Wajib mundur, ini aturan kepala daerah lain maju di Pilgub DKI
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno menegaskan, apabila ada kepala daerah ingin maju menjadi pemimpin daerah lain, mereka diwajibkan untuk mengundurkan diri. Termasuk bagi Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang disebut akan dicalonkan PDIP di Pilgub DKI.
"Di UU (Pilkada) kan memang diatur, kalau ada calon dari kepala daerah lain ingin maju ke gubernur DKI Jakarta. Misalnya dari Surabaya ke Jakarta, mereka harus mengundurkan diri. Bukan cuti," tegas Sumarno kepada awak media di gedung KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (3/8).
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 Pasal 7 ayat 2 (p) yang menyatakan bahwa 'berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon'.
-
Siapa yang harus mengundurkan diri? Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan, anggota dewan yang terpilih harus mengundurkan diri apabila ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
-
Bagaimana caleg terpilih mengajukan pengunduran diri? 'Syarat atau dokumen yang diperlukan yang dipersyaratkan adalah serahkan dokumen paling lambat 5 hari setelah penetapan paslon. Berupa surat pengajuan diri sebagai anggota DPR DPD dan DPRD terpilih,' jelas dia.
-
Bagaimana cara Pilkada DKI 2017? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Kenapa karyawan resign? 'Ini bisa menjadi alasan resign yang baik dan masuk akal terutama jika kamu merasa pergi kerja merupakan sebuah beban berat di pagi hari,' jelasnya.
-
Kenapa caleg terpilih harus mundur? Hal itu sesuai dengan UU Pilkada bahwa anggota DPR, DPD dan DPRD yang mendaftar sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya.
-
Kenapa caleg terpilih PDIP mundur? 'Sebelum mereka bertempur ada aturan main itu namanya, mereka (enam caleg) surat pengunduran diri termasuk saya. Sudah proses nanti kalau terjadi permasalahan ini diselesaikan dengan kemenangan di wilayah itu,' kata Sekretaris DPD PDIP Jateng, Sumanto Rabu (5/6).
"Kalau calon dari wilayah lain, misalnya Bu Risma atau Pak Ridwan Kamil. Dari daerah lain ingin maju ke Jakarta, begitu ditetapkan oleh kpu sebagai calon, maka harus mengundurkan diri, ada itu di undang-undang," paparnya.
Nama Risma menjadi calon kuat calon gubernur yang akan diusung PDIP dalam Pilgub DKI 2017. Partai Gerindra dan PKS yang sudah mengusung Sandiaga Uno rela calon mereka dijadikan cawagub jika PDIP menjadikan Risma calon gubernur.
Hingga kini PDIP belum mengumumkan calon dan sudah memastikan berkoalisi dengan PKB.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala daerah berbondong-bondong mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKepala daerah rela mundur demi maju sebagai caleg di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPJ Gubernur harus mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai
Baca SelengkapnyaRespons Anies soal menteri dan kepala daerah yang ikut Pilpres 2024 tidak perlu mundur dari jabatannya
Baca SelengkapnyaTito menyebut, jika tak mundur maka dirinya akan mencopot dengan tidak hormat.
Baca SelengkapnyaMenurut Ganjar, risiko pejabat publik yang nyapres tidak mundur amat besar. Terlebih, ujarnya berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan.
Baca SelengkapnyaJokowi mengizinkan menteri dan pejabat setingkat menteri melaksanakan kampanye dengan syarat tertentu.
Baca SelengkapnyaKemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur
Baca SelengkapnyaAturan wajib mundur bagi Pj kepala daerah itu paling lama pada 17 Juli 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaSelain Wajib Mundur, Caleg Terpilih Harus Penuhi Syarat Ini bila Ingin Maju Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaKPU Putusakan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!
Baca SelengkapnyaKeempat anggota Dewan itu tetap dilantik di Gedung DPRD Kota Batu pada Jumat (30/8).
Baca Selengkapnya