Waketum Gerindra tantang debat Jokowi dan Luhut soal Perpres Tenaga Kerja Asing
Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono mengkritisi Peraturan Presiden No 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. Menurutnya Perpres baru ini memudahkan TKA yang tidak memiliki skil mudah bekerja di Indonesia.
"Yang pasti UU 13 Tahun 2003 itu bahwa TKA yang boleh itu yang skilled labor artinya berketerampilan. Dengan Perpres yang ini ternyata makin mengukuhkan bahwa yang masuk tenaga kerja asing khususnya yang dari China itu yang unskilled labor atau buruh kasar yang sebenarnya di Indonesia untuk itu sebenarnya hak dari tenaga kerja Indonesia," ujar Ferry di Restoran Ayam Goreng Suharti, Jakarta Selatan, Selasa (17/4).
Dia menuturkan, hak buruh merupakan hak masa depan generasi muda di Indonesia. Namun Ferry menyesalkan, adanya Perpres ini banyak TKA yang masuk. Baginya, hal ini mengkhianati pasal 27 UUD 1945 yang menjelaskan bahwa masyarakat, rakyat butuh dan berhak atas pekerjaan. Serta berpotensi melanggar konstitusi.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Bagaimana Pemprov DKI membantu pendatang baru mendapatkan pekerjaan? Pemprov DKI menyediakan 10 pelatihan, misalnya pelatihan tata boga, bahasa Inggris, bahasa Jepang, dan menyetir.
-
Siapa Ajudan Presiden Jokowi? Kapten Infanteri Mat Sony Misturi saat ini tengah menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo.
-
Apa itu keperjakaan? Keperjakaan bukanlah kondisi medis, melainkan suatu konsep sosial dan budaya. Seorang pria dianggap perjaka jika ia belum pernah melakukan hubungan seksual.
-
Siapa yang mengkritik Jokowi? Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengkritik kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
"Kalau kemudian ini terang-terangan negara memperbolehkan tenaga kerja asing yang unskilled labor itu menurut saya berpotensi melanggar konstitusi," ucapnya.
Ferry juga menyarankan baiknya pemerintah lebih memberdayakan tenaga kerja Indonesia supaya minim biaya daripada menarik pekerja dari luar yang dapat menyerap biaya negara lebih mahal.
"Misalnya saya mau investasi di Vietnam, kalau saya menggunakan tenaga kerja dari Vietnam kan lebih murah, daripada saya membawa orang atau buruh pekerja dari Jawa saya bawa ke Vietnam. Kan enggak masuk akal saya bawa tenaga kerja dari Indonesia untuk investasi di Vietnam. Kenapa saya tidak mempekerjakan orang Vietnam yang terang-terangan pasti biayanya lebih murah," tuturnya.
"Oleh karena itu ini membenarkan bahwa motif mengikutsertakan, mengharuskan menggunakan tenaga kerja khususnya dari China dalam perjanjian investasi dari pemerintah China menurut saya memang memiliki motif penguasaan itu, motif bukan bisnis, tetapi motif politik," beber Ferry.
Lebih lanjut, aktivis yang pernah dipenjara tahun 2008 ini juga menyinggung soal infrastruktur yang terus digenjot pemerintah namun memberdayakan tenaga kerja asing. Dia juga mengacu dari data Badan Pusat Statistik (BPS).
"Konstruksi, infrastruktur pemerintah mengaku bahwa gembar gembor infrastruktur. Ternyata data BPS penyerapan lapangan kerja di bidang konstruksi justru menurun, jadi itu artinya infrastruktur ada tetapi tidak menggunakan tenaga kerja Indonesia, pakai tenaga kerja asing," ujar Ferry.
Lantas mengenai Perpres ini Ferry menantang pemerintah untuk berdebat secara terbuka.
"Kalau mau debat, debat aja terbuka, Pak Jokowi suruh debat aja, semuanya lah kalau perlu sama Pak Luhut. Ya Pak Luhut aja sekalian," tandasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keberadaan tenaga kerja asing dalam proyek strategi nasional selalu menjadi polemik.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan penelitian BRIN, TKA mendominasi pekerjaan kasar di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAlasan perluasan pekerja ke luar negeri itu dikarenakan kurangnya kesempatan bekerja di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diyakini akan membawa perubahan signifikan dalam peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.
Baca SelengkapnyaPenegasan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, yakni terkait uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.
Baca SelengkapnyaPuluhan orang yang tergabung dalam Masyarakat Pencari Kerja menuntut perlindungan untuk Pekerja Migran Indonesia.
Baca Selengkapnya"Kalau saya bicara blak-blakan. Enggak ada 'nanti oh ya, ya, kita akan bicarakan'. Kesuwen," ujarnya.
Baca SelengkapnyaKerja sama antara Indonesia dan Jepang terjalin dalam bentuk Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement.
Baca SelengkapnyaAnies mengatakan, tenaga kerja asing seharusnya temporer saja. Perlu disiapkan tenaga kerja dalam negeri yang memiliki skill sama untuk menggantikannya.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara Anies Baswedan, Surya Tjandra menilai, Capres Prabowo Subianto tak memperlihatkan rasa empati kepada kehidupan buruh.
Baca SelengkapnyaMenurut Christina, selama ini Indonesia hanya mengutamakan beberapa sektor lapangan kerja di luar negeri.
Baca SelengkapnyaAfriansyah Noor, meminta kepada perusahaan-perusahaan di Kolaka, Sulawesi Tenggara untuk memperbanyak menyerap tenaga kerja lokal.
Baca Selengkapnya