Wacana Gibran Jadi Cawapres, PAN: Batas Usia Bukan Hal Krusial
Merdeka.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan judicial review terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK. Khususnya, pasal 169 huruf q tentang batas minimal usia capres dan cawapres.
Langkah PSI disebut menjadi pintu masuk Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi kandidat cawapres di Pilpres 2024 mendatang. Terlebih, putra sulung Jokowi itu diwacanakan duet dengan Prabowo Subianto.
Menanggapi ini, Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi berpandangan, bahwa usia bukanlah hal yang krusial. Dia mengambil contoh sejumlah perdana menteri muda di negara Eropa dan Amerika Latin.
-
Siapa yang memimpin Barisan Muda PAN? Uya Kuya Pasha Ungu terpilih menjadi Ketua Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) periode 2021-2026.
-
Mengapa Risma disebut awet muda? Risma suka mengunggah foto-fotonya di akun Instagramnya. Menggunakan gaun berwarna biru, semakin memancarkan kecantikannya. Senyumnya yang manis memancarkan pesona awet mudanya. Walau tidak dipoles dengan makeup, wajah Risma tetap cantik. Sungguh cantik natural.
-
Siapa yang tidak terpaku oleh usia dalam pernikahan? 'Tidaklah penting usia dalam pernikahan, yang penting adalah kesiapan kita dalam memilih pasangan yang tepat dan berkomitmen untuk selamanya, hal ini tidaklah mudah,' ujarnya.
-
Siapa yang menunjukkan semangat aktif di usia tua? Seseorang yang telah lanjut usia justru cenderung ingin lebih aktif, seolah-olah ingin mengingat kembali masa-masa muda mereka.
-
Apa yang dilakukan Ketua Pemuda Pancasila? 'Mas Wisnu secara tidak sadar mengatasnamakan Ketua Pemuda Pancasila, itu memang bukan.' 'Saya sangat menyayangkan dan ini menjadi bahan evaluasi kita bersama,' kata Ali Imron
-
Siapa yang menyampaikan visi PAN? Komitmen ini disuarakan Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, dengan melihat kondisi dunia saat ini.
"Dalam perspektif usia, adalah hal yang bukan krusial. Presiden dan perdana menteri di beberapa negara Eropa dan Amerika Latin bahkan ada yang lebih muda," kata Viva kepada wartawan, Senin (29/5).
Misalnya, kata Viva, seperti Gabriel Boric yang menjadi presiden termuda Chile pada usia 35 tahun. Kemudian, Sanna Marin didapuk sebagai PM Finlandia pada 2019 dalam usia 34 tahun. Selain itu, ada Vjosa Osmani terpilih sebagai Presiden Kosovo pada dalam usia 38 tahun.
"Karena faktor batasan usia minimal bukan hal yang krusial, maka PAN lebih menekankan pada sisi integritas, kompetensi, intelektualitas, dan leadership, " kata anggota DPR ini.
Sementara, untuk Indonesia sendiri memang diatur mengenai usia minimal usia menjadi capres atau cawapres. Viva menyebut Soekarno yang dilantik menjadi presiden di usia 44 tahun, Soeharto di usia 46 tahun, Susilo Bambang Yudhoyono di usia 55 tahun, dan Jokowi di usia 53 tahun.
Dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 169 huruf q disebutkan, usia minimal untuk seseorang bisa menjadi capres dan cawapres adalah 40 tahun.
Menurut Viva, hal itu didasarkan pada tingkat kematangan rohani dan psikologi seseorang sudah terbentuk dengan baik. Dia bilang, dalam perspektif teologis Muhammad diangkat menjadi Nabi dan Rasul di usia 40 tahun.
"Soal persyaratan usia capres ini tidak diatur di UUD RI 1945, tetapi diatur di UU Pemilu. Biasanya MK akan berpendapat bahwa soal tersebut adalah kategori open legal policy, yakni tergantung kepada pembuat Undang-undang, DPR dan pemerintah," kata Viva.
PSI Gugat Batas Usia Capres Cawapres
Sebelumnya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI Francine Widjojo mengatakan, PSI memperjuangkan hal tersebut dengan mengajukan permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang pada Senin (3/4) telah disidangkan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
"Jangan kubur hak konstitusional 21,2 juta anak muda Indonesia usia 35-39 tahun untuk menjadi capres dan cawapres," katanya di Jakarta, Selasa (4/4).
Saat ini, Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengatur batas usia minimal sebagai capres dan cawapres adalah 40 tahun, padahal dalam kedua aturan UU Pemilu sebelumnya, yakni Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 persyaratan usia minimal capres dan cawapres adalah 35 tahun.
Lebih lanjut, Francine selaku kuasa hukum dari pemohon yang merupakan kader-kader muda PSI, yaitu Anthony Winza, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom itu menyampaikan PSI menilai ketentuan dalam UU Pemilu saat ini melanggar Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Kedua pasal tersebut, lanjut dia, mengamanatkan adanya persamaan kedudukan dan perlakuan bagi setiap warga negara Indonesia di mata hukum, sedangkan ketiadaan batas usia minimal bagi seseorang untuk menjadi menteri menunjukkan tidak adanya persamaan kedudukan dan perlakuan itu bagi mereka yang hendak menjadi capres-cawapres.
"Untuk menjadi menteri, tidak ada batas usia minimal. Menteri dapat melaksanakan tugas kepresidenan, seketika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya secara bersamaan dalam masa jabatannya yang diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UUD NRI 1945. Dengan demikian, ada potensi menteri yang belum berusia 40 tahun bisa melaksanakan tugas kepresidenan,” jelas Francine.
Berdasarkan hal itu, PSI lantas berpendapat ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres 40 tahun harus dinyatakan inkonstitusional.
Sejauh ini, PSI menyakini banyak anak muda Indonesia yang memiliki kompetensi dan prestasi untuk menjadi capres-cawapres. Francine mencontohkan anak muda Indonesia yang telah menunjukkan kompetensi dan prestasi sebagai pemimpin, di antaranya, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
"Banyak anak muda Indonesia yang sudah menunjukkan kompetensi dan prestasinya sebagai pemimpin daerah Indonesia seperti Emil Dardak dan Gibran Rakabuming Raka,” tutup Francine.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi meminta publik tidak menduga-duga soal gugatan batas usia capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaMenurut Puan, hal ini bisa dikonfirmasi langsung kepada putra sulung Jokowi itu.
Baca SelengkapnyaMeski secara kuantitatif usianya muda, namun memiliki jiwa kepemimpinan yang baik.
Baca SelengkapnyaPerdana Menteri Finlandia Sanna Marin yang dilantik pada usia 34 tahun.
Baca SelengkapnyaPernyataan tersebut terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan ulang batas usia capres-cawapres dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/20
Baca SelengkapnyaHakim Mahkamah Konstitusi, M Guntur Hamzah berpendapat, pemohonan gugatan batas usia capres dan cawapres para pemohon dikabulkan sebagian.
Baca SelengkapnyaAlmas mengatakan, gugatan yang dilakukan berawal dari diskusi bersama rekan-rekannya di kampus dan kuasa hukumnya, Arif Sahudi.
Baca SelengkapnyaUU Pemilu yang mengatur batas usia Capres Cawapres didugat ke MK
Baca SelengkapnyaMahasiswa UNSA Solo Almas Tsaqibbirru dibantu pengacara ini saat ajukan gugatan batas usia Capres-Cawapres ke MK.
Baca SelengkapnyaPSI akan mendukung calon wakil presiden berusia 35 tahun apabila gugatan batas usia dikabulkan MK.
Baca SelengkapnyaGibran mengaku tidak yakin Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan gugatan tersebut.
Baca Selengkapnya