Wakil ketua DPR ajak anggota awasi proses hukum Novanto di KPK
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengaku prihatin dengan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Agus mengajak seluruh anggota DPR untuk mengawasi KPK agar memproses Novanto dengan transparan dan akuntabel.
"DPR semuanya mari mengawasi KPK untuk KPK bekerja secara berkeadilan dan secara transparan dan akuntabel sehingga seluruh persoalan punya asas demokrasi," kata Agus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7).
Agus memastikan stabilitas pimpinan DPR tidak akan berpengaruh meski Novanto tersangkut kasus hukum. Pasalnya, kinerja pimpinan berdasarkan asas kolektif kolegial.
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Apa yang dikatakan Agus Rahardjo tentang Jokowi dan kasus Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Siapa yang minta PPATK buka nama anggota DPR? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar PPATK tidak segan merilis nama-nama anggota dewan yang kedapatan mengakses judol.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
"Pimpinan kerjanya kolektif kolegial. Kita ada 5. Kalau salah satu tidak bisa hadir dalam rapat paripurna, atau rapat lebih khusus itu tentunya semua keputusan masih bisa diputuskan karena kolektif kolegial. Mayoritas ada itu keputusan yang ditaati," tegasnya.
Soal pergantian Novanto sebagai Ketua DPR, Agus memilih menyerahkan proses itu pada Fraksi Partai Golkar. Berdasarkan, aturan pasal 87 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (UU MD3) disebutkan pemberhentian Ketua DPR bisa dilakukan apabila ada usulan dari Fraksi Golkar.
"Semua adalah kewenangan Fraksi Partai Golkar sehingga dari siapapun juga termasuk dari pimpinan, dari yang lain anggota semua kewenangan Fraksi Partai Golkar," pungkasnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan
Baca SelengkapnyaAirlangga menegaskan, jika Partai Golkar menjadi korban atas kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaPDIP menyarankan pembuktian kesaksian mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal dugaan intervensi Presiden Jokowi di kasus E-KTP.
Baca SelengkapnyaHamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.
Baca SelengkapnyaMenurut Faisal, apa yang disampaikan oleh Agus Rahardjo tidak disertai dengan bukti-bukti otentik dan berdasarkan fakta-fakta hukum.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaKPK tak mempermasalahkan pelaporan ke Dewas tersebut, karena laporan tersebut adalah hak dan bentuk dari pengawasan masyarakat.
Baca SelengkapnyaAlex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.
Baca SelengkapnyaKPK juga menegaskan bisa mengetahui kebenarannya lewat rekaman kamera pengawas atau CCTV
Baca Selengkapnya