Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai disahkan, DPR-Pemerintah bisa memulai sosialisasi UU Pemilu

Usai disahkan, DPR-Pemerintah bisa memulai sosialisasi UU Pemilu Sidang paripurna RUU Pemilu. ©2017 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilu pada sidang paripurna yang berlangsung hingga Jumat (21/7) malam. Pengesahan itu menetapkan lima isu krusial, termasuk soal presidential threshold yang tetap pada angka 20-25 persen.

Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Golkar, Hetifah Sjaifudian menjelaskan usai RUU Pemilu diketok, maka DPR dan pemerintah sudah harus mulai melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait undang-undang Pemilu yang baru tersebut.

"Karena di dalamnya banyak hal baru, termasuk keserentakan Pileg dan Pilpres. Tentu, masyarakat masih bertanya-tanya tentang Pemilu serentak ini," ujar Hetifah melalui pesan singkat, Jumat (21/7).

Hetifah juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mulai menyusun peraturan KPU (PKPU) dan peraturan Bawaslu (Perbawaslu) sebagai regulasi yang mengatur lebih teknis turunan undang-undang Pemilu.

"Kami berharap agar KPU-Bawaslu mengonsultasikan peraturan tersebut kepada DPR agar tidak ada peraturan yang bertentangan dengan UU Pemilu," ujarnya.

Sidang Paripurna DPR semalam mengesahkan ambang batas pemilihan calon presiden (Presidential Threshold) 20 persen. Sidang awalnya dipimpin oleh Fadli Zon. Namun setelah Fraksi Partai Gerindra melakukan walkout, Fadli Zon menyerahkan palu sidang untuk dipimpin Setya Novanto.

Selain Gerindra, Fraksi Demokrat, PAN dan PKS menyatakan keluar saat sidang paripurna karena menolak keputusan RUU Pemilu ditetapkan pada Jumat (21/7) malam. Mereka meminta penetapan dilanjutkan pada pekan depan. Sementara, Fraksi pendukung pemerintah minus PAN kompak keputusan harus diambil pada paripurna. Maka, muncul keputusan RUU Pemilu mengambil paket a dalam RUU Pemilu yang salah satu poinnya presidential threshold 20-25 persen.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1
DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1

DPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.

Baca Selengkapnya
KPU Tak Masalah Peserta Pemilu Pasang Atribut Asal Tak Kampanye
KPU Tak Masalah Peserta Pemilu Pasang Atribut Asal Tak Kampanye

Hasyim menegaskan, sosialisasi hanya bisa dilakukan oleh peserta Pemilu yang sudah ada saat ini adalah partai politik, bukan calon presiden, mau pun caleg.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika

Kendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR soal Putusan MK:  Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku
Baleg DPR soal Putusan MK: Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku

DPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).

Baca Selengkapnya
RUU Pilkada Disahkan Besok, Menkum HAM: Pemerintah Setuju Saja
RUU Pilkada Disahkan Besok, Menkum HAM: Pemerintah Setuju Saja

Menkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.

Baca Selengkapnya
Puan Sebut Peluang RUU Wantimpres Disahkan Jadi UU Sebelum Masa Jabatan Presiden Jokowi Berakhir
Puan Sebut Peluang RUU Wantimpres Disahkan Jadi UU Sebelum Masa Jabatan Presiden Jokowi Berakhir

Rapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.

Baca Selengkapnya
Dasco Isyaratkan RUU Pilkada Disahkan DPR Periode Berikutnya: Kita Perlu Penyempurnaan
Dasco Isyaratkan RUU Pilkada Disahkan DPR Periode Berikutnya: Kita Perlu Penyempurnaan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan RRU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode
DPR Sahkan RRU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode

Mulanya, Kepala Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU Desa.

Baca Selengkapnya