkapnya
Saat Cak Imin Klaim Tak Tahu PKB Ikut Sepakati RUU Pilkada Meski Abaikan Putusan MK
Saat Cak Imin Klaim Tak Tahu PKB Ikut Sepakati RUU Pilkada Meski Abaikan Putusan MK

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku tidak tahu ada pembahasan revisi UU Pilkada di Baleg DPR, Rabu (21/8) hari ini.

Baca Selengkapnya
Gugat UU Adminduk ke MK, Warga Minta Kolom Agama di KK dan KTP Diisi Tidak Beragama
Gugat UU Adminduk ke MK, Warga Minta Kolom Agama di KK dan KTP Diisi Tidak Beragama

UU Adminduk itu digugat Raymond Kamil selaku pemohon I dan Indra Syahputra selaku pemohon II.

Baca Selengkapnya
Masinton PDIP Protes RUU Pilkada: Kita Bisa Akali Aturan dengan Buat Aturan, tapi Kebenaran Tak Bisa Dibutakan!
Masinton PDIP Protes RUU Pilkada: Kita Bisa Akali Aturan dengan Buat Aturan, tapi Kebenaran Tak Bisa Dibutakan!

PDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR soal Putusan MK:  Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku
Baleg DPR soal Putusan MK: Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku

DPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).

Baca Selengkapnya
Cak Imin Dukung Amendemen UUD 1945, Ini Alasannya
Cak Imin Dukung Amendemen UUD 1945, Ini Alasannya

Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyatakan mendukung wacana amendemen UUD 1945 yang belakang ramai digaungkan MPR.

Baca Selengkapnya
Muncul Wacana Ubah AD/ART Syarat Caketum di Mukernas PPP
Muncul Wacana Ubah AD/ART Syarat Caketum di Mukernas PPP

Usulan ini bila tetapkan, bisa diterapkan pada penyelenggaraan Muktamar PPP mendatang.

Baca Selengkapnya
PDIP Jalin Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak RUU MK
PDIP Jalin Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak RUU MK

Djarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.

Baca Selengkapnya
Jika Masuk Parlemen, PSI Bakal Dorong Pengesahan RUU Kerukunan Beragama
Jika Masuk Parlemen, PSI Bakal Dorong Pengesahan RUU Kerukunan Beragama

Kaesang menyinggung persoalan pendirian rumah ibadah di Tanah Air yang terkendala izin.

Baca Selengkapnya
Singgung Ketum Partai dari Luar Kader, Plt PPP: Sulit Bisa Dipahami
Singgung Ketum Partai dari Luar Kader, Plt PPP: Sulit Bisa Dipahami

Menurutnya, tidak ada juga partai politik lain yang sudah lama eksis tiba-tiba dipimpin orang di luar partai.

Baca Selengkapnya
PDIP Ajak Rakyat Kawal Rapat DPR soal Aturan Pilkada Hari Ini: Putusan MK Harus Dihormati
PDIP Ajak Rakyat Kawal Rapat DPR soal Aturan Pilkada Hari Ini: Putusan MK Harus Dihormati

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mewanti-wanti para wakil rakyat agar tidak mempermainkan hukum atas nama rakyat.

Baca Selengkapnya