UU direvisi, KPU DKI tak kesulitan verifikasi dukungan independen
Merdeka.com - Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno mengaku tidak keberatan dengan aturan verifikasi faktual yang diatur dalam pasal 48 di Revisi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang pemilihan umum. Dia mengaku siap untuk melaksanakan amanat UU tersebut.
"Insya Allah siap. Kesulitan di mana? Biasa saja," kata Sumarno saat dihubungi, Rabu (8/6).
Dia menjelaskan dalam pasal tersebut ada sejumlah tahap verifikasi. Pertama, Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mendatangi setiap dukungan yang sudah masuk dari rumah ke rumah.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Bagaimana cara Pilkada DKI 2017? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Bagaimana Pilkada DKI 2017 dijalankan? Pilkada DKI Jakarta 2017 merupakan salah satu pemilihan kepala daerah yang paling menonjol dalam sejarah Indonesia karena berbagai dinamika politik dan sosial yang terjadi.
-
Siapa saja kandidat yang bertarung di Pilkada DKI 2017? Pada putaran pertama, ada tiga pasangan calon: Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) - Djarot Saiful Hidayat; Anies Baswedan - Sandiaga Uno; dan Agus Harimurti Yudhoyono - Sylviana Murni.
-
Kapan putaran kedua Pilkada DKI 2017? Putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 mempertemukan dua pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, serta Basuki Tjahaja Purnama bersama Djarot Saiful Hidayat.
-
Dimana Pilkada ini? Pilkada Jawa Tengah semakin menarik karena bakal ada 'perang bintang'.
Jika yang bersangkutan tak ada di tempat, maka pendukung diberikan waktu tiga hari untuk mendaftarkan diri ke PPS.
Kedua, apabila dalam tenggat itu tidak ada konfirmasi, dokumen dukungan yang diajukan terhadap calon perseorangan dinyatakan dicoret.
"Kalau ada diverifikasi untuk datang ke PPS, kalau tidak datang ke PPS tidak memenuhi syarat," terangnya.
Selain itu, teknisnya, lanjut Sumarno, sistem verifikasi akan dilakukan satu per satu suara dukungan warga. Misal, dukungan untuk calon independen satu juta KTP, maka panitia akan memverifikasi keseluruhan.
Dia menyebut, panitia verifikasi dari KPUD DKI cukup banyak, dan jumlahnya sekitar ratusan ribu. Belum lagi, katanya, tenaga tambahan.
"Iya (diperiksa semua). Jadi sensus didatangi 1 per satu. Kalau tim kan banyak ada ribuan orang. KPU punya kekuatan kelurahan ribuan orang. 144 ribu orang tingkat kecamatan, kelurahan, RT/RW sampai petugas pemutakhiran data terpilih," tandasnya.
"Kan itu dilakukan di petugas PPS. Ada petugas tambahan juga nanti. Tergantung banyak dukungan untuk calon independen," sambung Sumarno.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU DKI Jakarta memastikan bakal menjalani proses dan tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan ketentuan yang ada.
Baca SelengkapnyaKPU membantah sengaja meloloskan Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk menghindari Ridwan Kamil melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaDasco mengaku siapa pun lawan Ridwan Kamil di Jakarta tidak ada masalah.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta bisa mengurangi dukungan yang diduga mencatut KTP warga Jakarta tersebut.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold
Baca SelengkapnyaMK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaHeru mengklaim sudah menghubungi Kadis Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin tiga hari lalu dan menyimpulkan tidak terjadi kebocoran data KTP warga.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diberi kesempatan untuk memilih kandidat yang tidak diusung dari partai politik.
Baca SelengkapnyaDPR berharap dengan adanya RUU ini nantinya Pilkada berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaHasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, dengan syarat tertentu.
Baca SelengkapnyaDharma mengaku saat ini masih mempersiapkan diri untuk mengikuti tahapan-tahapan pendaftaran sebagai calon independen di Pilkada Jakarta.
Baca Selengkapnya