Tolak Usul TNI, PDIP Sebut RUU Kamnas Bukan Jawaban Melawan Covid-19
Merdeka.com - Kapuspen TNI Mayjen Sisriadi menilai pandemi virus corona sudah dapat dikategorikan sebagai ancaman keamanan nasional. Menurutnya, RUU Keamanan Nasional (Kamnas) diperlukan saat ini agar pemerintah tidak gagap dalam menghadapi ancaman pandemi. Maka itu, Sisriadi menilai perlu DPR dan pemerintah mengesahkan RUU tersebut.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin bukan jawaban dalam penanganan Covid-19 yang belum maksimal. Dia mengatakan, tak perlu menyalahkan tidak ada keberadaan Dewan Keamanan Nasional.
"Kalau ada hal yang tidak pas bukan karena tidak ada dewan keamanan nasional, kemudian dewan keamanan nasional jangan dijadikan kambing hitam," ujar Hasanuddin saat dihubungi, Kamis (30/4).
-
Bagaimana Kemenkes RI memperkuat kesiapsiagaan? Kemenkes berkomitmen untuk mengoptimalkan daftar patogen prioritas ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesiapsiagaan nasional. Salah satu langkah yang diambil adalah memperkuat surveilans rutin, termasuk program ILI (Influenza-like Illness) dan SARI (Severe Acute Respiratory Infections).
-
Siapa yang diimbau TNI-Polri untuk menjaga keamanan? Mereka mengimbau agar warga berpartisipasi aktif dalam kegiatan siskamling.
-
Bagaimana polisi dapat berkontribusi dalam penanganan Covid-19? Operasi Aman Nusa II menjadi studi kasus utama yang memperlihatkan bagaimana kepolisian, dengan sumber daya dan kapasitasnya, dapat berkontribusi signifikan terhadap penanganan krisis kesehatan publik.
-
Kenapa DPR pentingkan target RPJMN 2020-2024? 'Asumsi dan sasaran pembangunan yang kita bahas hari ini sangatlah menentukan apakah kita bisa mengejar target pertumbuhan ekonomi, inflasi, target pengurangan tingkat pengangguran, hingga pengurangan kemiskinan yang ditargetkan dalam RPJMN.
-
Siapa yang dorong target RPJMN 2020-2024 tercapai? Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mendorong agar asumsi dasar dan sasaran pembangunan pada RAPBN dapat mengejar target dalam RPJMN tersebut.
-
Siapa yang memimpin Satgas Penanganan Covid-19? Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, Presiden Jokowi menugaskan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjadi komando dalam sektor penanganan kesehatan. Lalu dibentuklah Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pandemi Covid-19.
Politikus PDIP itu mengatakan, sistem pemerintahan di Indonesia memiliki kementerian koordinator. Hasanuddin menilai, pemerintah bisa langsung tanggap menghadapi pandemi tanpa perlu dibentuk Dewan Keamanan Nasional seperti dalam RUU Kamnas. Cukup dengan melakukan koordinasi antar kementerian dan lembaga.
"Misalnya ada masalah, menko terkait saja yang action kan bisa. Tidak perlu menunggu ada dewan keamanan nasional," kata Hasanuddin.
Hasanuddin menuturkan, Presiden Joko Widodo juga sudah mengeluarkan berbagai macam aturan hingga membentuk Satuan Tugas (Satgas) demi menangani Covid-19. Hanya jika masih dirasa ada kekurangan, bisa dilakukan evaluasi.
"Kalau misalnya ada yang belum sempurna di dalam menghadapi Covid-19 itu bukan kemudian bukan tidak punya (RUU) Kamnas, bukan tidak punya dewan keamanan nasional, bukan. Tapi harus dievaluasi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, TNI berpandangan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Indonesia telah mengancam keamanan nasional. Ancaman keamanan nasional, tidak melulu dianggap dari aksi kriminalitas, tapi juga kesehatan.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi mengatakan, pentingnya pemerintah memiliki regulasi tentang penanganan terkait ancaman keamanan nasional. Oleh sebab itu, dia menodong RUU Keamanan Nasional (Kamnas) kembali dibahas antara pemerintah dan DPR.
Sisriadi mengungkapkan, saat ini Indonesia belum mempunyai sistem keamanan nasional. Sehingga, perlu dibentuknya sistem keamanan nasional secara jelas, salah satunya untuk menangani virus corona yang kini masih melanda Indonesia.
"Ketika kita bicara keamanan (nasional), itu tidak bicara kriminal saja. Keamanan itu ada yang namanya keamanan individu termasuk kesehatan, lingkungan, itu kan keamanan. Jadi keamanan itu mencakup seluruh aspek kehidupan negara. Jadi sekarang ini kan masalah biologi, biologi juga kan mengancam individu kan, makanya kita sebut sebagai ancaman," ungkap Sisriadi saat dihubungi merdeka.com, Kamis (30/4).
Menurut dia, ancaman keamanan nasional, pertahanan juga sebagai ancaman nasional. Kemudian Kamtibmas juga bagian dari keamanan nasional. TNI menggunakan istilah keamanan lebih holistik, bukan bicara masalah kriminal saja, kata Sisriadi.
Oleh karena itu, semestinya DPR harus membicarakan kembali sistem atau RUU Keamanan Nasional. Karena, RUU tersebut pernah digodok saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi presiden Indonesia dan kini RUU tersebut belum ada atau belum adanya aturan tersebut.
"Sebenarnya ini yang kita inginkan kalau ada masalah seperti ini (Covid-19), ini undang-undang ini yang bermain. Jadi siapa melakukan apa sudah jelas, siapa yang menjadi leading sector dalam kondisi seperti ini, leading sector jelas harus Kementerian Kesehatan. Kita yang lain ikut membantu, itu yang namanya keamanan nasional sistem holistik itu," terangnya.
"Jadi bukan keamanan nasional kriminalitas, bukan itu saja, itu bagian dari keamanan nasional. Termasuk pertahanan negara itu juga bagian keamanan nasional, kesehatan, keamanan ekonomi, kalau terjadi misalnya inflasi yang tinggi, itu juga keamanan nasional bidang ekonomi," sambungnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasto menyebut pemerintah semestinya mendengarkan aspirasi rakyat terhadap aturan sebelum diterapkan.
Baca SelengkapnyaAnggota Fraksi PDIP DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan pembahasan Revisi UU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Rabu (21/8) sampai dijaga Brimob.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat lima hingga enam RUU yang belum turun daftar inventarisasi masalah (DIM)
Baca SelengkapnyaPasal pemilihan gubernur oleh presiden berbahaya akan mematikan demokrasi.
Baca SelengkapnyaMendagri Tito mengatakan, pihaknya belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ itu.
Baca SelengkapnyaImparsial: Pengamanan Oleh TNI Dapat Mengubah Proses Hukum
Baca SelengkapnyaMenurut Saan pelaksanaan Pemilu saat ini sebaiknya dijalankan sesuai UUD.
Baca SelengkapnyaBerkaca dari pandemi Covid-19, konstitusi di Indonesia belum mengatur soal penundaan pemilu.
Baca SelengkapnyaMendagri belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ.
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca Selengkapnya