UU Pilkada renggut hak dukung bagi pemilih pemula
Merdeka.com - Dalam Pasal 41 UU Pilkada yang baru menetapkan bahwa KTP dukungan yang diverifikasi adalah yang terdaftar di Daftar Pemilihan Tetap (DPT) pada pemilu sebelumnya. Koordinator Muda Mudi Ahok, Ivanhoe Semen menyebut ketentuan tersebut sama saja mengabaikan hak dukung bagi pemilih pemula yang sebelumnya tidak terdaftar di DPT.
"Ini menghilangkan hak konstitusional. Memiliki hak pemilih tetapi tidak memiliki hak dukung," kata Ivanhoe dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (11/6).
Maka dari itu, Ivanhoe menyebut ketentuan tersebut merugikan bagi calon independen yang ia dukung yaitu incumbent Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sebab, kata dia, pendukung Ahok mayoritas merupakan anak-anak muda yang merupakan pemilih pemula.
-
Siapa yang memiliki hak untuk memilih dalam pemilu? Dengan adanya Pemilu, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk ikut serta dalam mengambil keputusan politik yang akan memengaruhi masa depan mereka.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Apa itu Pilkada Inklusif? Pilkada yang inklusif adalah hak setiap warga negara, termasuk difabel. Ia menjelaskan bahwa difabel adalah bagian dari masyarakat yang memiliki hak yang sama.
-
Apa makna menggunakan hak pilih dalam Pemilu Sila Ke-4? Dalam konteks Pancasila, pemilihan umum merupakan aplikasi konkret dari ajaran bahwa kebijaksanaan dan musyawarah merupakan landasan dalam membentuk suatu pemerintahan. Dengan demikian, Pemilu merupakan penerapan yang nyata dari kehendak rakyat untuk menjalankan negara secara demokratis sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
-
Bagaimana AHY mau revisi UU Pemilu? AHY meminta anggota DPR dari Fraksi Demokrat untuk mendorong revisi UU Pemilu.
Meski demikian, dia enggan menyatakan bahwa UU Pilkada yang baru tersebut bertujuan untuk menjegal Ahok dalam Pilgub DKI tahun 2017. Namun, dia menyatakan ada kemungkinan mengajukan judicial review UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi bersama kelompok-kelompok yang satu suara menyatakan keheranannya dengan UU Pilkada tersebut.
"Pasal-pasal ada yang merugikan. Ada pendukung calon lain dan kawan dari kelompok lain yang ingin bersama mengajukan judicial review," ujarnya.
Pasal 41 UU Pilkada mengatur soal dukungan calon independen bukan hanya harus sesuai dengan KTP, tapi juga memenuhi syarat minimal didukung oleh pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap. (mdk/war)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Dewan Pembina Perludem ini mengatakan, putusan MK tersebut langsung berlaku di Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.
Baca SelengkapnyaOngku juga tidak mau menilai bahwa calon independen itu dikesankan sebagai boneka.
Baca SelengkapnyaPutusan ini menjadi polemik karena dibacakan beberapa hari jelang pendaftaran calon kepala daereah 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPoses kandidasi yang telah terjadi dalam Pilkada 2024 dinilai sangat jauh dari prinsip-prinsip demokrasi.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara DPP PDIP, Chico Hakim menyatakan, keputusan itu adalah kemenangan demokrasi.
Baca SelengkapnyaDody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Deddy Sitorus menyatakan, keputusan itu bentuk kemenangan melawan oligarki.
Baca SelengkapnyaRevisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca Selengkapnya