Waketum Gerindra sebut SK Menkum HAM tak berlaku selamanya
Merdeka.com - Konflik partai Golongan Karya hingga saat ini masih saja berlanjut. Bahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengajukan banding atas putusan PTUN yang dimenangkan Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), hal ini dianggap mengulur waktu proses inkracht pengadilan soal dualisme yang terjadi di Golkar.
Tanpa putusan inkracht, tentunya Golkar akan sulit untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Desember mendatang.
Sebaliknya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Edhy Prabowo justru tidak beranggapan demikian. Menurutnya, upaya hukum yang dilakukan pemerintah hanyalah suatu proses hukum demi terciptanya jalan keluar bagi Golkar maupun partai lainnya.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Siapa yang diminta tidak mengklaim sebagai kader Golkar? Partai Golkar meminta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia tidak mengklaim sebagai kader partai yang dipimpin Ketua Umum Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang menyatakan Demokrat tidak akan rujuk? Ketua BPOPKK DPP Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan tidak mungkin partainya memutuskan untuk rujuk kembali dengan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) mendukung Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai capres-cawapres di Pilpres 2024.
"Saya tidak mau berasumsi seperti itu. Kita menyerahkan sepenuhnya pada hukum yang berlaku. Antara munas Bali maupun Ancol itu tidak ada yang salah," jelas Edhy di ruang Fraksi Partai Gerindra, Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (22/5).
Namun dia juga tidak sependapat jika suatu Golkar maupun Partai Persatuan Pembangunan (PPP) harus selalu mengikuti Menkum HAM. Mereka juga harus mengacu pada Undang-Undang yang sebelumnya.
"Tapi apa-apa tidak boleh harus semuanya SK Menkum HAM kan sudah ada parpol kenapa tidak ikuti UU parpol saja," imbuh Ketua Komisi IV DPR itu.
Edhy melanjutkan, tetap mendukung kubu Ical meski keputusan inkracht masih dalam proses tarik menarik antara Menkum HAM dan PTUN.
"Sikap saya tidak akan berubah, sah atau tidaknya keputusan kongres, saya tetap akan mendukung munas Bali. Jadi kalau soal bisa atau tidak ikut pilkada ini masih tarik menarik antara keputusan menkum HAM atau pengadilan, kita tunggu saja," tutup Edhy.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gerindra menilai tidak bisa membatalkan keputusan MK soal syarat Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaSyarifuddin menyebut, para pejabat MA juga saling mengingatkan untuk menjaga netralitas.
Baca SelengkapnyaGerindra tidak ambil pusing memikirkan isu tersebut. Sebab, hal tersebut merupakan isu lama yang hanya diproduksi ulang.
Baca SelengkapnyaSebanyak empat hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion pada putusan batas usia Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaGolkar menyebut, keputusan MK bersifat final dan mengikat.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
Baca SelengkapnyaFirman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.
Baca SelengkapnyaGerindra tak mau mengomentari lebih jauh. Sebab menurutnya, putusan MKMK berada di ranah etik hakim dan sanksi sudah dikeluarkan.
Baca SelengkapnyaChico menegaskan, posisi dari Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mengoreksi dari undang-undang yang dihasilkan DPR.
Baca SelengkapnyaDasco menilai argumen amicus curiae Megawati sudah lebih dahulu disampaikan oleh kubu 03
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan pemimpin tidak boleh memiliki rekam jejak pelanggaran HAM.
Baca SelengkapnyaMegawati Soekarnoputri telah mengetahui hal itu sehingga ia berani menjadikan Prabowo sebagai cawapresnya.
Baca Selengkapnya