Wacana E-Voting pada Pemilu Dianggap Kontradiktif dengan Putusan MK
Merdeka.com - Peneliti dari Kode Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana mempertanyakan wacana penerapan e-voting pada Pemilu 2024. Sebab menurutnya, wacana tersebut menjadi hal kontradiktif jika merujuk pada putusan Mahkamah Agung Nomor 147/PUU-VII/2009.
Disebut demikian, lantaran esensi dari putusan tersebut menurut Ihsan adalah proses rekapitulasi bukan proses pemungutan suara (e-voting).
"Kalau ditarik ke belakang terkait dengan uji coba pelaksanaan teknologi, pada 2019 kita tahu ada Situng dan di 2020 ada Sirekap sebetulnya sumber daya manusia yang dicoba didorong dan digerakkan adalah pada konteks rekapitulasi bukan pada e-voting," ujar Ihsan dalam webinar Rumah Peduli, Sabtu (28/8).
-
Apa saja yang termasuk dalam tahapan teknis penyelenggaraan pilkada 2024? Teknis penyelenggaraan Pilkada 2024 dan jadwalnya adalah sebagai berikut ini:1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024.2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024. 3. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024.4. Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024.5. Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024.6. Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024.7. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 20248. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024. 9. Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.10. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.11. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
-
Apa saja tahapan pemilu 2024? Tahapan pemilu adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu untuk menentukan pemimpin dan wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat melalui pemungutan suara. Dilansir dari kendalkab.go.id, tahapan pemilu 2024 sendiri terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:
-
Apa saja tahapan pelaksanaan pemilu? Tahapan-tahapan ini mencakup persiapan, pemilihan, dan penghitungan suara yang memainkan peran krusial dalam menentukan hasil akhir dan legitimasi pemerintahan.
-
Mengapa asas pemilu penting? Pertanyaan sebutkan asas pemilu menjadi penting untuk dijawab. Pasalnya, tanpa asas yang jelas, pemilu akan berlangsung secara serampangan dan mengesampingkan peraturan yang sudah ditentukan.
-
Bagaimana PPS Pilkada 2024 membantu kelancaran pemilu? PPS mempunyai peran aktif dalam menjaga agar setiap tahanan pemilihan berlangsung sesuai dengan aturan serta prinsip demokrasi.
-
Apa saja asas pemilu di Indonesia? Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Ihsan mencatat, dari objek sengketa yang diajukan ke Mahkamah Agung saat pemilihan umum didominasi adanya perbedaan jumlah suara. Hal itu biasanya terjadi karena penggelembungan atau penggembosan suara.
Penggelembungan atau penggembosan suara menurut Ihsan disebabkan karena proses rekapitulasi yang panjang dan berjenjang.
"Sehingga menjadi celah terjadinya pelanggaran, seperti suara yang hilang, perubahan suara dari TPS hingga rekap tingkat kecamatan kabupaten bahkan provinsi, adanya pembukaan kotak suara yang sampai dibawa dan dibongkar tidak sesuai dengan prosedur," bebernya.
Senada dengan Ihsan, Pendiri sekaligus peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay menilai, penggunaan sistem teknologi saat proses pemilihan suara, sebaiknya diterapkan pada tahapan rekapitulasi. Alasannya, masa rekapitulasi pada Pemilu di Indonesia cukup panjang dan berpotensi menimbulkan manipulasi data.
"Pengalaman kita juga memperlihatkan bahwa dalam model rekapitulasi, hasil yang bertingkat ini dalam waktu yang panjang itu juga sering menjadi ruang untuk manipulasi, sulit untuk bisa diidentifikasi permasalahan," ucap Hadar dal webinar Rumah Peduli, Sabtu (28/8).
Hadar mengatakan, Indonesia tidak boleh memaksa menggunakan basis teknologi tanpa mengetahui identifikasi masalah yang ada. Sebab menurutnya, dari proses Pemilu berjenjang, dimulai dari pemungutan suara, penghitungan suara, hingga rekapitulasi suara, di tahapan rekapitulasi suara lah menjadi masalah pelik.
Untuk itu, dibanding mendorong agar pelaksanaan Pemilu nanti menggunakan cara e-voting, Hadar mengusulkan untuk e-recap.
"Jangan sampai kita menggunakan satu teknologi tetapi sebetulnya tidak berangkat dari permasalahan yang ada," pesan Hadar.
"Jangan sampai teknologi harus yang kelihatan besar jadi kita memutuskan penggunaan teknologi, karena kelihatan kita tidak kalah dari negara lain, tidak demikian kembali pertanyaannya apa sebetulnya permasalahan kita," ujarnya.
Berita lengkap Pemilu bisa dibaca di Liputan6.com
Sebelumnya Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad pernah menyampaikan untuk mendukung penerapan electronic voting (e-voting) untuk perhelatan pemilu di Indonesia di masa yang akan datang.
Muhammad dalam diskusi virtual "Proyeksi kesiapan e-Vote pada pemilu Indonesia" yang digelar oleh Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) di Jakarta, Kamis, menyampaikan "e-Voting" merupakan upaya untuk perbaikan dan meningkatkan kualitas pemilu di Indonesia. Dengan perkembangan teknologi yang pesat menurut dia sangat memungkinkan terlaksananya e-Voting pada pesta demokrasi Indonesia.
"Ini (e-Voting) adalah ikhtiar kita untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pemilu di tanah air, maka bagi saya wajib untuk didukung. Bagi saya ini bukan mimpi di siang bolong," kata Muhammad dikutip dari Antara.
Ia menyebutkan setidaknya ada tiga dari 12 azas yang bisa dipenuhi dengan e-voting. Pertama adalah azas efisien, termasuk anggaran dan waktu pelaksanaan pemilu. Kedua adalah azas efektif.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaMK putuskan tolak seluruh gugatan yang diajukan pihak pemohon, namun ada 3 hakim MK yang nyatakan beda pendapat terkait putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah bersama-sama harus merevisi Undang-Undang Pemilu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Baca SelengkapnyaMK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh mahasiswa dan karyawan swasta bernama Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya.
Baca SelengkapnyaHasyim menjelaskan, sebetulnya aturan pencalonan ini sama dengan aturan Pemilu 2019, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca SelengkapnyaYusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaHal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan hal tersebut merupakan wewenang MK.
Baca SelengkapnyaDalam setiap pelaksanaan Pemilu selalu ada evaluasi dan koreksi untuk pelaksanaan selanjutnya.
Baca SelengkapnyaHakim MK bertanya terkait metode konversi dan ke mana sisa suara dialihkan ke KPU.
Baca SelengkapnyaE-catalog menjadi wadah antara KPU dan penyedia jasa.
Baca Selengkapnya