Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU Kejaksaan Disahkan, Menkum HAM Jamin Kepastian dan Pemerataan Layanan Hukum

UU Kejaksaan Disahkan, Menkum HAM Jamin Kepastian dan Pemerataan Layanan Hukum Menkum HAM, Yasonna Laoly rapat dengan Komisi III DPR RI. ©2021 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyambut baik disahkannya sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (7/12). Salah satunya RUU tentang Kejaksaan dan Pengadilan Tinggi di sejumlah daerah di Indonesia.

Adapun RUU yang disahkan menjadi Undang-Undang adalah RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Yasonna mengatakan, penegakan hukum dan keadilan merupakan elemen yang vital dan sangat dibutuhkan. Termasuk penuntutan terhadap para pelanggar hukum atau peraturan perundang-undangan. Hal itu untuk mewujudkan negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Orang lain juga bertanya?

"Oleh karena itu, Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang penuntutan harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak mana pun dalam penegakan hukum untuk menjamin pemenuhan hak-hak dan kepastian hukum yang adil bagi warga negara," ungkap Yasonna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12).

Dia menegaskan, salah satu aspek penguatan yang diperlukan Kejaksaan RI adalah keadilan restoratif yang menekankan pada pemulihan kembali ke keadaan semula. Bukan keadilan retributif atau pembalasan.

"Perubahan Undang-Undang tentang Kejaksaan RI menjadi salah satu prioritas utama untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, yang didukung kepastian hukum yang didasarkan pada keadilan," ungkap politisi PDIP itu.

Adapun pokok-pokok materi yang diatur dalam RUU Kejaksaan RI adalah penyesuaian standar perlindungan jaksa, pengaturan mengenai intelijen penegakan hukum, fungsi Advokat General bagi Jaksa Agung, penyelenggaraan kesehatan yustisial Kejaksaan, penguatan SDM, dan kewenangan kerja sama Kejaksaan dengan lembaga penegak hukum negara lain dan lembaga atau organisasi internasional.

RUU lain yang disahkan DPR RI adalah RUU tentang Pembentukan Pengadilan Agama Bali, Pengadilan Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara.

Berikutnya, RUU tentang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.

Selain itu, RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara.

Menurut Yasonna, pembentukan pengadilan-pengadilan tinggi itu adalah untuk mewujudkan pemerataan layanan hukum dan kesempatan memperoleh keadilan bagi masyarakat. Serta demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Dia berkata, kondisi Indonesia sebagai negara kepulauan maka letak geografis antardaerah saling berjauhan. Sehingga menimbulkan biaya besar bagi masyarakat pencari keadilan melalui lembaga peradilan.

"Dengan demikian pembentukan Pengadilan Tinggi diperlukan dengan tujuan memperhatikan dan memelihara identitas dan integritas badan peradilan, menjamin keseragaman dan kualitas layanan, menciptakan konsistensi dan stabilitas peradilan dalam rangka peningkatan kinerja peradilan," pungkas Yasonna.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkumham Tegaskan Pentingnya Akses Keterbukaan Hukum
Menkumham Tegaskan Pentingnya Akses Keterbukaan Hukum

Yasonna mengatakan Akses keterbukaan terhadap dokumentasi dan informasi hukum nasional harus dibuka seluas-luasnya.

Baca Selengkapnya
Menkumham: KUHP Baru Bisa Lepaskan Indonesia dari Produk Hukum Warisan
Menkumham: KUHP Baru Bisa Lepaskan Indonesia dari Produk Hukum Warisan

Yasonna memastikan, KUHP baru tetap mencantumkan batasan terhadap berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat berdasarkan empat indikator.

Baca Selengkapnya
Kena Reshuffle Jokowi, Yasonna Titip Tahanan ke Dirjen PAS: Mereka Adalah Manusia
Kena Reshuffle Jokowi, Yasonna Titip Tahanan ke Dirjen PAS: Mereka Adalah Manusia

Hal itu diungkap Yasonna saat menjadi inspektur di Upacara Hari Pengayoman pada Senin (19/8).

Baca Selengkapnya