UU Otsus Papua yang Baru Bentuk Badan Khusus Dipimpin Wapres Ma'ruf Amin
Merdeka.com - DPR telah menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Otsus Papua). RUU ini disahkan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang, Kamis (15/7).
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, UU Otsus ini mengamanatkan pembentukan badan khusus yang dipimpin Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
"Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang baru mengamanatkan pembentukan Badan Khusus yang dipimpin langsung oleh wakil presiden dan bertanggung jawab kepada presiden dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan pembangunan di wilayah Papua," ujar Puan dalam rapat paripurna, Kamis (15/7).
-
Siapa yang memimpin rapat paripurna DPR? Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan rapat paripurna DPR tidak lagi menyebutkan jumlah kehadiran anggota dewan secara virtual.
-
Apa yang dibawa KPU Papua? Ada 22 orang penumpang yang dibawa dan pesawat tadi telah berangkat pukul 22.11 WIT ke Jakarta dengan transit di Makassar.
-
Dimana KPU Papua Pegunungan rapat pleno? KPU Papua Pegunungan terpaksa menggelar pleno di Sentani karena KPU Tolikara melaksanakan pleno di salah satu hotel yang ada di Kabupaten Jayapura, Papua.
-
Apa saja perubahan krusial di RUU Desa yang disahkan? 'RUU Desa yang disepakati terdiri 26 angka perubahan. Secara garis besar, sejumlah perubahan krusial dalam RUU Desa yang disahkan ini yaitu ihwal ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa yang menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan,' kata Supratman.
-
Kapan RUU Desa disahkan menjadi UU? DPR menggelar rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, pada hari ini Kamis (28/3/2024). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri 303 anggota dari total 575 anggota dewan. Rapat ini mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa.
-
Bagaimana cara pengesahan RUU Desa? Selanjutnya, Puan menanyakan persetujuan kapada anggota Dewan. 'Apakah RUU tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?,' tanya Puan dan dijawab setuju. Puan lantas mengetuk palu pengesahan.
Selain itu, kata Puan, substansi tidak kalah penting adalah kebijakan afirmasi politik orang asli Papua. Yaitu dengan adanya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dari orang asli Papua.
"Substansi yang tidak kalah pentingnya adalah kebijakan afirmasi bidang politik terhadap Orang Asli Papua yaitu dengan adanya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) yang diangkat dari Orang Asli Papua," ujarnya.
UU Otsus Papua yang baru diharapkan memperbaiki kekurangan otonomi khusus selama 20 tahun lalu agar tepat sasaran. Serta mampu meningkatkan harkat dan martabat masyarakat di Papua.
"Melalui perubahan Undang Undang ini diharapkan dapat memperbaiki dan menyempurnakan berbagai kekurangan dalam pelaksanaan otonomi khusus selama 20 tahun yang lalu agar lebih tepat sasaran dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat masyarakat di Papua khususnya Orang Asli Papua sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkas Puan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah telah menyusun RIPPP Tahun 2022-2041 yang mengusung visi besar “Terwujudnya Papua Mandiri, Adil, dan Sejahtera”.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikannya pada acara Peringatan ke-23 Hari Otonomi Khusus Papua.
Baca SelengkapnyaMendagri menegaskan, dengan disepakatinya RUU tersebut akan memberikan kepastian hukum kepada 79 daerah.
Baca SelengkapnyaJokowi buka suara soal mengenai perubahan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Baca SelengkapnyaKeputusan tersebut diambil dalam rapat pleno bersama Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan Menpan RB Azwar Anas.
Baca SelengkapnyaAgustinus menuturkan pemekaran wilayah tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat Papua.
Baca Selengkapnya"Saya yang mimpin," kata Dasco sambil berjalan menuju ruang rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaDPR RI menggelar rapat panja, pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres)
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ setelah mendapat surat dari DPR.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaPuan mengatakan keputusan rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan fraksi memutuskan Otorita IKN menjadi mitra kerja Komisi II DPR.
Baca SelengkapnyaSebelum disahkannya RUU Wantimpres itu, DPR lebih dulu menyempurnakan rumusan Pasal 8 huruf g.
Baca Selengkapnya