Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Urusi masalah PKH, Panwaslu Lamongan 'lompati pagar orang'

Urusi masalah PKH, Panwaslu Lamongan 'lompati pagar orang' Ketua Panwaslu Kabupaten Lamongan Tony Wijaya. ©2018 Merdeka.com/Mochammad Andriansyah

Merdeka.com - Tindakan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lamongan, Tony Wijaya dalam menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana Pemilu terkait laporan pembagian stiker Cagub-Cawagub Jawa Timur di Desa Kendalkemlagi, Kecamatan Karanggeneng, terkesan politis.

Untuk bisa mengganjar vonis bersalah ke Tim Paslon 1, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestinato Dardak, Tony melanggar banyak aturan. Seperti vonis tanpa klarifikasi terduga, serta masuk ke wilayah kewenangan Kementerian Sosial (Kemensos) agar bisa menjatuhi sanksi kepada pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Untuk melaksanakan niatnya itu, Tony menerbitkan Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 003.o/LP/PG/Kab/16.19/IV/2018 atas laporan teregistrasi Bernomor: 003/LP/PG/Kab/16.19/IV/2018 dengan pelapor Khotamin dan terlapor berinisial LM, warga setempat.

Dari pendalaman kasusnya, terlapor ternyata bukan tim sukses Khofifah-Emil, bukan pula pendamping PKH, dan juga bukan penerima manfaat PKH. Dia hanya mewakili keluarganya yang tengah merantau ke luar pulau.

Ada tiga poin rekomendasi dalam surat yang diterbitkan pada 30 April itu. Pertama, meminta KPU (Komisi Pemilihan Umum) setempat menjatuhi sanksi administrasi kepada Tim Paslon 1 karena telah menyebarkan bahan kampanye yang tidak sesuai ketentuan.

ketua panwaslu kabupaten lamongan tony wijaya

Ketua Panwaslu Kabupaten Lamongan Tony Wijaya ©2018 Merdeka.com/Mochammad Andriansyah

Sayangnya, rekom ini tidak disertai klarifikasi dari yang bersangkutan. Artinya, vonis diputus sepihak tanpa proses 'peradilan' seperti keluhan Tim Hukum dan Advokasi Paslon 1, Hadi Mulyo Utomo usai klarifikasi. Hadi menilai, Panwaslu overlap ketika menjatuhi vonis tanpa klarifikasi lebih dulu.

Kemudian poin yang kedua, meneruskan laporan Khotamin ke Sentra Gakkumdu untuk memproses kasus tersebut karena terdapat indikasi tindak pidana Pemilu. Ketiga, Panwaslu Lamongan meneruskan kepada Dinas Sosial dan koordinator pendamping PKH setempat untuk menjatuhi sanksi kepada Kholis Fahmi selaku pendamping PKH.

Dari ketiga rekom itu, khusus untuk poin dua, gugur otomatis setelah Sentral Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Panwaslu, Polres, dan Kejari Lamongan, di hari yang sama (30/4), merekom terbitnya Surat 003.o.1/LP/PG/Kab/16.19/IV/2018 tentang penghentian perkara karena tidak menemukan adanya unsur tindak pidana Pemilu oleh Tim Paslon 1.

Dalil aturan 14 tahun 2017 dijadikan legalitas

Lantas bagaimana dengan poin ketiga? Ini juga putusan aneh. Panwaslu memaksakan diri masuk wilayah Kemensos dengan dalil Peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2017 sebagai 'senjata'.

"Itu (aturan Nomor 14/2017) mengatur, itu kewenangan kami untuk memberikan rekomendasi kepada dinas terkait jika ada mekanisme yang tidak sesuai dengan program di dinas tersebut," dalil Tony ditemui di kantornya Rabu (2/5) kemarin.

Sementara tuduhan yang dilayangkan Panwaslu kepada Kholis Fahmi adalah, yang bersangkutan menyalahi prosedur pencairan dana PKH. Maka, jika mengacu pada aturan Nomor 14 tahun 2017 seperti yang dimaksud, maka dalil yang diajukan Tony, terkesan dipaksakan.

Coba simak Peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2017. Dalam aturan itu menyebut tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Maka jelas, jika Kholis Fahmi, sesuai aturan, jika benar bersalah, itu menjadi kewenangan Dinas Sosial (Kemensos), bukan Panwaslu. Tapi, lagi-lagi Tony tetap ngotot bahwa itu wilayah PKH masuk wilayah kerjanya berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2017 seperti yang dimaksud. Hanya saja, Tony tetap mengakui bahwa semua urusan PKH (pencairan dana sosial) tidak ada kaitannya dengan Pemilu.

"Ndak ada," aku Tony.

Tapi, lagi-lagi Tony tetap ngotot, bahwa pelanggaran PKH masuk aturan yang dimaksudnya. "Lho kan ini ada penyalahgunaan, apa istilahnya, mekanisme yang tidak sesuai dengan program, dalam hal pelaksanaan teknis di lapangan. Maka ketika ada penyalahgunaan program itu, teknis pelaksanaan, maka itu kewenangan dinas terkait untuk melakukan pembinaan," katanya.

Artinya itu pelimpahan bukan rekomendasi? "Lho kita merekomendasi kepada dinas terkait untuk melakukan pembinaan terhadap personal yang menyalahi prosedur penyalahgunaan program PKH itu," dalihnya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu: Dua Kasus Pelanggaran Pilkada di Jateng Masuk Proses Pidana, Siap Disidangkan
Bawaslu: Dua Kasus Pelanggaran Pilkada di Jateng Masuk Proses Pidana, Siap Disidangkan

Dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu ini terjadi di Kabupaten Purbalingga dan Karanganyar.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jateng Ungkap 16 Kasus Pelanggaran Pemilu, Ini Daftarnya
Bawaslu Jateng Ungkap 16 Kasus Pelanggaran Pemilu, Ini Daftarnya

Bawaslu ungkap berbagai jenis pelanggaran pemilu di Provinsj Jawa Tengah

Baca Selengkapnya
Baliho Ganjar-Mahfud Dicopot, Todung Lubis Minta Pejabat Negara Netral
Baliho Ganjar-Mahfud Dicopot, Todung Lubis Minta Pejabat Negara Netral

Todung Lubis meminta pejabat negara yang ingin terlibat dalam Pilpres mengajukan cuti.

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras PDIP soal Kabar Pengerahan Kades Pilih Paslon Tertentu di Pilkada Jateng, Ancam Bawa ke Hukum
Reaksi Keras PDIP soal Kabar Pengerahan Kades Pilih Paslon Tertentu di Pilkada Jateng, Ancam Bawa ke Hukum

Tim hukum Andika-Hendi mendapat informasi akan ada pertemuan sejumlah kepala desa di Pemalang untuk diarahkan memilih paslon tertentu di Pilkada Jateng.

Baca Selengkapnya
Sempat Viral Bersembunyi di Bawah Meja, Camat Negeri Katon Lampung Ditetapkan Melanggar Netralitas Pilkada 2024
Sempat Viral Bersembunyi di Bawah Meja, Camat Negeri Katon Lampung Ditetapkan Melanggar Netralitas Pilkada 2024

Fatih juga menambahkan kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan oleh Polres Pesawaran.

Baca Selengkapnya
PDIP Temukan Indikasi Oknum Kepolisian Cawe-Cawe Di Pilgub Jateng
PDIP Temukan Indikasi Oknum Kepolisian Cawe-Cawe Di Pilgub Jateng

Ronny menyebut kecurangan TSM bisa dilihat dari adanya pengerahan atau mobilisasi kepala desa untuk mendukung salah satu paslon di Pilgub Jateng.

Baca Selengkapnya
Waspada, Politik Uang dan Netralitas PNS Jadi Kerawanan Pilkada
Waspada, Politik Uang dan Netralitas PNS Jadi Kerawanan Pilkada

Bawaslu mengatakan politik uang dan netralitas ASN menjadi kerawanan Pilkada 2024

Baca Selengkapnya
Warga Lumajang Disomasi Usai Copot Stiker Caleg di Rumahnya, Ini Kata Bawaslu
Warga Lumajang Disomasi Usai Copot Stiker Caleg di Rumahnya, Ini Kata Bawaslu

Warga Lumajang bernama Agus Gemoy mengaku disomasi usai mencopot stiker caleg yang ditempel di dinding rumahnya tanpa izin.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tim Prabowo Bongkar Ada Ketua PPK Kena Narkoba Bawa Ratusan Juta & Kaus Capres
VIDEO: Tim Prabowo Bongkar Ada Ketua PPK Kena Narkoba Bawa Ratusan Juta & Kaus Capres

Tersangka HBR (49) merupakan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wonogiri Kota.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Proses Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim
Bawaslu Pastikan Proses Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim

Perihal adanya informasi jika hal itu perintah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atau pusat, Bagja pun ingin informasi itu didasari dengan bukti.

Baca Selengkapnya
Warga Bawa Spanduk Ditangkap saat Jokowi Kunjungan Gunungkidul, Hasto: Kami Tunggu Respons Bapak
Warga Bawa Spanduk Ditangkap saat Jokowi Kunjungan Gunungkidul, Hasto: Kami Tunggu Respons Bapak

Hasto sangat menyesalkan intimidasi yang dilakukan oknum aparat terhadap kader PDIP, pada tingkatan yang paling bawah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Dua Presiden Turun Gunung Bikin Geger, Komarudin PDIP Bersuara Keras di DPR
VIDEO: Dua Presiden Turun Gunung Bikin Geger, Komarudin PDIP Bersuara Keras di DPR

Komarudin Watubun menyebut Pilkada Jawa Tengah sangat menarik, karena dua pimpinan tertinggi turun tangan.

Baca Selengkapnya