Unggul sementara di Pilkada, Airin langsung jadi musuh bersama
Merdeka.com - Perseteruan belum sirna dari pemilihan kepala daerah Kota Tangerang Selatan. Usai pencoblosan kemarin, Rabu (9/12), tensi ketegangan politik tetap tinggi di wilayah baru berusia lima tahun itu.
Hasil hitung cepat lembaga survei Charta Politika kemarin menyatakan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie, sementara unggul 59,74 persen.
Dua pesaingnya, yaitu Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra memperoleh 10,34 persen, lantas Arsyid-Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri mendapatkan 29,92 persen.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Siapa yang mengajukan sengketa Pileg? Diketahui, pada hari Senin pekan depan, MK sudah mengagendakan sidang sebanyak 79 perkara dan 53 perkara untuk hari Selasa.
-
Siapa yang diusulkan untuk Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik.
-
Siapa saja yang bertarung di Pilgub Jakarta? Kubu Pramono Anung-Rano Karno meyakini memenangi Pilkada satu putaran dengan perolehan 50,7 persen plus 2.943 suara. Sementara itu pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) meminta sejumlah pihak bersabar menanti pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum.
-
Siapa saja yang terlibat dalam Pilkada? Selain itu, Pilkada juga merupakan ujian bagi penyelenggara pemilu, partai politik, dan para calon kepala daerah dalam menjalankan proses demokrasi yang jujur dan adil.
-
Dimana Pilkada ini? Pilkada Jawa Tengah semakin menarik karena bakal ada 'perang bintang'.
Meski demikian, tim dari dua pasangan calon pesaing Airin-Benyamin kini bersatu. Mereka merasa dianaktirikan selama mengikuti Pilkada Tangsel oleh KPU Tangsel dan Panwaslu Tangsel.
Bahkan keduanya sudah bertemu dan menyampaikan akan bersama-sama menggugat hasil Pilkada Tangsel ke Mahkamah Konstitusi.
"Hal yang kami gugat adalah proses selama tanggal 28 Agustus sampai pencoblosan kemarin. Terjadi pembiaran terhadap calon petahana tentang kegiatan mereka yang merugikan paslon lain. Saya tegaskan, tidak ada calon kelas satu, kelas dua. Kami seakan dianaktirikan," kata Ikhsan kemarin.
Menurut Ikhsan, ada tiga poin menjadi keluhan dia dan tim Arsid-Elvier. Termasuk dugaan pembiaran kegiatan pasangan calon petahana yang diduga menggunakan program pemerintah kota buat kampanye terselubung.
Alasan selanjutnya mengajukan gugatan adalah soal dugaan 27 pelanggaran pilkada dilaporkan tim Ikhsan-Li Claudia, menurut mereka tidak diusut Panwaslu. Mereka juga merasa pasangan calon selain petahana kegiatan kampanyenya dibatasi.
Sedangkan perwakilan Tim Pemenangan Arsid-Elvier, Ribka Tjiptaning, mengklaim ada 1.820 surat suara sudah dicoblos sebelumnya buat pasangan Airin-Benyamin. Namun, temuan itu dia sebutkan sudah dihancurkan saat pembakaran surat suara bermasalah oleh KPU dan Polres Tangsel, beberapa waktu lalu.
"Masa kertas suara sudah ditusuk nomor tiga, tahu-tahu dibakar sama KPU dan Polres. Yang kayak gini-gini kan namanya sudah memihak," kata Ribka.
Duet Ikhsan Modjo-Li Claudia dan pasangan Arsid-Elvier akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi, pasca KPU Tangsel menetapkan perolehan suara. Mereka berencana menginginkan adanya pemungutan suara ulang (PSU), dengan tanpa menyertakan kubu Airin-Benyamin.
Habiburrahman, tim kuasa hukum kedua pasangan itu mengatakan, pihaknya tengah menunggu pihak KPU Tangsel menyelesaikan perhitungan perolehan suara.
"Setelah itu langsung kita daftar (ke MK). Kami berharap MK bisa menerima aduan kami karena adanya politisasi anggaran, pengerahan pegawai negeri serta adanya DPT siluman. Kami juga akan meminta MK mendiskualifikasi pasangan nomor urut tiga pada pilkada ulang untuk paslon kami berdua," kata Habiburrahman saat menggelar jumpa pers di Sol Marina Hotel, Serpong, Kota Tangsel, kemarin.
Habiburrahman juga mempersoalkan 27 laporan dugaan pelanggaran Airin-Benyamin yang dianggap menguap di tangan Panwaslu Kota Tangsel. Apalagi sanksinya tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8/2015 tentang Pilkada.
"Harusnya, sesuai peraturan yang berlaku, kalau ada incumbent menggunakan program kerja pemerintah untuk kampanye, didiskualifikasi," ucap Habiburrahman. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Airin Rachmi Diany siap maju Pilgub Banten 2024 usai diusung PDIP dan akan melawan Andra Soni-Dimyati Natakusumah yang didukung KIM Plus.
Baca SelengkapnyaGolkar balik badan memutuskan mengusung pasangan Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi.
Baca SelengkapnyaMenurut Bahlil, Golkar sebagai tempat bernaung Airin tak akan membiarkan kadernya bertarung sendirian
Baca SelengkapnyaKeputusan KIM mengusung Andra-Dimyati membuat Golkar dan Gerindra pecah kongsi.
Baca SelengkapnyaKemarin PDI Perjuangan mengusung Airin yang merupakan kader Golkar.
Baca SelengkapnyaGolkar mengakui tidak mudah menghadapi kondisi di mana DPP memutuskan tidak mengusung Airin di Pilgub Banten.
Baca SelengkapnyaPasangan bakal cagub dan cawagub Banten diusung PDI Perjuangan dan Golkar ini dikawal pendukung dan partai pengusung saat mendaftar ke KPUD Banten.
Baca SelengkapnyaBahlil mengaku hubungan partainya dengan KIM tetap baik-baik saja, meski berbeda pilihan di Pilgub Banten 2024.
Baca SelengkapnyaHasil hitung cepat Pilkada Banten 2024 menyatakan kekalahan pasangan calon nomor urut 1 Airin-Ade atas nomor urut 2 Andra Soni-Dimyati
Baca SelengkapnyaAnindya Bakrie sempat terpilih menjadi Ketum Kadin dalam Munaslub.
Baca SelengkapnyaAnindya bakal lebih pro aktif dengan pemerintah di kepengurusannya sebagai ketua umum.
Baca SelengkapnyaKPU Banten menggelar pengundian nomor urut pada Pilkada setempat 2024, Senin (24/9). Ada yang menarik dalam momen tersebut.
Baca Selengkapnya