Usulan hak angket Ahok dibacakan di paripurna DPR siang ini
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dijadwalkan menggelar rapat paripurna pada pukul 14.00 WIB hari ini. Salah satu agenda rapat paripurna adalah membacakan adanya surat usulan hak angket pengangkatan kembali Basuki T Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta yang diterima pimpinan DPR. Usulan hak angket diajukan empat partai, yakni PAN, PKS, Gerindra dan Demokrat.
"Hak angket itu pertama dia akan dibaca sebagai surat masuk di paripurna tapi bukan dibaca sebagai laporan pengusul," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/2).
Fahri mengatakan, rapat paripurna itu hanya membacakan surat dari pengusul, tapi bukan isi usulan angket dari empat partai. Namun, penjadwalan pembacaan substansi usulan angket baru akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada masa sidang yang akan datang.
-
Mengapa DPR menggunakan hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah.
-
Siapa yang memimpin rapat paripurna DPR? Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan rapat paripurna DPR tidak lagi menyebutkan jumlah kehadiran anggota dewan secara virtual.
-
Apa yang dimaksud dengan 'hak angket' dalam konteks ini? Mahfud menegaskan hak angket diwacanakan TPN Ganjar-Mahfud tidak gembos. Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menegaskan bahwa usulan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus berjalan. Menurut Mahfud, penggunaan hak angket DPR menunggu masa sidang di DPR kembali berjalan.
-
Kapan Petisi 50 dibacakan di DPR? Tepat pada tanggal 13 Mei 1980, petisi ungkapan keprihatinan itu dibacakan di depan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan tujuan untuk meyakini para wakil rakyat untuk meminta penjelasan apa maksud dari pernyataan sang presiden.
-
Bagaimana DPR melakukan penyelidikan hak angket? Proses dari hak angket ini dimulai dengan pembentukan tim angket yang terdiri dari anggota DPR. Tim angket kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kebijakan atau masalah yang sedang diselidiki.
-
Kapan Koalisi Perubahan bertemu membahas hak angket? FOTO: Momen Anies-Muhaimin dan Pimpinan Koalisi Perubahan Rapatkan Barisan Bahas Hak Angket Dalam momen tersebut, Koalisi Perubahan menegaskan pihaknya tetap solid dalam menyikapi perkembangan politik usai pemungutan suara pada Pemilu 2024. Pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan (dua kiri) dan Muhaimin Iskandar (kiri) bersama pimpinan Koalisi Perubahan, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh (dua kanan) dan Ketua Dewan Syuro Salim Segaf Al Jufri (kanan) bersiap memberikan keterangan usai melakukan pertemuan secara tertutup di Jakarta, Jumat (23/2/2024).
"Jadi kita hanya memberitahukan kepada paripurna bahwa surat dari para pengusul itu sudah masuk ke pimpinan selanjutnya harus ada bamus lain yang mengatur penjadwalan pembacaan usulan angket penggunaan hak angket oleh anggota pada masa sidang yang akan datang," terangnya.
Setelah Bamus menyusul jadwal, kata dia, usulan angket akan dibacakan dan dimintai persetujuan dari seluruh anggota DPR dalam rapat paripurna di masa sidang berikutnya.
"Sebab tugas bamus kan hanya menjadwalkan tetapi kalau pengusul mau mencabut ya berarti tidak jadi dijadwalkan di paripurna karena tugas bamus menjadwalkan dan nanti paripurna yang memutuskan apakah usulan angket itu diteruskan, diterima atau ditolak," jelas Fahri.
Terkait peluang hak angket disetujui, Fahri mengaku tidak bisa memprediksi. Dinamika soal hak angket masih terus terjadi di level fraksi-fraksi partai di DPR. Dia menyebut, ada beberapa usulan hak angket yang akan diajukan namun yang paling cepat adalah masalah pengangkatan kembali Ahok sebagai Gubernur.
"Yang jelas kita tidak tahu dinamika anggota ya. Kan anggota dan fraksi masing-masing sebagaimana kita ketahui masing-masing kan penuh dinamika jadi kita lihat saja nanti dinamikanya pasca reses dua pekan itu apakah tetap, bertambah apakah berkurang ya nanti kita akan lihat keputusannya di paripurna," ujar dia.
Fraksi pemerintah mengusulkan agar hak angket Ahok dilakukan di DPRD DKI Jakarta bukan di DPR. Fahri menilai usulan tersebut tidak tepat. Sebab, pihak yang wewenang untuk mencopot Gubernur adalah Presiden. Kemudian, masalah pengangkatan kembali Ahok diatur dalam UU bukan Peraturan Daerah.
"Masalahnya yang mengaktifkan gubernur itu presiden satu. Yang kedua domainnya ini UU bukan Perda, kalau DPRD domainnya perda kalau UU yang diduga dilanggar maka domainnya penyelidikan angket oleh DPR. tapi kalau pelanggaran Perda oleh gubernur itu domainnya angket oleh DPRD," pungkasnya.
Sebagai informasi, selain membacakan surat usulan hak angket, rapat paripurna akan membahas soal laporan Komisi XI DPR mengenai hasil pembahasan calon anggota Badan Supervisi Bank Indonesia, pengesahan perpanjangan waktu pembahasan sejumlah rancangan Undang-undang serta pidato penutupan masa sidang III tahun 2016-2017 oleh Ketua DPR RI.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hingga saat ini belum ada tindak lanjut atau pergerakan resmi terkait wacana pengguliran hak angket di DPR.
Baca SelengkapnyaDPR menggelar sidang paripurna pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024, Selasa, 5 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut Puan, Megawati masih menunggu perkembangan atau dinamika di lapangan.
Baca SelengkapnyaHasto mengingatkan, pengajuan hak angket membutuhkan tahapan dan berbagai persiapan.
Baca SelengkapnyaPDIP menyampaikan rencana pengajuan hak angket dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.
Baca SelengkapnyaSupres RUU Perampasan Aset sudah dikirimkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal Mei 2023.
Baca SelengkapnyaMenkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaWacana hak angket tentang dugaan adanya kecurangan Pemilu 2024 terus bergulir.
Baca Selengkapnya