Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Waketum MPR Syarief Hasan Sebut Gugatan KLB Deli Serdang Tak Punya Pijakan Yuridis

Waketum MPR Syarief Hasan Sebut Gugatan KLB Deli Serdang Tak Punya Pijakan Yuridis Syarief Hasan. ©2014 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan berkeyakinan Majelis Hakim akan objektif dan jernih memutuskan perkara terkait manuver KLB ilegal Deli Serdang yang kini telah memasuki tahapan bukti surat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Apa yang telah dilakukan oleh rombongan KLB ilegal yang berada di bawah Komando KSP Moeldoko ini tidak memiliki landasan yuridis.

Menurut politisi senior Partai Demokrat ini, gugatan Kubu Moeldoko ini tidak memiliki pijakan hukum. Hal ini sangat beralasan sebab dari semua upaya hukum yang telah ditempuh sebelumnya, Majelis Hakim telah menyatakan penolakannya. Sebelumnya pada 15 Maret 2021, Kubu Moeldoko mendaftarkan permohonan pengesahan KLB Deli Serdang kepada Kemenkumham yang berakhir dengan penolakan pengesahan oleh Menkumham pada 31 Maret 2021. Selain itu, Kubu Moeldoko mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1 April 2021 yang juga dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Mei 2021.

Oleh karenanya, Syarief meyakini bahwa Putusan PTUN Jakarta juga akan menyatakan penolakan. Sebab jika merujuk pada Putusan Menkumham tertanggal 31 Maret 2021, objek permohonan Kubu Moeldoko adalah Perubahan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga (AD dan/atau ART) Partai Politik, serta perubahan kepengurusan partai politik sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 tahun 2017. Padahal, Kemenkumham tidak dalam posisi menafsirkan AD dan/atau ART partai politik, sebab Kemenkumham memang tidak memiliki kompetensi (kewenangan) semacam itu.

Orang lain juga bertanya?

Kemenkumham semata-mata menolak permohonan KLB Deli Serdang karena tidak memenuhi persyaratan administratif. Dengan demikian, jika Putusan Menkumham ini yang digugat ke PTUN, maka ada ketidaksesuaian antara apa yang didalilkan (keberatan Putusan Menkumham) dengan substansi gugatan (hasil Kongres Partai Demokrat tahun 2020 dan keterpilihan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat) sehingga gugatan tersebut menjadi tidak jelas (obscuur libel).

"Putusan pengadilan telah tegas menolak dan menyatakan bahwa KLB ilegal Deli Serdang tidak memiliki pijakan konstitusional dan yuridis sama sekali. Saya sangat menyayangkan syahwat politik rombongan KLB ilegal Deli Serdang di bawah komando KSP Moeldoko yang bukannya mawas diri, namun justru ngotot melakukan manuver.. Apalagi, mereka sama sekali tidak lagi memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga secara serta-merta gugatan Kubu Moeldoko ini cacat formil," tutup Syarief.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pertimbangan MA Tolak Peninjauan Kembali Moeldoko
Pertimbangan MA Tolak Peninjauan Kembali Moeldoko

AHY dan jajaran elite Demokrat bersorak gembira membaca putusan Mahkamah Agung menolak PK tersebut.

Baca Selengkapnya
Yusril Ternyata Sudah Ramal MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Berikut Penjelasannya
Yusril Ternyata Sudah Ramal MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Berikut Penjelasannya

Yusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.

Baca Selengkapnya
PK Moeldoko, Putusan MA & Dukungan Berdarah Buat AHY
PK Moeldoko, Putusan MA & Dukungan Berdarah Buat AHY

Nasib Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum Partai Demokrat belum aman. Sebab, peninjauan kembali (PK) yang diajukan Moeldoko Cs kepada Mahkamah Agung belum diputuskan.

Baca Selengkapnya
Hubungan Pernah Memanas dengan Demokrat Berujung Moeldoko Tak Hadir Pelantikan AHY jadi Menteri ATR/BPN
Hubungan Pernah Memanas dengan Demokrat Berujung Moeldoko Tak Hadir Pelantikan AHY jadi Menteri ATR/BPN

Pelantikan AHY digelar di Istana Negara, Jakarta, hari ini pukul 11.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Begini Bunyi Amar Putusan MA Tolak PK Moeldoko Terkait Kepengurusan Demokrat
Begini Bunyi Amar Putusan MA Tolak PK Moeldoko Terkait Kepengurusan Demokrat

Belasan kali AHY menang gugatan melawan Moeldoko terkait kepemimpinan Demokrat.

Baca Selengkapnya
Kubu Moeldoko Legowo PK Ditolak MA, Bakal Alihkan Dukungan ke Partai Lain
Kubu Moeldoko Legowo PK Ditolak MA, Bakal Alihkan Dukungan ke Partai Lain

Dalam waktu dekat barisan KLB Demokrat akan menentukan sikap dan arah politik.

Baca Selengkapnya
MA Tolak PK Moeldoko, AHY Apresiasi dan Terima Kasih ke Mahfud dan Yasonna
MA Tolak PK Moeldoko, AHY Apresiasi dan Terima Kasih ke Mahfud dan Yasonna

Kubu Moeldoko menerima Peninjauan Kembali (PK) terkait kepengurusan Partai Demokrat ditolak Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim MK Ungkap Pertimbangan Soal Intervensi Jokowi dan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
VIDEO: Hakim MK Ungkap Pertimbangan Soal Intervensi Jokowi dan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Mahkamah Konstitusi menyatakan tuduhan adanya intervensi Presiden Jokowi dalam meloloskan pasangan capres dan cawapres tidak beralasan hukum

Baca Selengkapnya
Dasco: Dalam UU MK, Amicus Curiae Tak Masuk Pertimbangan Hakim
Dasco: Dalam UU MK, Amicus Curiae Tak Masuk Pertimbangan Hakim

Dasco menilai argumen amicus curiae Megawati sudah lebih dahulu disampaikan oleh kubu 03

Baca Selengkapnya
Tudingan KPU Lakukan Pelanggaran Tak Terbukti, MK Tolak Sengketa Pileg 2024 Golkar di Dapil Gorontalo Utara
Tudingan KPU Lakukan Pelanggaran Tak Terbukti, MK Tolak Sengketa Pileg 2024 Golkar di Dapil Gorontalo Utara

Putusan tersebut tercatat dalam nomor perkara 147-01-04-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Baca Selengkapnya
MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Dugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.

Baca Selengkapnya
PKS Nilai Sulit Hak Angket Jokowi Terkait Putusan MK: Bukti Intervensi Ada Enggak?
PKS Nilai Sulit Hak Angket Jokowi Terkait Putusan MK: Bukti Intervensi Ada Enggak?

PKS tidak dalam posisi menolak wacana hak angket. Tetapi, untuk mendukung hak angket perlu sesuai dengan aturan yang ada.

Baca Selengkapnya