Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU TPKS: Pejabat Nakal Terlibat Kekerasan Seksual Terancam Hukuman 12 Tahun

UU TPKS: Pejabat Nakal Terlibat Kekerasan Seksual Terancam Hukuman 12 Tahun Aksi Gerak Perempuan lawan kekerasan seksual di kampus. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) ikut mengatur hukuman bagi pejabat publik nakal terlibat kekerasan seksual. Aturan tersebut tercantum dalam pasal 11 RUU TPKS.

Dikutip dari draf RUU TPKS, pasal 11 disebutkan "Setiap pejabat atau orang yang bertindak dalam kapasitas sebagai pejabat resmi, atau orang yang bertindak karena digerakkan atau sepengetahuan pejabat melakukan kekerasan seksual terhadap orang dengan tujuan:a. intimidasi untuk memperoleh informasi atau pengakuan dari orang tersebut atau pihak ketiga;b. persekusi atau memberikan hukuman terhadap perbuatan yang telah dicurigai atau dilakukannya; dan/atauc. mempermalukan atau merendahkan martabat atas alasan diskriminasi dan/atau seksual dalam segala bentuknya,"

UU TPKS mengamanatkan pejabat nakal terlibat kekerasan seksual terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Orang lain juga bertanya?

"Atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah," bunyi pasal 11.

UU TPKS juga mengatur bentuk dan hukuman bagi masyarakat yang terlibat kekerasan seksual fisik dan non fisik. Aturan itu tercantum dalam pasal 6, 7, 8, 9 dan 10.

Pada pasal 6 disebutkan bentuk perbuatan seseorang melakukan kekerasan seksual fisik bisa dipidana.

Pada poin a dijelaskan Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Kemudian poin b, Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Selanjutnya poin c, Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Sementara, defini kekerasan seksual nonfisik dan hukumannya diatur dalam pasal 5. Bunyinya, Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya.

"Dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)," bunyi pasal 5 tersebut.

Kemudian, dalam pasal 7 disebutkan pelecehan seksual nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan pelecehan seksual fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan delik aduan.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gadis Jual Gorengan di Sumbar Dibunuh, KemenPPPA Turun Tangan Desak Pelaku Dihukum Berat
Gadis Jual Gorengan di Sumbar Dibunuh, KemenPPPA Turun Tangan Desak Pelaku Dihukum Berat

Korban yang sehari-hari berjualan gorengan diduga mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dibunuh oleh pelaku.

Baca Selengkapnya
Keji! Kakek 72 Tahun di Bandung Sekap dan Lecehkan Gadis Disabilitas, Pengakuannya Bikin Geram
Keji! Kakek 72 Tahun di Bandung Sekap dan Lecehkan Gadis Disabilitas, Pengakuannya Bikin Geram

Pihak keluarga akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian karena berdasarkan pengakuan korban terjadi dugaan kekerasan seksual.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Ajak Stakeholders Ketenagakerjaan Terus Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
Kemnaker Ajak Stakeholders Ketenagakerjaan Terus Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Dirjen Putri mengatakan upaya memperjuangkan kesejahteraan pekerja tidak hanya terkait dengan upah.

Baca Selengkapnya
Janjikan Bisa Lulus Tes Polisi atau TNI Modus Kepala Sekolah Cabuli 10 Anggota Paskibra
Janjikan Bisa Lulus Tes Polisi atau TNI Modus Kepala Sekolah Cabuli 10 Anggota Paskibra

Menjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Minta Polisi Diduga Lecehkan Tahanan Wanita di Sulsel Dipecat
Kompolnas Minta Polisi Diduga Lecehkan Tahanan Wanita di Sulsel Dipecat

Kompolnas juga meminta atasan polisi yang diduga lecehkan tahanan wanita disanksi etik.

Baca Selengkapnya