Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tunggu surat KPK, Setnov baru tentukan sikap praperadilan atau tidak

Tunggu surat KPK, Setnov baru tentukan sikap praperadilan atau tidak Pimpinan DPR sikapi status tersangka Setnov. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - DPP Partai Golkar hingga kini belum dapat memastikan langkah hukum apa yang bakal diambil usai penetapan tersangka Ketum Partai Golkar Setya Novanto oleh KPK. Sebab, baik partai maupun atas nama pribadi, Setnov belum menerima surat penetapan tersangka dari KPK.

"Pada hari ini kami belum menerima surat resmi penetapan tersangka dari KPK," kata Sekjen Partai Golkar Idrus Marham di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Selasa (18/7).

Padahal, lanjut dia, surat resmi dari KPK tersebut merupakan bagian terpenting dalam hal ini. Itu bisa menentukan sikap Golkar apakah akan ajukan praperadilan atau tidak nantinya.

"Padahal itu bagian dari konstruksi hukumnya dan faktanya, karena itu menjadi pertimbangan dijadikan praperadilan atau tidak," jelas Idrus.

Setelah surat itu diterima, barulah pihaknya akan menentukan sikap hukum atas penetapan tersangka kasus tersebut.

"Praperadilan berdasarkan fakta hukum, itu pasti dipenuhi," kata dia.

Idrus pun meminta KPK untuk segera mengirimkan surat resmi tersebut. "Oleh karena itu, kami ingin surat penetapan bung Setnov tersangka KPK, sedapat mungkin diterima Pak Setnov atau DPP golkar," pungkasnya.

Sebelumya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (SN) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Peran Setya Novanto terlacak mulai dari proses perencanaan hingga pembahasan anggaran di DPR hingga pengadaan barang dan jasa.

"SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa KTP-e," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7).

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dasco Akui Nama Capim dan Calon Dewas KPK Sudah Diterima DPR
Dasco Akui Nama Capim dan Calon Dewas KPK Sudah Diterima DPR

Dasco mengatakan, pimpinan DPR nantinya akan merapatkan terlebih dahulu terkait calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK tersebut.

Baca Selengkapnya
Sejumlah Partai Ajukan Pergantian Caleg Terpilih ke KPU
Sejumlah Partai Ajukan Pergantian Caleg Terpilih ke KPU

KPU pun akan melakukan kajian terhadap surat permohonan pergantian caleg.

Baca Selengkapnya
KPK Berhalangan Hadir, Sidang Perdana Gugatan Praperadilan SYL Ditunda
KPK Berhalangan Hadir, Sidang Perdana Gugatan Praperadilan SYL Ditunda

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (6/11/2023)

Baca Selengkapnya
KPK Belum Terima Surat Supervisi Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo dari Polda Metro
KPK Belum Terima Surat Supervisi Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo dari Polda Metro

Supervisi, jelas Ade, upaya Polda Metro menggandeng KPK dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan dilaporkan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
DPR Terima Surpres Calon Pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029
DPR Terima Surpres Calon Pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029

Surpres dibacakan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (12/11).

Baca Selengkapnya
Alasan MK Belum Agendakan Pembacaan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Alasan MK Belum Agendakan Pembacaan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

MK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Istana Jawab Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Soal Jokowi Minta Kasus E-KTP Disetop
VIDEO: Istana Jawab Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Soal Jokowi Minta Kasus E-KTP Disetop

Agus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Ungkap Tersangka Kasus ASDP Tak Terima SPDP dari KPK, Pakar Nilai Proses Hukum Tak Sah
Praperadilan Ungkap Tersangka Kasus ASDP Tak Terima SPDP dari KPK, Pakar Nilai Proses Hukum Tak Sah

Berlian justru mengingatkan konsekuensi dari sikap KPK yang belum juga menyerahkan SPDP kepada para tersangka.

Baca Selengkapnya