Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU Sisnas Iptek Digugat ke MK

UU Sisnas Iptek Digugat ke MK Sidang Perdana PHPU Pemilu 2019. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Pemerintah melebur Lembaga Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan (Litbangjirap) ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Hal ini mendapat sorotan dari berbagai pihak, khususnya para akademisi.

Keputusan itu dinilai sebagai kemunduran ilmu pengetahuan teknologi (Iptek) dan inovasi di Tanah Air. Cara tersebut menghilangkan esensi kegiatan riset dan inovasi.

"Kita akan mengalami setback (kemunduran) dan untuk memulihkan kembali hampir tidak mungkin. Karena kita dengan cara seperti ini, menghilangkan esensi kegiatan riset dan inovasi. Esensinya adalah kemandirian, otonomi di dalam melakukan penelitian secara akuntabel sesuai performance dan prestasinya," kata Ketua Akademi Ilmu Pengetahuan (AIPI) Satryo Soemantri Brodjonegoro dalam sebuah webinar Forum Alinea bertema ‘Uji Materi Regulasi BRIN’, disampaikan Rabu (1/9).

Orang lain juga bertanya?

Kemunduran iptek dan inovasi bisa terjadi jika berada dalam kendali penuh BRIN. Apalagi, pendekatan yang digunakan sangat birokratis dan penganggaran yang sudah didesain BRIN saat ini.

Karena potensi kemunduran itulah, dua peneliti mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya, Eko Noer Kristianto dan Heru Susetyo, menguji makna 'terintegrasi' yang tertuang di Pasal 48 (ayat 1) Undang-undang Nomor 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) dan frasa 'antara lain' di penjelasan Pasal 48 (ayat 1).

Menurut kuasa hukum keduanya, Wasis Susetio, adanya dua frasa itu membuat Pasal 48 (ayat 1) jadi multitafsir.

"Adanya kata 'antara lain' itu bisa memperluas pengertian atau dikembangkan ke yang lain, termasuk ke makna peleburan, bukan hanya yang ditulis di pasal," kata Wasis.

Wasis menerangkan, pemohon ingin mendapatkan kepastian tafsir dua frasa itu. Sebab, oleh pemerintah, 'terintegrasi' dimaknai sebagai peleburan lembaga-lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) bidang iptek (Batan, Lapan, LIPI, dan BPPT) juga badan litbang di 48 kementerian/lembaga.

Agar itu tak terjadi, Satryo mengusulkan, BRIN berperan sebagai lembaga pendana riset dan inovasi, bukan mengintegrasikan lembaga-lembaga Iptek. BRIN diminta tidak melaksanakan kegiatan iptek. Aktivitas ini sebaiknya dilaksanakan oleh lembaga Iptek.

"Fungsi integrasi BRIN dapat dilakukan dengan mekanisme pendanaan yang berbasis usulan/kompetisi antarlembaga Iptek dengan memasukkan kriteria kolaborasi sebagai salah satu faktor penentu. Dengan demikian dana R&D akan termanfaatkan maksimal," kata dia.

BRIN Bertugas Integrasi

Sementara itu, Rektor Institut Teknologi Indonesia, Marzan Aziz Iskandar mengatakan, keberadaan BRIN seharusnya sebagai lembaga yang mengintegrasikan litbangjirap. BRIN tidak boleh masuk ke dalam urusan pelaksanaan invensi dan inovasi.

"Kalau BRIN ada di dalam (pelaksanaan kegiatan), maka semua sistem ini BRIN. Sistem semacam itu pasti tidak bisa menjamin check and balance. Potensial terjadi conflict of interest, sehingga sistem ini tidak bisa berjalan dengan baik," kata Marzan.

Menurutnya, BRIN bertugas menyusun program dan anggaran yang menjadi amanat UU 11/2019. Kemudian yang melaksakan invensi dan inovasi adalah lembaga/organisasi riset (OR) litbang, OR jirap, OR nuklir, OR antariksa, perguruan tinggi, badan usaha, dan lembaga penunjang.

Sedangkan Ketua Asosiasi Peneliti Kesehatan Indonesia (Apkesi) Agus Purwadianto mengatakan, perlu ada proses transisi kelembagaan litbangjirap sebelum dilebur ke BRIN.

"Langkah ini memerlukan antisipasi kelembagaan maupun perorangan/kelompok peneliti secara dialogis dan win-win dalam bingkai kenegarawanan profesi," kata dia.

Menurut Ketua Dewan Riset Nasional (DRN) 2015-2018 dan 2019-2020 Bambang Setiadi, dalam pembangunan berbasis pengetahuan, inovasi berperan amat penting. Makanya, Indonesia harus fokus kepada iptek. Di antaranya dengan cara menyusun undang-undang yang mendukung serta memperkuat lembaga-lembaga pelaksana kegiatan riset.

Dia berharap, ada revisi UU 11/2019. Sebab, di undang-undang ini tidak ada Dewan Riset Nasional (DRN). Juga terjadi kekaburan norma terkait kata ‘integrasi’ dalam peran BRIN. Imbasnya, kata dia, tidak ada forum untuk mengawal riset dan inovasi di Indonesia.Di sisi lain, hampir semua negara di dunia memiliki DRN. Bahkan, DRN Amerika Serikat sudah berdiri sejak 1916.

"Kami minta UU 11/2019 menjadi UU Sisnas Iptekin (Iptek dan Inovasi). Jadi, ada unsur inovasi. Kemudian, inovasi bukan diatur di banyak pasal, tapi jadi satu bab dan di bab itu dibahas pembentukan BRIN,” ucap dia.

Dalam usulan revisi UU 11/2019, Bambang mengingatkan pentingnya memberikan pemahaman kata ‘integrasi’ secara logis dan terstruktur dalam hubungannya dengan BRIN. Di sisi lain, kata dia, perlu mencantumkan strategi dan peta jalan (roadmap) inovasi. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Khofifah: Pakar Usul Kemendikbud dan Kemenristek Dipisah
Khofifah: Pakar Usul Kemendikbud dan Kemenristek Dipisah

Indonesia memiliki universitas yang sangat banyak baik yang berstatus negeri maupun swasta.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sidang Mahkamah Rakyat, Penggugat Bivitri Tertawakan Banyak 'Simsalabim' UU Era Jokowi
VIDEO: Sidang Mahkamah Rakyat, Penggugat Bivitri Tertawakan Banyak 'Simsalabim' UU Era Jokowi

Penggugat Isu Legislasi Bivitri Susanti merinci adanya 'simsalabim' munculnya berbagai undang-undang seperti Minerba hingga IKN.

Baca Selengkapnya
Mendikbud Hapus Kewajiban Skripsi, Apa Kata Mahasiswa?
Mendikbud Hapus Kewajiban Skripsi, Apa Kata Mahasiswa?

Sebagian mahasiswa menyambut baik kebijakan itu. Tetapi ada pula yang menilai pembuatan skripsi sangat baik untuk bekal ilmu mahasiswa ke depannya.

Baca Selengkapnya
Kolaborasi Industri dan Perguruan Tinggi Jadi Kunci Wujudkan SDM Unggul di Indonesia
Kolaborasi Industri dan Perguruan Tinggi Jadi Kunci Wujudkan SDM Unggul di Indonesia

Transformasi pendidikan tinggi selama empat tahun ini telah berlangsung dengan akseleratif dan mulai bisa dirasakan hasilnya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta BRIN Jadi Orkestrator Penelitian Bersama Bappenas
Jokowi Minta BRIN Jadi Orkestrator Penelitian Bersama Bappenas

"Saya akan memerintahkan kepada BRIN untuk jadi orkestrator penelitian, bersama Bappenas untuk merancang kebutuhan riset kita," kata Jokowi

Baca Selengkapnya
Kontroversi Pembekuan BEM Unair Buntut Karangan Bunga Sindir Prabowo-Gibran
Kontroversi Pembekuan BEM Unair Buntut Karangan Bunga Sindir Prabowo-Gibran

BEM FISIP Unair sempat dibekukan pihak Dekanat imbas karangan bunga bernada satire ke pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
BEM Fisip Unair Sempat Dibekukan, Mendiktisaintek Sentil Rektor soal Kebebasan Akademik
BEM Fisip Unair Sempat Dibekukan, Mendiktisaintek Sentil Rektor soal Kebebasan Akademik

Mendiktisaintek mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai bagian dari kebebasan akademik

Baca Selengkapnya
Mengenal Sosok Anita Jacoba, Wakil Rakyat Gebrak Meja Amuk Menteri Nadiem di DPR
Mengenal Sosok Anita Jacoba, Wakil Rakyat Gebrak Meja Amuk Menteri Nadiem di DPR

Siapa sosok Anita Jacoba anggota DPR RI yang ngamuk ke Menteri Nadiem saat rapat kerja bersama? Simak informasi berikut.

Baca Selengkapnya
Dewan Guru Besar UI Desak DPR Hentikan Revisi UU Pilkada
Dewan Guru Besar UI Desak DPR Hentikan Revisi UU Pilkada

Dewan Guru Besar UI menilai revisi UU Pilkada dapat menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi, seperti MK versus DPR, yang akan merusak kehidupan bernegara.

Baca Selengkapnya
BEM Fisip Unair Sempat Dibekukan, DPR Ingatkan Kampus Tak Batasi Kebebasan Berorganisasi Mahasiswa
BEM Fisip Unair Sempat Dibekukan, DPR Ingatkan Kampus Tak Batasi Kebebasan Berorganisasi Mahasiswa

DPR mengingatkan pihak kampus bahwa undang-undang juga mengizinkan siapa pun di negeri untuk berorganisasi.

Baca Selengkapnya
Marak Joki dan Plagiat Jurnal Ilmiah, BRIN Minta Kemendiktisaintek Kaji Ulang Aturan Publikasi
Marak Joki dan Plagiat Jurnal Ilmiah, BRIN Minta Kemendiktisaintek Kaji Ulang Aturan Publikasi

Mahasiswa program sarjana diwajibkan menulis makalah & diterbitkan di jurnal ilmiah, magister di jurnal ilmiah nasional, serta doktoral di jurnal internasional.

Baca Selengkapnya
Menko Luhut Kesal Banyak Kritik Jelek Pemerintah, Ini Respons Anies Baswedan
Menko Luhut Kesal Banyak Kritik Jelek Pemerintah, Ini Respons Anies Baswedan

Anies menuturkan, ada tiga hal prinsip demokrasi. Yaitu kebebasan berbicara khususnya mengkritik pemerintah.

Baca Selengkapnya