Usul soal calon tunggal di pilkada, Demokrat kirim surat ke Jokowi
Merdeka.com - Juru Bicara Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin mengungkapkan, partainya telah secara resmi mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait masukan dalam gelaran Pilkada serentak. Surat tersebut, kata dia, telah dikirim pekan lalu dan menurut kabar sudah diterima oleh Jokowi sendiri.
"Itu bagian partisipasi gagasan, inisiatif Partai Demokrat, mudah-mudahan pemerintah bisa terima," kata Didi saat dihubungi, Senin (3/8).
Salah satu masukan yang tertuang dalam surat tersebut, kata Didi, yaitu perihal calon tunggal Demokrat mendorong agar perpanjangan waktu pendaftaran ditambah sekitar satu bulan agar partai politik dapat leluasa menentukan calon lain untuk menghindari calon tunggal dalam pilkada.
-
Siapa yang diusulkan untuk Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik.
-
Apa itu pantarlih pilkada? Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
-
Siapa yang serukan pemilu damai? Forum Rektor Indonesia menyerukan pelaksanaan Pemilu 2024 yang aman dan damai pada suatu deklarasi di Makassar, Sabtu (3/2).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pilkada Serentak dilakukan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
Menurut dia, pelaksanaan pilkada dengan satu calon tidak bisa ditunda. Sebab hal ini menyangkut dengan hak asasi dalam berpolitik.
"Mengenai payung hukumnya, pemerintah didorong mengeluarkan Perppu untuk menjadi payung hukum digelarnya pilkada meski hanya ada satu calon. Tanpa Perppu, pilkada dengan satu calon tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015," kata dia.
Selain itu, lanjut dia, dalam surat tersebut, partainya menolak banyaknya mantan narapidana yang maju sebagai calon kepala daerah. Dia menilai seorang mantan narapidana harus ditolak pendaftarannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Seharusnya (mantan narapidana) tidak diperbolehkan menjadi calon kepala daerah meski putusan Mahkamah Konstitusi berkata lain," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Djarot menegaskan, PDIP tidak akan membiarkan Pilkada Jakarta terjadi hanya melawan kotak kosong.
Baca SelengkapnyaSandiaga Uno mengaku sempat berkomunikasi dengan sejumlah parpol, termasuk Demokrat.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.
Baca SelengkapnyaKesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi menuturkan, setiap masyarakat Indonesia bebas berpendapat.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.
Baca SelengkapnyaPeristiwa sosial, politik, ekonomi dan hukum belakangan ini sebuah rangkaian dari menurunya kualitas demokrasi selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaKetua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pilkada ulang direncanakan diselenggarakan pada September 2025.
Baca SelengkapnyaDemokrat terus melakukan komunikasi dengan partai lain untuk menjajaki koalisi.
Baca SelengkapnyaPKB membuka peluang untuk merapat ke Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus untuk mendukung Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan untuk Pilkada Jawa Barat
Baca SelengkapnyaReshuffle merupakan kewenangan dari Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaPDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.
Baca Selengkapnya