Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tolak gugatan presidential threshold, MK dinilai seperti pengamat politik

Tolak gugatan presidential threshold, MK dinilai seperti pengamat politik Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi soal ambang batas presidensial (presidential threshold) atau ambang batas pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden yang ditetapkan 20 persen sampai 25 persen dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan uji materi Pasal 222 diajukan Partai Idaman, Effendi Ghazali, PBB, dan tokoh ACTA Habiburokhman.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK, Arief Hidayat, MK menolak karena tidak beralasan secara hukum. "Permohonan pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 222 UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Arief saat membacakan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (11/1).

Menanggpi putusan tersebut, Direktur Perludem, Titi Anggraini menilai, MK tak yakin dengan putusannya. Logika yang dibangun MK dalam putusan itu dinilai jauh dari logika konstitusi atau UUD.

"MK seperti pengamat politik bicara presidensial rasa parlementer, lalu kemudian berbicara mengenai penyederhaan partai. MK terlihat tidak fokus berkaitan dengan argumen konstitusional yang ingin dibangun berkaitan dengan keberadaan ambang batas pencalonan presiden," jelas Titi ditemui usai sidang putusan MK.

Titi menyampaikan, dalam putusannya, MK tak menyentuh soal rasionalitas dan relevansi ambang batas pencalonan presiden terkait keberadaan Pasal 6a UUD 1945, termasuk juga penggunaan suara atau kursi dari Pemilu sebelumnya.

Logika yang paling tepat dan diterima ialah dissenting opinion (pendapat berbeda) dari dua hakim MK yang dinilai cocok dengan apa yang dimohonkan.

"Kami menghormati keputusan MK tapi kami merasa logika MK yang digunakan untuk memutus Pasal 222 yang tidak bsa kami terima secara logis dan terkesan MK memaksakan keputusan yang dibuat hari ini," jelasnya.

Sementara itu, Effendi Ghazali menyampaikan kendati permohonannya ditolak, ia mengaku bahagia karena mendengar dua dissenting opinion yang dinilai sangat jernih. Dalam putusannya, MK hanya menjadikan gugatan Partai Idaman sebagai struktur pembahasan.

"Sama sekali tidak menyinggung permohonan saya," ujarnya.

Putusan MK ini, menurutnya, sebuah batu ujian. Effendi juga berencana mengajukan kembali gugatan tersebut.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.

Baca Selengkapnya
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi

MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.

Baca Selengkapnya
Analisis Pakar: KPU Tak Bisa Patuhi Putusan MA soal Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah
Analisis Pakar: KPU Tak Bisa Patuhi Putusan MA soal Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Perludem mengkritik keras putusan MA yang dianggap gagal menafsirkan UU

Baca Selengkapnya
Ahli: Jika DPR Buat Aturan Berbeda dari Putusan MK, Bisa Dibatalkan Lagi saat Digugat di MK
Ahli: Jika DPR Buat Aturan Berbeda dari Putusan MK, Bisa Dibatalkan Lagi saat Digugat di MK

Titi menegaskan bahwa putusan MK tidak boleh disimpangi oleh semua pihak.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar Nilai MK Sudah Melampui Kewenangan Sebagai Institusi Negara
TPN Ganjar Nilai MK Sudah Melampui Kewenangan Sebagai Institusi Negara

DPR dan pemerintah bersama-sama harus merevisi Undang-Undang Pemilu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Baca Selengkapnya
PDIP: Pro Kontra Putusan MK karena Ada Intervensi Kepentingan Politik
PDIP: Pro Kontra Putusan MK karena Ada Intervensi Kepentingan Politik

PDIP menilai seharusnya MK hanya menguji undang-undang apakah bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.

Baca Selengkapnya
PDIP Usul Hak Angket, Golkar: Jogetin Aja
PDIP Usul Hak Angket, Golkar: Jogetin Aja

Usulan hak angket itu tidak serius dan hanya meramaikan dinamika politik tiga bulan ke depan.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Ubah Batas Usia Capres-Cawapres Tugas DPR dan Pemerintah Bukan MK
Pakar Nilai Ubah Batas Usia Capres-Cawapres Tugas DPR dan Pemerintah Bukan MK

Dengan begitu, tidak menutup kemungkinan kalau nantinya MK justru akan diolok-olok karena telah melakukan penyelewengan tugas.

Baca Selengkapnya
MKMK Usut Dugaan Pelanggaran Etik Putusan MK, Berdampak ke Elektabilitas Prabowo-Gibran?
MKMK Usut Dugaan Pelanggaran Etik Putusan MK, Berdampak ke Elektabilitas Prabowo-Gibran?

Bawono menduga ada upaya menggulirkan isu tersebut agar menggerus elektabilitas Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai MK Bukan Lembaga Banding Terhadap Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah
Pakar Nilai MK Bukan Lembaga Banding Terhadap Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah

Kewenangan MK dalam pengujian peraturan perundang-undangan, hanya terbatas terhadap pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945.

Baca Selengkapnya
Pernyataan Lengkap Hakim MK Soal Keanehan Terkait Gugatan Usia Capres Cawapres
Pernyataan Lengkap Hakim MK Soal Keanehan Terkait Gugatan Usia Capres Cawapres

Menurut Saldi, baru pertama kali MK berubah pendirian dengan sekejap.

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras PDIP Usai MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Singgung Indonesia Masuk Kegelapan Demokrasi
Reaksi Keras PDIP Usai MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Singgung Indonesia Masuk Kegelapan Demokrasi

PDI Perjuangan menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.

Baca Selengkapnya