UU Pilkada jadi rebutan kepentingan DPR dan Pemerintah
Merdeka.com - Pilkada serentak 9 Desember 2015 yang digelar di akhir tahun baru saja menghasilkan kepala daerah yang dilantik satu bulan kemarin. Namun demikian, dalam catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pilkada serentak dinilai banyak menyisakan kekurangan bahkan ketimpangan dari segi regulasi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, pelaksanaan Pilkada serentak bermasalah sejak dari awal terutama untuk menentukan apakah Pilkada melalui mekanisme langsung atau melalui DPRD yang berdampak pada regulasi pemilu yang sering berubah-ubah.
"Pilkada sudah jadi perdebatan dan benturan kepentingan banyak pihak yakni pemerintah dan DPR. Mereka berdiskusi untuk menentukan apakah langsung atau lewat DPRD. Akibatnya regulasi berubah-ubah," kata Husni dalam seminar evaluasi Pilkada serentak 2015 di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta, Selasa (14/3).
-
Mengapa UU Pemilu terbaru diterbitkan? Penerbitan Undang-Undang baru ini sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Kapan Presiden Jokowi terbitkan UU Pemilu terbaru? Presiden Joko Widodo menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu pada tanggal 4 Mei 2023.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
Ketika sepakat melakukan Pilkada langsung dan serentak, DPR dan Pemerintah pun mengeluarkan regulasi yaitu UU No 8 tahun 2015. Aturan ini dinilai malah mengalami kekurangan di mana-mana hingga muncul inisiatif DPR dan Pemerintah untuk merevisi.
"Setelah dibentuk UU No 8 tahun 2015 dengan mekanisme langsung, UU ini terdapat kurang di mana-mana. Baru saja diterbitkan, muncul keinginan untuk merevisi UU. Dari segi aturan saja UU jadi ini catatan awal," pungkas dia.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Gus Yahya, harus dilihat secara rinci terkait DPR RI yang memang memiliki agenda rapat paripurna untuk membahas RUU Pilkada itu.
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaDampak buruk yang bisa terjadi jika Baleg DPR RI menganulir putusan MK soal UU Pilkada, massa bisa turun ke jalan.
Baca SelengkapnyaRUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR
Baca SelengkapnyaRapat terbilang digelar cukup cepat. Dimulai sekira pukul 10.00 Wib, langsung dibentuk Panja RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dianulir badan legislatif maupun eksekutif.
Baca SelengkapnyaKesepakatan itu diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah di Ruang Baleg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8)
Baca SelengkapnyaDPR membuka peluang mengikuti putusan MK terkait aturan Pilkada.
Baca SelengkapnyaMK mengeluarkan putusan mengubah syarat pencalonan dalam UU Pilkada.
Baca Selengkapnya