Verifikasi pelaporan Viktor Laiskodat, MKD panggil Iwan Sumule
Merdeka.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memanggil Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule sebagai pengadu atas laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua Fraksi Viktor Laiskodat. Viktor dilaporkan karena pidatonya Partai Gerindra, PKS, Demokrat, dan PAN sebagai partai intoleran dan mendukung khilafah.
"Yang mulia Majelis Kehormatan Dewan itu memverifikasi soal bukti laporan kami kepada MKD yaitu bahwa apakah kemudian bukti laporan itu ditanyakan kepada kami dan kami sudah menjawab semua," kata Iwan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/10).
Iwan mengatakan, MKD memutuskan akan memproses dan memanggil Viktor setelah melakukan rapat pleno.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Apa fokus gugatan PDIP ke MK? Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Kenapa Bamsoet dilaporkan ke MKD? Laporan dibuat mahasiswa Universitas Islam Jakarta bernama M Azhari terkait terkait pernyataan bahwa semua partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan UUD 1945.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
"Apakah kemudian persidangan kepada Viktor Laiskodat di MKD khususnya mengadili soal etik itu akan di lakukan atau tidak itu akan di sidang pleno nanti," terangnya.
Saat sidang berlanGsung, kata Iwan, terjadi perdebatan alot soal sidang lanjutan dengan memanggil Viktor. Seorang anggota MKD yang menyatakan sidang kode etik Viktor baru bisa dilakukan setelah kasusnya di Bareskrim berkekuatan hukum tetap.
Namun, ketua sidang MKD Syarifudin Sudding menjelaskan sidang etik terhadap Viktor bisa dilakukan tanpa menunggu hasil keputusan kasus tersebut inkrah.
"Lalu kemudian ketua sidang tadi menyatakan tadi itu tidak bisa digeneralkan bahwa bisa saja kemudian sidang ini akan dilakukan kepada saudara Viktor Laiskodat tanpa harus menunggu proses hukum di Bareskrim sampai keputusan yang inkrah," ungkapnya.
Mendengar hal itu, Iwan mendesak MKD tetap menyidangkan Viktor. Dia beralasan, proses yang berjalan di MKD adalah persoalan etik, sementara di Bareskrim Polri adalah persoalan pidana.
"Nah ini kan sebenarnya tidak ada sangkut pautnya antara pengadilan kode etik dengan pengadilan pidana. Makanya itu yang kami desak supaya MKD harus menyidangkan saudara Viktor Laiskodat dalam sidang kode etik," tukasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Johanis Tanak mangkir pemeriksaan Dewas KPK lantaran mengajukan cuti.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait penanganan kasus gratifikasi mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Baca SelengkapnyaPerlindungan itu harus diberikan kepada Kombes Irwan yang akan menjadi whistleblower
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaPembacaan putusan sebelumnya dijadwalkan berlangsung Kamis (14/9), namun ditunda karena Johanis Tanak tak hadir.
Baca SelengkapnyaCak Imin buka suara soal panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca SelengkapnyaKapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar masuk dalam daftar saksi yang telah dimintai keterangan dalam kasus dugaan pemerasan dilakukan Pimpinan KPK
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata malah harus berurusan dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Tengah membenarkan informasi keberangkatan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar menuju Jakarta.
Baca SelengkapnyaApa kesalahan Alexander Marwata sehingga dilaporkan ke Dewas KPK?
Baca SelengkapnyaDiketahui Johanis sempat menjabat Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.
Baca SelengkapnyaTapi dari pelanggan etik tersebut juga dikatakan Karyoto bisa menjadi masalah pidana juga.
Baca Selengkapnya