Tolak sistem pemilu terbuka terbatas, ini kata mantan komisioner KPU
Merdeka.com - Pemerintah mengusulkan agar Pemilu 2019 menganut sistem terbuka terbatas. Artinya, rakyat dipersilakan memilih calon anggota legislatif dalam bilik suara, namu partai yang menentukan siapa yang berhak masuk DPR.
Menanggapi sistem ini, Mantan komisioner KPU periode 2012-2017 Hadar Nafis Gumay mengatakan, sistem pemilu terbuka terbatas hanya akan merusak sistem demokrasi. Hadar mengatakan, bila terbuka terbatas sebagai opsi untuk mengatasi permasalah pemilu terbuka, maka akan merampas hak pilih masyarakat.
"Kalau di dalam pemilu dimana partai politik sebagai pesertanya, kalau dia sudah menentukan calon jangan dibedakan lagi. Kalau mau mengunci betul parpol yang menentukan, ya pilih proporsional tertutup sekalian," ungkap Hadar dalam diskusi di Rumah Kebangsaan Jakarta Selatan, Jumat (10/5).
-
Apa yang dimaksud dengan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup? Sistem pemilu proporsional tertutup adalah metode pemilihan umum di mana pemilih memberikan suaranya untuk partai politik, bukan untuk kandidat individual.
-
Apa yang dipilih rakyat pada Pemilu Proporsional Tertutup? Sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilihan di mana rakyat hanya memilih partai. Pada surat suara, tertera hanya nama partai politik dan pemilih memilih melalui tanda gambar atau lambang partai.
-
Kenapa sistem pemilu proporsional terbuka dipilih di Indonesia? Sistem ini memberikan kesempatan lebih besar bagi kandidat untuk dipilih berdasarkan popularitas dan rekam jejak pribadi. Dengan adanya sistem ini, diharapkan partai politik dan kandidat dapat lebih memperhatikan kepentingan rakyat dan memenuhi harapan pemilih.
-
Kapan sistem pemilu proporsional terbuka mulai diterapkan? Namun, pada tahun 2004, Indonesia mulai menerapkan sistem pemilu proporsional terbuka berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2003.
-
Siapa yang memiliki hak untuk memilih dalam pemilu? Dengan adanya Pemilu, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk ikut serta dalam mengambil keputusan politik yang akan memengaruhi masa depan mereka.
-
Bagaimana calon terpilih di Pemilu Proporsional Tertutup? Dengan begitu, wakil rakyat terpilih nantinya ditetapkan oleh partai politik berdasarkan nomor urut. Dalam sistem proporsional tertutup, secara teknis pemilih hanya dapat memilih tanda gambar partai saja.
Perlu diketahui, pemilu terbuka terbatas ini memungkinkan seorang caleg yang memiliki suara terbanyak dapat kalah dengan caleg yang memiliki suara yang lebih kecil namun ditempatkan oleh partainya di nomor urut pertama. Hal tersebut yang dinilai oleh Almas dari ICW sebagai sebuah usulan yang menyalahi prinsip demokrasi dan kesetaraan dalam pemilu.
"Caleg akan ada di posisi aman apabila berada di nomor urut satu. Calon nomor urut satu juga akan diuntungkan dengan kampanye partai," papar Almas.
Dia menambakan, bila pemilih lebih banyak mencoblos logo partai, maka yang akan terpilih menjadi anggota legislatif adalah orang yang berada di nomor urut satu.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK dianggap menyelamatkan wajah demokrasi Indonesia dengan menolak permohonan PDIP agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaPakar hukum menilai putusan MK ini baik bagi demokrasi dan bisa mencegah monopoli pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaDi antara tahun 1955 hingga Pemilu 1999, Indonesia sempat mengimplementasikan sistem pemilu proporsional tertutup.
Baca SelengkapnyaDalam sistem ini, pemilih memberikan suaranya kepada partai politik, bukan kandidat individual.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaJK menyebut, presidential Threshold (PT) atau ambang batas seharusnya tidak 20%.
Baca SelengkapnyaMenurut Cak Imin, sejatinya pesta demokrasi dibuat senyaman dan seaman mungkin
Baca SelengkapnyaMK memutuskan semua partai politik peserta pemilu memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca SelengkapnyaPutusan ini menjadi polemik karena dibacakan beberapa hari jelang pendaftaran calon kepala daereah 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPanja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.
Baca SelengkapnyaAturan presidential threshold sering kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Selengkapnya