Umumkan pemenang Pilgub Jabar, KPU tunggu gugatan di MK
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menyatakan belum ada gugatan terkait hasil Pilgub yang dialamatkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Meski begitu, sesuai prosedur, mereka akan menunggu hingga batas akhir gugatan sebelum menggelar rapat pleno penetapan pasangan Gubernur Jabar terpilih.
Komisioner KPU Jabar Endun Abdul Haq mengatakan, sesuai agenda, pengumuman tersebut akan disampaikan MK pada 23 Juli 2018.
Namun, jika ada yang mendaftarkan gugatan ketidakpuasan ke BRPK (Buku Register Perkara Konstitusi) Mahkamah Konstitusi, jangka waktu penyelesaian sengketa pilkada selama 45 hari kerja sejak berkas lengkap.
-
Kapan putusan MK mengenai Pilpres? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan Pilpres? Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan langsung ke proyek Bendungan Bulango Ulu di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024. Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Apa putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
-
Kenapa Ganjar gugat hasil Pilpres ke MK? 'Tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,' kata Ganjar dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3).
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
"Jika tidak ada gugatan, maka besoknya atau 24 Juli, KPU akan melakukan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih," katanya, kepada wartawan di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Rabu (11/7).
Sebelumnya, KPU, mengumumkan pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum (Rindu) sebagai pasangan dengan perolehan suara terbanyak, yaitu 7.226.254 suara atau 32,88% dalam rekapitulasi suara, pada Minggu (8/7/2018).
Urutan kedua ditempati oleh pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) sebesar 6.317.465 suara atau 28,74%. Lalu, pasangan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi sebesar 5.663.198 suara atau 25,77%, dan pasangan TB Hasanuddin-Anton Charliyan (Hasanah) sebesar 2.773.078 suara.
Ketua KPU Jabar, Yayat Hidaya sebelumnya menyatakan bahwa peluang adanya gugatan sudah tidak ada celah mengingat selisih antara pemenang pertama dan kedua terpaut sekitar 4,1%. Sementara Undang-Undang Pemilu pasal 158 menyebutkan maksimal selisih suara 0,5%.
Lebih lanjut dia menjelaskan pelantikan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih akan berlangsung pada 17 September mendatang di Istana Negara, dilantik langsung oleh Presiden.
Sedangkan pelantikan pasangan calon Wali Kota maupun Bupati terpilih akan dilakukan oleh Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri.
Penjabat Gubernur Jawa Barat Mochamad Iriawan mengaku akan melakukan persiapan jika pelantikan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar terpilih dilakukan di Kota Bandung.
Dia mengaku bangga karena partisipasi pemilih di Jabar melonjak dari 63% di tahun 2013 menjadi 72% pada Pilgub tahun ini. Hal tersebut merupakan salah satu indikator sebuah keberhasilan pemilu.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaPemilu tidak hanya dilihat dari hasil melainkan juga proses.
Baca SelengkapnyaKPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.
Baca SelengkapnyaTim Pembela Prabowo-Gibran meyakini hasil PTUN tidak akan diterima dan permainan telah selesai.
Baca SelengkapnyaKPU bakal menyelesaikan sengketa yang bakal berlangsung di MK terlebih dahulu sebelum melakukan penetapan di kemudian hari.
Baca SelengkapnyaLolly mengaku belum ada komunikasi dari KPU ke Bawaslu terkait rencana perubahan Peraturan KPU (PKPU).
Baca SelengkapnyaSaat ini, katanya, KPU Jawa Tengah menunggu arahan KPU RI berkaitan dengan penetapan legislator terpilih.
Baca SelengkapnyaGibran belum tahu apakah akan segera melakukan rekonsiliasi dengan kubu pasangan 01 dan 03.
Baca SelengkapnyaBagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.
Baca SelengkapnyaKeputusan MA juga tidak berpengaruh pada proses atau tahapan pencalonan bagi bakal calon perseorangan.
Baca SelengkapnyaMK diklaim telah memutuskan hasil sidang sengketa Pilpres 2024 dengan melakukan Pemilu ulang
Baca SelengkapnyaDengan sudah adanya keputusan dari MK. Pihaknya pun akan menindaklanjuti putusan tersebut.
Baca Selengkapnya