Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU Pemilu resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi

UU Pemilu resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi Sidang paripurna RUU Pemilu. ©2017 Merdeka.com/renald ghiffari

Merdeka.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) resmi mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu. UU Pemilu baru saja disahkan oleh DPR pada Kamis (20/7) tengah malam lalu.

Wakil Ketua ACTA, Dahlan Pido mengatakan, timnya baru saja mengajukan gugatan ke MK siang ini Senin (24/7). Pihaknya menilai, ada sejumlah pasal yang melanggar konstitusi yang diatur dalam UUD 1945.

"Ini baru saja didaftarkan," kata Dahlan saat dihubungi merdeka.com.

Orang lain juga bertanya?

Dahlan mengatakan, pasal yang diajukan judicial review ke MK adalah pasal 222. Yakni pasal mengatur tentang presidential threshold 20 persen suara parlemen dan 25 persen suara sah nasional.

"Kami menganggap pasal 222 UU Pemilu yang mensyaratkan parpol atau gabungan parpol pengusul capres/wapres mempunyai setidaknya 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu sebelumnya bertentangan dengan pasal 4, pasal 6A, pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945," kata Dahlan.

ACTA menilai, pengaturan pasal 222 UU Pemilu tahun 2017 menabrak logika sistem presidensial sebagaimana diatur pasal 4 UUD 1945. Di samping itu, pasal 222 ini dinilai akan mempermudah presiden tersandera partai politik hingga akhirnya bisa saja melakukan bagi-bagi jabatan kepada politisi dari partai pendukung.

Pasal 222 juga dinilai menyalahi tata cara aturan Pemilu yang diatur dalam pasal 6A UUD 1945. Dalam pasal 6A ayat (1), kata Dahlan, diatur bahwa yang bisa mengusulkan capres dan cawapres adalah parpol peserta pemilu tanpa embel-embel berapa perolehan kursi parlemen atau suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

"Ketentuan tersebut diperkuat dengan fakta tidak adanya ketentuan bahwa pembuat UU berwenang membuat aturan yang megnatur soal persyaratan lebih jauh partai pengusul calon presiden," jelas Dahlan.

Terakhir, ACTA juga melihat bahwa pasal 222 ini menimbulkan diskriminasi terhadap parpol peserta pemilu. Sebab parpol yang baru ikut pemilu serta parpol yang tak capai 20 persen suara kehilangan hak mengusulkan capres dan cawapres.

"Petitum utama kami adalah memohon agar majelis hakim MK dapat menyatakan pasal 222 UU Pemilu 2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tutupnya.

Seperti diketahui, UU Pemilu disahkan DPR dengan sejumlah pro dan kontra. Dalam rapat paripurna pengesahannya, Fraksi Gerindra, Demokrat, PAN dan PKS memilih walkout. Sebab, mereka tak setuju dengan aturan ambang batas capres 20 persen. Sementara Fraksi PDIP, Golkar, NasDem, Hanura, PPP, PKB mendukung aturan itu. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Isi Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Partai Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD
VIDEO: Isi Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Partai Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD

Mahkamah Konstitusi putuskan mengubah aturan Undang-Undang Pilkada mengenai aturan pencalonan kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Titi Anggraini soal Putusan MK: Pemilih Tidak Harus Berhadapan dengan Calon dari Koalisi Obesitas
Titi Anggraini soal Putusan MK: Pemilih Tidak Harus Berhadapan dengan Calon dari Koalisi Obesitas

Anggota Dewan Pembina Perludem ini mengatakan, putusan MK tersebut langsung berlaku di Pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK

Badan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU

Baca Selengkapnya
Ini Dampak Buruk Pembangkangan DPR Terhadap Putusan MK soal UU Pilkada
Ini Dampak Buruk Pembangkangan DPR Terhadap Putusan MK soal UU Pilkada

Dampak buruk yang bisa terjadi jika Baleg DPR RI menganulir putusan MK soal UU Pilkada, massa bisa turun ke jalan.

Baca Selengkapnya
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak

Yenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.

Baca Selengkapnya
LIVE VIDEO: MK Putuskan Partai Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi DPRD
LIVE VIDEO: MK Putuskan Partai Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi DPRD

Putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 ini diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora dibacakan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara PDIP Gugat KPU Terkait Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
Duduk Perkara PDIP Gugat KPU Terkait Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun di PTUN menuturkan gugatan itu ditujukan kepada KPU

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras Muhammadiyah Kecam DPR Bahas RUU Pilkada
VIDEO: Keras Muhammadiyah Kecam DPR Bahas RUU Pilkada "Timbulkan Masalah Serius"

RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR

Baca Selengkapnya
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Rapatkan Barisan Tunggu Perintah Megawati
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Rapatkan Barisan Tunggu Perintah Megawati

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.

Baca Selengkapnya
Puan Singgung Sidang Sengketa Pemilu 2024: Hendaknya MK jadi Jalan Menyempurnakan Demokrasi
Puan Singgung Sidang Sengketa Pemilu 2024: Hendaknya MK jadi Jalan Menyempurnakan Demokrasi

"Sedang berlangsung saat ini di Mahkamah Konstitusi hendaknya menjadi jalan dalam menyempurnakan demokrasi di Indonesia," kata Puan

Baca Selengkapnya
'Apa yang jadi Putusan MK Sudah Final dan Mengikat Tidak Bisa Diganggu Gugat'
'Apa yang jadi Putusan MK Sudah Final dan Mengikat Tidak Bisa Diganggu Gugat'

Rapat yang digelar pada Rabu (21/8) ini hanya beda sehari pasca-putusan MK terkait Pilkada.

Baca Selengkapnya