Wakil Ketua DPR bantah MKD perlambat usut kasus Setnov
Merdeka.com - Sudah dua minggu laporan Menteri ESDM Sudirman Said terkait pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Ketua DPR Setya Novanto diberikan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Namun hingga saat ini MKD terkesan menunda-nunda menyelesaikan kasus ini.
Menyikapi hal ini, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto membantah jika MKD menunda kasus Setnov. Menurutnya, MKD malah bekerja keras agar kasus ini segera selesai.
"Menunda itu tidak ada, bahkan MKD kemarin bekerja sampai malam, jadi semuanya tetap juga melaksanakan sesuatu sesuai undang-undang," kata Agus di kompleks parlemen, Selasa (1/12).
-
Apa yang dikatakan Agus Rahardjo tentang Jokowi dan kasus Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang Jokowi minta untuk segera selesaikan RUU Perampasan Aset? Jokowi menyebut, pemerintah telah mengajukan RUU perampasan aset kepada DPR. Kini tinggal DPR untuk menindaklanjuti RUU tersebut.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa menteri Jokowi yang terlibat korupsi? Para Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi Dua periode pemerintahan Presiden Jokowi setidaknya ada bebarapa menteri yang terjerat kasus korupsi.
-
Bagaimana modus korupsi menteri Jokowi? Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
Politikus Demokrat itu menjelaskan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, laporan tersebut harus diverifikasi dulu. Setelah diverifikasi kemudian kemarin MKD sudah mengadakan rapat.
"Dari verifikasi tersebut ternyata ada yang menyatakan belum sesuai dengan verifikasinya, sehingga masih terjadi perdebatan," ujarnya.
Keputusan MKD, lanjut Agus, adalah kolektif kolegial. Kolektif kolegial ada dua macam, yang pertama musyawarah mufakat.
"Kalau tidak tercapai mufakat maka dilaksanakan voting," ujarnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaAlex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.
Baca SelengkapnyaKetua MK tetap optimis waktu yang sudah diatur bisa dimaksimalkan meski sengketa pemilu komplek.
Baca SelengkapnyaDia meminta agar pendekatan hukum termasuk korupsi di dalamnya ini dapat diluruskan dan dimurnikan.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud berharap MKMK bisa independen dan tegas dalan mengambil keputusan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaPartai Demokrat berharap keadilan dapat ditegakkan.
Baca SelengkapnyaMelalui tim koneksitas ini, KPK terus memproses tersangka sipil. Sementara POM TNI memproses tersangka perwira aktif TNI.
Baca Selengkapnya