Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wacana E-Voting pada Pemilu Dianggap Kontradiktif dengan Putusan MK

Wacana E-Voting pada Pemilu Dianggap Kontradiktif dengan Putusan MK mesin e-voting. ©2012 Merdeka.com/Vincent Asido

Merdeka.com - Peneliti dari Kode Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana mempertanyakan wacana penerapan e-voting pada Pemilu 2024. Sebab menurutnya, wacana tersebut menjadi hal kontradiktif jika merujuk pada putusan Mahkamah Agung Nomor 147/PUU-VII/2009.

Disebut demikian, lantaran esensi dari putusan tersebut menurut Ihsan adalah proses rekapitulasi bukan proses pemungutan suara (e-voting).

"Kalau ditarik ke belakang terkait dengan uji coba pelaksanaan teknologi, pada 2019 kita tahu ada Situng dan di 2020 ada Sirekap sebetulnya sumber daya manusia yang dicoba didorong dan digerakkan adalah pada konteks rekapitulasi bukan pada e-voting," ujar Ihsan dalam webinar Rumah Peduli, Sabtu (28/8).

Orang lain juga bertanya?

Ihsan mencatat, dari objek sengketa yang diajukan ke Mahkamah Agung saat pemilihan umum didominasi adanya perbedaan jumlah suara. Hal itu biasanya terjadi karena penggelembungan atau penggembosan suara.

Penggelembungan atau penggembosan suara menurut Ihsan disebabkan karena proses rekapitulasi yang panjang dan berjenjang.

"Sehingga menjadi celah terjadinya pelanggaran, seperti suara yang hilang, perubahan suara dari TPS hingga rekap tingkat kecamatan kabupaten bahkan provinsi, adanya pembukaan kotak suara yang sampai dibawa dan dibongkar tidak sesuai dengan prosedur," bebernya.

Senada dengan Ihsan, Pendiri sekaligus peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay menilai, penggunaan sistem teknologi saat proses pemilihan suara, sebaiknya diterapkan pada tahapan rekapitulasi. Alasannya, masa rekapitulasi pada Pemilu di Indonesia cukup panjang dan berpotensi menimbulkan manipulasi data.

"Pengalaman kita juga memperlihatkan bahwa dalam model rekapitulasi, hasil yang bertingkat ini dalam waktu yang panjang itu juga sering menjadi ruang untuk manipulasi, sulit untuk bisa diidentifikasi permasalahan," ucap Hadar dal webinar Rumah Peduli, Sabtu (28/8).

Hadar mengatakan, Indonesia tidak boleh memaksa menggunakan basis teknologi tanpa mengetahui identifikasi masalah yang ada. Sebab menurutnya, dari proses Pemilu berjenjang, dimulai dari pemungutan suara, penghitungan suara, hingga rekapitulasi suara, di tahapan rekapitulasi suara lah menjadi masalah pelik.

Untuk itu, dibanding mendorong agar pelaksanaan Pemilu nanti menggunakan cara e-voting, Hadar mengusulkan untuk e-recap.

"Jangan sampai kita menggunakan satu teknologi tetapi sebetulnya tidak berangkat dari permasalahan yang ada," pesan Hadar.

"Jangan sampai teknologi harus yang kelihatan besar jadi kita memutuskan penggunaan teknologi, karena kelihatan kita tidak kalah dari negara lain, tidak demikian kembali pertanyaannya apa sebetulnya permasalahan kita," ujarnya.

Berita lengkap Pemilu bisa dibaca di Liputan6.com

Sebelumnya Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad pernah menyampaikan untuk mendukung penerapan electronic voting (e-voting) untuk perhelatan pemilu di Indonesia di masa yang akan datang.

Muhammad dalam diskusi virtual "Proyeksi kesiapan e-Vote pada pemilu Indonesia" yang digelar oleh Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) di Jakarta, Kamis, menyampaikan "e-Voting" merupakan upaya untuk perbaikan dan meningkatkan kualitas pemilu di Indonesia. Dengan perkembangan teknologi yang pesat menurut dia sangat memungkinkan terlaksananya e-Voting pada pesta demokrasi Indonesia.

"Ini (e-Voting) adalah ikhtiar kita untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pemilu di tanah air, maka bagi saya wajib untuk didukung. Bagi saya ini bukan mimpi di siang bolong," kata Muhammad dikutip dari Antara.

Ia menyebutkan setidaknya ada tiga dari 12 azas yang bisa dipenuhi dengan e-voting. Pertama adalah azas efisien, termasuk anggaran dan waktu pelaksanaan pemilu. Kedua adalah azas efektif.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.

Baca Selengkapnya
Profil 3 Hakim MK Dissenting Opinion Putusan Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies dan Ganjar, Semuanya Senior
Profil 3 Hakim MK Dissenting Opinion Putusan Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies dan Ganjar, Semuanya Senior

MK putuskan tolak seluruh gugatan yang diajukan pihak pemohon, namun ada 3 hakim MK yang nyatakan beda pendapat terkait putusan tersebut.

Baca Selengkapnya
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar Nilai MK Sudah Melampui Kewenangan Sebagai Institusi Negara
TPN Ganjar Nilai MK Sudah Melampui Kewenangan Sebagai Institusi Negara

DPR dan pemerintah bersama-sama harus merevisi Undang-Undang Pemilu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Baca Selengkapnya
MK Kabulkan Gugatan Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Jadi Model Plebisit, Berlaku Mulai 2029
MK Kabulkan Gugatan Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Jadi Model Plebisit, Berlaku Mulai 2029

MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh mahasiswa dan karyawan swasta bernama Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya.

Baca Selengkapnya
KPU Gelar Uji Publik PKPU Kampanye Pemilu Hingga Pencalonan Presiden
KPU Gelar Uji Publik PKPU Kampanye Pemilu Hingga Pencalonan Presiden

Hasyim menjelaskan, sebetulnya aturan pencalonan ini sama dengan aturan Pemilu 2019, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Selengkapnya
Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket
Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket

Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024: Itu Wilayah MK
Jokowi soal Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024: Itu Wilayah MK

Jokowi mengatakan hal tersebut merupakan wewenang MK.

Baca Selengkapnya
Respons Sandiaga Uno soal Hak Angket Pemilu 2024
Respons Sandiaga Uno soal Hak Angket Pemilu 2024

Dalam setiap pelaksanaan Pemilu selalu ada evaluasi dan koreksi untuk pelaksanaan selanjutnya.

Baca Selengkapnya
Sidang Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Cecar KPU Soal Sisa Suara Rekapitulasi
Sidang Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Cecar KPU Soal Sisa Suara Rekapitulasi

Hakim MK bertanya terkait metode konversi dan ke mana sisa suara dialihkan ke KPU.

Baca Selengkapnya
Sinergitas LKPP dan KPU dalam Pengadaan Logistik Pemilu 2024 Mampu Hemat Anggaran hingga Rp400 Miliar
Sinergitas LKPP dan KPU dalam Pengadaan Logistik Pemilu 2024 Mampu Hemat Anggaran hingga Rp400 Miliar

E-catalog menjadi wadah antara KPU dan penyedia jasa.

Baca Selengkapnya