Wacana Amandemen UUD 1945, Kegaduhan Sistem Pemilihan dan Masa Jabatan Presiden
Merdeka.com - Wacana amandemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 masih menjadi pro dan kontra. Salah satu yang menjadi sorotan adalah usulan perubahan masa jabatan presiden.
Pimpinan MPR melakukan safari dengan mendatangi sejumlah partai untuk menjaring masukan tentang rencana amandemen itu. Poin lain yang diusulkan adalah membuat MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara.
Dengan begitu, MPR memiliki kewenangan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Tentu saja wacana ini mendapat penolakan dari berbagai pihak. Berikut ulasannya:
-
Kapan amandemen pertama UUD 1945 terjadi? Setelah amandemen pertama pada tahun 1999, pasal 7 UUD 1945 ditambahkan dengan ketentuan bahwa presiden dan wakil presiden dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
-
Bagaimana masa jabatan presiden diatur sebelum amandemen? Sebelum amandemen, pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali tanpa batasan periode.
-
Mengapa Pasal 7 UUD 1945 diubah? Untuk menghindari praktik kekuasaan yang otoriter, korup, dan nepotis yang terjadi pada masa Orde Baru, yang memungkinkan seorang presiden menjabat tanpa batas periode.
-
Apa yang ditekankan Jokowi soal UU Perampasan Aset? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Apa yang diusulkan Mentan Amran ke Presiden? Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengusulkan kepada presiden penambahan kuota pupuk bersubsidi.
Usulan Presiden Dipilih MPR
Pertemuan pimpinan MPR dengan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (27/11) lalu. Dalam pertemuan antara Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet serta pimpinan lainnya membicarakan wacana amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Di mana pemilihan Presiden kembali dipilih oleh MPR.
"Tentang pemilihan Presiden kembali MPR, itu keputusan munas NU di Kempek, Cirebon 2012. Kiai-kiai sepuh, waktu ada Kiai Sahal pas mah hidup, Kiai Mustofa Bisri, menimbang mudharot dan manfaat, Pilpres langsung itu hight cost, terutama cost sosial," kata Said usai melakukan pertemuan bersama Bamsoet di Kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (27/11).
Sementara itu banyak pihak yang menolak terkait usulan presiden dipilih oleh MPR. Salah satunya, PKS yang masih berpegang pada sistem pemilihan presiden dipilih langsung oleh rakyat. Dia menyebut sikap tersebut diambil jauh hari dari PBNU memberikan pandangan.
"Jadi sikap PKS jelas, menurut pernyataan Presiden PKS, sekarang ini prioritasnya bukan amandemen, pasal manapun. Kalau demikian, ketentuan undang-undang dasarnya adalah presiden dipilih oleh rakyat," ujar Hidayat Nur Wahid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11).
Partai Demokrat menolak pengembalian mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden kembali oleh MPR. Hal itu dikatakan langsung oleh Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon.
"Sikap Demokrat dengan tegas menolak presiden kembali dipilih oleh MPR ya," kata Jansen dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/11).
Jansen mengatakan, hak memilih presiden secara langsung oleh rakyat tidak boleh dirampas. Pemilihan melalui MPR dianggap sama saja kembali ke era orde baru.
Presiden Jokowi juga menolak usulan pemilihan presiden dilakukan oleh MPR. "Saya ini produk pilihan langsung dari rakyat, masak saya mendukung pemilihan presiden oleh MPR," kata Presiden Jokowi, Rabu (14/08).
Masa Jabatan Presiden 3 Periode
Kemudian muncul rumor soal masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden 3 periode di tengah wacana MPR akan mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sekjen PPP sekaligus Wakil Ketua MPR, Arsul Sani mengatakan jika usulan masa jabatan presiden 3 periode adalah usulan Partai NasDem.
"Tentu ini harus ditanyakan kepada yang melayangkan ini kan bukan saya yang melayangkan. Ini ada yang menyampaikan seperti ini, kalau tidak salah mulai dari anggota DPR dari Fraksi NasDem tentu kita harus tanyakan kepada yang melayangkan secara jelas apa," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11).
Arsul menilai usulan itu baru sebatas wacana. Maka dari itu ada baiknya disikapi dengan santai. "Tetapi sekali lagi ini baru wacana pasti ada yang kontra disamping juga ada yang pro maka kita sikapi biasa saja tidak usah kemudian ini menimbulkan segregasi baru di masyarakat kita," ucapnya.
Usulan jabatan presiden 3 periode mendapat banyak penolakan. Seperti Ketua Fraksi MPR Gerindra Ahmad Riza Patria menegaskan tidak ada wacana penambahan masa jabatan Presiden dengan melakukan amandemen UUD 45. Riza mengatakan masa jabatan presiden dua periode sudah final.
"Sudah kita putuskan dua periode cukup. Jadi tidak ada wacana presiden tiga periode, apalagi nanti bisa seumur hidup. Nggak bisa. Sudah putus," ujar Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11).
Sementara itu, Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, menegaskan partainya hanya menginginkan amandemen UUD 1945 terbatas dan tidak sampai membahas soal perubahan masa jabatan presiden. Hasto menilai, masa jabatan presiden dua periode atau sepuluh tahun masih ideal.
"Sikap PDIP soal amandemen terbatas hanya terkait haluan negara mengingat bangsa ini memerlukan direction untuk menuju kepada apa yang kita mimpikan sebagai masyarakat adil dan makmur," kata Hasto di Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (23/11).
"Kami tidak sependapat, karena semangat reformasi telah membatasi jabatan presiden sebanyak 2 periode paling lama," sambungnya.
Masa Jabatan Presiden 7 Tahun
Kemudian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengusulkan ide tujuh tahun masa jabatan presiden, tapi dibatasi hanya satu periode. Dengan boleh menjabat satu periode, setiap presiden diharapkan akan bekerja maksimal.
"Jika hanya satu periode, setiap presiden akan bekerja semaksimal mungkin, fokus bekerja buat rakyat dan tak memikirkan pemilu berikutnya," kata Ketua DPP PSI Tsamara Amany dalam keterangan pers, Kamis (21/11).
Menurut Tsamara, masa jabatan satu periode akan membuat presiden terlepas dari tekanan politik jangka pendek dan akan lebih fokus untuk melahirkan kebijakan terbaik. Masa kepemimpinan perlu diperpanjang sampai tujuh tahun, lanjut dia, agar tiap presiden punya waktu cukup untuk mewujudkan program-program kerjanya.
"Selanjutnya, satu periode ini akan menghilangkan konsep petahana dalam pemilihan presiden. Maka tak ada lagi kecurigaan bahwa petahana memanfaatkan kedudukannya untuk kembali menang pemilu," kata Tsamara.
Dalam pengamatan PSI, pada format 2x5 tahun pun, yang efektif cuma tujuh atau delapan tahun. Terakhir, pemilu tiap tujuh tahun jelas akan menghemat biaya.
"Dua atau tiga tahun sisanya biasa dipakai untuk penyesuaian awal periode dan kampanye pemilu berikut. Jika biasanya tiap lima tahun ada pemilu, kelak hanya akan terjadi tiap tujuh tahun," kata Tsamara.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaBamsoet meminta, agar wacana pembahasan amendemen jangan dicurigai sebagai upaya untuk menunda Pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan presiden.
Baca SelengkapnyaBamsoet membantah pihaknya telah memutuskan bahwa pemilihan presiden akan dilakukan oleh MPR
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Bamsoet mengklaim semua partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945.
Baca SelengkapnyaPimpinan MPR bertemu Jokowi di Istana Merdeka Jakarta hari ini, Jumat (28/6).
Baca SelengkapnyaDalam momen tersebut, Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan jika pimpinan MPR tidak mengucapkan kata untuk memutuskan amandemen UUD 1945.
Baca Selengkapnya"menurut saya sebaiknya proses itu setelah setelah ya setelah Pemilu," kata Jokowi
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan mantan Ketua Ketua MPR 1999-2004, Amien Rais usai bertemu dengan pimpinan MPR di kompleks parlemen.
Baca SelengkapnyaMekanisme pemilihan langsung presiden oleh rakyat dinilai masih lebih baik
Baca SelengkapnyaMuhaimin Iskandar alias Cak Imin menyatakan mendukung wacana amendemen UUD 1945 yang belakang ramai digaungkan MPR.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, amandemen UUD sudah pernah dilakukan.
Baca SelengkapnyaDjarot menyinggung anggota DPR pun mau bila masa jabatannya diperpanjang dua tahun.
Baca Selengkapnya