Tolak frasa motif politik, pemerintah siapkan 2 opsi definisi terorisme
Merdeka.com - Ketua Panja Pemerintah revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Enny Nurbaningsih tidak ingin frasa motif politik, ideologi dan ancaman negara masuk dalam definisi terorisme. Pemerintah, kata Enny, sebenarnya tidak ingin UU Terorisme menjadi tidak efektif hanya karena masalah frasa motif politik.
"Jangan sampai karena definisi, UU tidak efektif. Juga kami harus hati-hati merumuskan," kata Enny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5).
Enny menyebut definisi terorisme tidak boleh multi tafsir dengan adanya frasa motif politik, ideologi dan ancaman negara. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
-
Apa kegunaan termos? Termos adalah wadah berbentuk tabung yang berfungsi untuk menyimpan air, baik panas maupun dingin, sehingga tetap terjaga pada suhu yang diinginkan.
-
Apa saja tema yang diangkat? Ceramah Islam berbagai tema di bawah ini bisa dicontoh dan dijadikan inspirasi jika Anda ditunjuk mengisi sebuah acara.
-
Apa maksud toleransi? Toleransi artinya menghargai dan menghormati segala perbedaan yang di hadapan setiap manusia.
-
Apa definisi dari diskriminasi? Diskriminasi adalah realitas yang merugikan golongan tertentu hanya karena suatu perbedaan. Diskriminasi adalah masalah yang telah menjangkiti masyarakat selama berabad-abad.
-
Apa itu Teks Eksplanasi? Teks eksplanasi adalah teks yang berisi keterangan dan penjelasan rinci tentang objek atau fenomena yang terjadi di sekitar kita.
-
Apa pengertian dari interpretasi? Interpretasi adalah proses pemahaman atau penafsiran terhadap suatu informasi atau data yang diberikan. Hal ini melibatkan pemahaman terhadap makna yang terkandung dalam informasi tersebut serta mengaitkannya dengan pengetahuan yang telah dimiliki sebelumnya.
"Tapi tidak boleh ada tafsir lain mudah dilakukan penegakannya. UU ini sudah bagus isinya, menguatkan aspek pencegahan, penindakan, sekaligus perlindungan korban terorisme dan masa lalu, itu kan sudah lengkap," terangnya.
Pemerintah telah menyampaikan dua opsi definisi terorisme tanpa adanya frasa motif politik, ideologi dan ancaman negara.
Opsi pertama berbunyi: "terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas pubik atau fasilitas."
Opsi kedua yakni "terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional."
Oleh sebab itu, Enny menyebut pihaknya ingin frasa tersebut lebih baik diletakkan dalam penjelasan umum bukan batang tubuh definisi terorisme.
"Ini harus diclearkan. Bisa ditempatkan di naskah akademik atau penjelasan umum," tandas Enny.
Dia menjelaskan, awalnya definisi terorisme tanpa kata 'yang dapat' sudah ditanda tangani semua unsur pemerintah. Namun setelah mendengar pertimbangan berbagai pihak, bagaimana kalau korban bukan massal maka diusulkan penambahan frasa 'yang dapat'.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu praktik yang masih ditemui saat ini adalah terorisme yang berbasis ideologi agama dan kekerasan.
Baca SelengkapnyaRomo Benny menyampaikan harapannya agar Indonesia tidak mudah dipecah belah oleh perbedaan kebudayaan atau keagamaan.
Baca SelengkapnyaNilai toleransi memiliki akar yang kuat dari jati diri bangsa Indonesia sehingga masyarakat tidak terpecah.
Baca SelengkapnyaMenurut Panglima TNI, aksi teror pihak separatis di Papua harus segera diberantas.
Baca SelengkapnyaMenurut Agus, tugas TNI sudah diatur semua dan berharap masyarakat paham.
Baca SelengkapnyaMenurutnya hal itu tidak sejalan dengan semangat negara hukum yang menjamin tidak ada diskriminasi.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam memastikan dwi fungsi TNI yang ada di dalam RUU TNI tidak akan membawa TNI ke masa orde baru.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan angkat bicara soal Presiden Jokowi mengatakan seorang Presiden boleh kampanye dan memihak.
Baca SelengkapnyaKetakutan dwifungsi itu lantaran ada jabatan kementerian yang boleh diisi TNI.
Baca Selengkapnya