Tutup Celah Politik Uang, Bawaslu Akan Patroli di Masa Tenang
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu memprediksi, potensi terjadinya politik uang tertinggi di Pemilu 2019 terjadi saat masa tenang. Tiga hari sebelum hingga hari H pencoblosan.
"Kami memetakan potensi politik uang tinggi di masa tenang, yaitu 14-16, maka kami instruksikan jajaran untuk patroli pengawasan bahwa ini agar menutup gerak perbuatan dilarang," ujar Ketua Bawaslu RI Abhan di Hotel Saripan Pasific, Sabtu (6/4).
Baru-baru ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan modus baru dalam praktik politik uang dalam Pemilu 2019. Modus baru itu adalah mengiming-imingi calon pemilih dengan uang elektronik atau e-money.
-
Apa yang terjadi pada saat masa tenang Pemilu 2024? Masa tenang dari 11 s.d. 13 Februari 2024.
-
Pemilu 2019 kapan dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Kenapa dana Pemilu 2024 lebih tinggi dari Pemilu sebelumnya? Perbedaan jumlah anggaran salah satunya disebabkan adanya kenaikan honorium Badan Adhoc, yakni petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
-
Kapan masa tenang pemilu 2024 dimulai? Menurut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024. Sehingga masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung mulai Minggu, 11 Februari 2024.
-
Gimana uang bisa mempengaruhi Pemilu? Ia menyebut bahwa calon legislatif (caleg) yang memiliki sumber daya finansial yang cukup seringkali tidak perlu melakukan kampanye secara aktif, karena ancaman uang sudah cukup kuat untuk mempengaruhi hasil pemilihan.
-
Kenapa uang mengancam Pemilu 2024? 'Banyak sekali sekarang, paling serius dalam integritas negeri ini adalah uang, ancaman ini akan terjadi, dan akan terjadi pada Pemilu 2024,' jelas Alfitra dalam acara sosialisasi aplikasi Sietik DKPP RI di Hotel Yuan Garden, Senin (18/12).
Abhan mengatakan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut temuan PPATK mengenai politik uang modus baru. "Kami coba lihat dulu dokumennya, tentu laporan siapapun tentu akan kita kaji," kata Abhan.
Setelah mendalami laporan adanya politik uang berbentuk pemberian e-money, maka Bawaslu akan berkoordinasi dengan PPATK.
"Tapi tidak semua hasil investigasi bisa disampaikan detail ke publik," ucapnya.
Namun dia memastikan, apabila terbukti ada peserta pemilu menjalankan politik uang dalam bentuk apapun, maka hukuman berat menanti.
"Kalau terbukti dan inkrah, sanksinya jelas kalau dilakukan peserta pemilu bisa didiskualifikasi. kan banyak yang di DKI," tegasnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty meminta kepada jajaran Bawaslu Bali untuk melakukan persiapan penertiban alat peraga kampanye (APK) untuk masa tenang.
Baca SelengkapnyaKepada seluruh jajaran, Munandar meminta agar terus melakukan konsolidasi.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan jadwal yang ditetapkan KPU, masa tenang Pilkada dimulai pada 24 sampai 26 November 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu mulai melakukan penertiban terhadap sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) di masa tenang Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaAnggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, jumlah dugaan pelanggaran ini tercatat hingga Rabu, 27 November 2024.
Baca SelengkapnyaPelanggaran terbanyak adalah pemasangan APK dengan cara dipaku di pohon
Baca SelengkapnyaPatroli siber itu bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar
Baca SelengkapnyaMasa tenang pemilu adalah periode waktu yang ditetapkan sebelum hari pemungutan suara di mana semua kegiatan kampanye dan propaganda terkait pemilu.
Baca SelengkapnyaBawaslu menemukan 130 laporan atas dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi saat masa tenang, hingga pemungutan suara Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaDalam penurunan terhadap APK tersebut, Bawaslu dibantu TNI Polri serta Satpol PP.
Baca SelengkapnyaBawaslu menemukan dugaan politik uang atau serangan fajar yang dilakukan oleh salah seorang Caleg DPR RI di Jakbar.
Baca SelengkapnyaMasa tenang pemilu diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
Baca Selengkapnya