Vonis Pidana Pemilu Ringan, Sulit Beri Efek Jera bagi Pelanggar
Merdeka.com - Indonesian Legal Roundtable (ILR) menyoroti penegakan hukum pidana Pemilu 2019. Direktur ILR, Firmansyah Arifin menyebut sebagian besar kasus pidana Pemilu 2019 mendapat vonis ringan.
Tercatat ada 348 kasus pidana Pemilu 2019 yang divonis di 160 pengadilan negeri dan 28 pengadilan tinggi. Namun terdapat 190 kasus pidana divonis ringan serta 170 kasus divonis dengan pidana bersyarat atau percobaan.
"Trend vonis seperti itu, tentu sulit memberikan efek jera bagi para pelaku," kata Firmansyah di Kantor ILR di Jl Perdatam VI No 5-6 Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (7/10).
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Apa yang terjadi dengan Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Bagaimana asas Pemilu di Indonesia diterapkan? Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU 7/2017), terdapat enam asam pemilu yakni Luber Jurdil merupakan kependekan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Berikut ini penjelasannya:
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa saja jenis Tindak Pidana Pemilu yang umum? Tindak pidana pemilu melibatkan serangkaian pelanggaran, mulai dari pemalsuan dokumen, intimidasi pemilih, hingga penyebaran informasi palsu yang dapat mempengaruhi opini publik.
-
Siapa saja yang terlibat dalam pengawasan pemilu di Indonesia? Dalam konteks Indonesia, aktor-aktor seperti KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), partai politik, dan lembaga swadaya masyarakat memiliki peran dalam memastikan pemilu berjalan dengan baik dan adil.
Adapun jenis pelanggaran pidana Pemilu 2019 di antaranya politik uang, manipulasi suara, mencoblos lebih dari satu surat suara, kepala desa tidak netral, kampanye di tempat ibadah, kampanye menggunakan fasilitas negara atau pendidikan dan ASN tidak netral. Pelanggaran yang paling banyak terjadi di sejumlah daerah adalah politik uang.
"Aktor politik uang kebanyakan calon legislatif," ucapnya.
Daerah terbanyak terjadi kasus tindak pidana pemilu adalah Sulawesi Selatan. Kemudian disusul Sulawesi Tengah, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Maluku Utara dan Gorontalo. Daerah paling sedikit terjadi kasus pidana pemilu adalah Kalimantan Tengah.
Firmansyah melanjutkan, dalam vonis kasus-kasus tindak pidana Pemilu 2019 terdapat disparitas atau perbedaan putusan dalam kasus yang sama. Misalnya kasus politik uang. Aktor politik uang ada yang divonis penjara 1 tahun 6 bulan dengan denda 6 juta, ada pula yang divonis penjara 1 bulan dengan denda 1 juta.
"Putusan memang menjadi diskresi dari hakim, namun jika terjadi perbedaan dalam putusan akan menjadi problematika tersendiri dalam proses penegakan hukum pidana," pungkasnya.
Bawaslu Akui Banyak Kendala di Gakkumdu
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya telah menerima 2.724 laporan dugaan pidana Pemilu 2019. 582 Kasus lanjut ke penyidikan, 132 berhenti di tahap penyidikan. Sementara ada 41 kasus berhenti di penuntutan dan 319 kasus sampai di putusan pengadilan negeri.
Daerah terbanyak terjadi kasus tindak pidana pemilu adalah Sulawesi Selatan. Kemudian disusul Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, Maluku, Gorontalo dan Sumatera Barat. Daerah paling sedikit terjadi kasus pidana pemilu adalah Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan dan Jambi.
Menurut Rahmat, ada sejumlah regulasi yang menjadi problematika penegakkan hukum pidana Pemilu dalam gakkumdu. Pertama pelaporan ke Bawaslu menggunakan hari kerja dan jam kerja. Akibatnya pelaporan yang disampaikan tengah malam atau dini hari tidak dapat diterima.
Selain itu, tidak adanya pengaturan ancaman pidana bagi seseorang yang menyuruh melakukan, misalnya mengisi formulir C6. Tidak ada juga upaya paksa dalam menghadirkan saksi.
"Tidak ada ketentuan yang mengatur tentang Surat Pemberitahuan Hasil Penanganan Laporan," sambung dia.
Tak hanya regulasi, SDM dan akses menjadi kendala penegakkan hukum pidana Pemilu di gakkumdu. Rahmat menyebut masih terdapat perbedaan persepsi dalam penafsiran unsur pidana Pemilu di lingkungan sentra gakkumdu.
Di sisi lain, rendahnya jumlah personel gakkumdu dari unsur kepolisian dan kejaksaan di daerah pemekaran yang belum terdapat Polres atau Kejaksaan Negeri di wilayah setempat.
"Jumlah personel gakkumdu juga tidak sesuai dengan Perbawaslu nomor 31 tahun 2018," jelasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan tegas Presiden Prabowo meminta para hakim untuk tidak memberikan vonis ringan
Baca SelengkapnyaBudi Gunawan (BG) menyatakan Presiden Prabowo Subianto memahami keresahan masyarakat terkait vonis ringan para terdakwa kasus korupsi komoditas timah.
Baca SelengkapnyaJPU hanya menerima satu putusan, yakni terdakwa Rosalina yang divonis empat tahun penjara dari sebelumnya dituntut enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengaku sering mengalami kendala dalam penanganan kasus tindak pidana pemilu.
Baca SelengkapnyaPihaknya menegaskan pernyataan itu bukan sebagai intervensi kepala negara.
Baca SelengkapnyaPresiden Prabowo Subianto mempertanyakan vonis ringan terhadap pelaku kasus korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Baca SelengkapnyaDirektur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, hampir semua parpol melakukan pelanggaran pemilu.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca Selengkapnya"Hanya sekitar 20 kasus yang saat ini dilaksanakan penyidikan di jajaran kepolisian," kata Djuhandhani
Baca SelengkapnyaPrabowo meminta para hakim untuk tidak memberikan vonis ringan, terlebih yang sudah merampok uang negara sampai ratusan triliun
Baca SelengkapnyaVonis terhadap Helena Lim dijatuhkan hakim tak lama setelah pernyataan Prabowo yang ingin Harvey Moeis divonis 50 tahun penjara.
Baca Selengkapnya